<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPATK Sebut Cek SYL Rp2 Triliun Bodong, Reaksi KPK Tak Terduga</title><description>Ali Fikri enggan buru-buru untuk menyimpulkan kevalidan dokumen tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/17/337/2902960/ppatk-sebut-cek-syl-rp2-triliun-bodong-reaksi-kpk-tak-terduga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/17/337/2902960/ppatk-sebut-cek-syl-rp2-triliun-bodong-reaksi-kpk-tak-terduga"/><item><title>PPATK Sebut Cek SYL Rp2 Triliun Bodong, Reaksi KPK Tak Terduga</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/17/337/2902960/ppatk-sebut-cek-syl-rp2-triliun-bodong-reaksi-kpk-tak-terduga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/17/337/2902960/ppatk-sebut-cek-syl-rp2-triliun-bodong-reaksi-kpk-tak-terduga</guid><pubDate>Selasa 17 Oktober 2023 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/17/337/2902960/ppatk-sebut-cek-syl-rp2-triliun-bodong-reaksi-kpk-tak-terduga-Zvp8Q4QV4a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK /Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/17/337/2902960/ppatk-sebut-cek-syl-rp2-triliun-bodong-reaksi-kpk-tak-terduga-Zvp8Q4QV4a.jpg</image><title>Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK /Foto: MPI</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNy8xLzE3MjMwOC81L3g4b3cxMGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa cek Rp2 triliun di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo palsu alias bodong.
Menanggapi pernyataan PPATK tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan buru-buru untuk menyimpulkan kevalidan dokumen tersebut.

BACA JUGA:
Akal Bulus Syahrul Yasin Limpo Simpan Cek Rp2 Triliun di Rumahnya Terkuak

&quot;Kami tentu belum bisa buru-buru simpulkan secara dini terhadap semua barang bukti temuan penggeledahan,&quot; kata Ali kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
&amp;ldquo;Ali menyebutkan, pihaknya segera akan mengkonfirmasi ke sejumlah pihak terkait keabsahan cek yang bernilai fantastis tersebut. &quot;Baik para saksi, tersangka dan pihak-pihak lainnya,&quot; ujar Ali.

BACA JUGA:
Fantastis! KPK Temukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo

Dari konfirmasi tersebut, Ali menjelaskan berikutnya akan dikumpulkan untuk dituangkan dalam berkas perkara SYL. &quot;Pembuktian selanjutnya dilakukan di depan majelis hakim bukan di ruang publik saat ini,&quot; pungkasnya.Sekadar diketahui, PPATK menyatakan temuan cek Rp2 triliun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terindikasi palsu.

&quot;Dokumen (cek Rp2 t) yang ada terindikasi palsu,&quot; kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/10/2023).

Ivan melanjutkan, modus cek bodong sering ditemukan pihaknya. Guna memuluskan rencana jahat tersebut, beberapa pihak tidak bertanggung jawab mencoba menyuap pegawai PPATK agar bisa mencairkan dana yang tertulis dalam cek.



&quot;Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang, sangat besar janjinya untuk memancing minat,&quot; ujar Ivan.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNy8xLzE3MjMwOC81L3g4b3cxMGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa cek Rp2 triliun di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo palsu alias bodong.
Menanggapi pernyataan PPATK tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan buru-buru untuk menyimpulkan kevalidan dokumen tersebut.

BACA JUGA:
Akal Bulus Syahrul Yasin Limpo Simpan Cek Rp2 Triliun di Rumahnya Terkuak

&quot;Kami tentu belum bisa buru-buru simpulkan secara dini terhadap semua barang bukti temuan penggeledahan,&quot; kata Ali kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
&amp;ldquo;Ali menyebutkan, pihaknya segera akan mengkonfirmasi ke sejumlah pihak terkait keabsahan cek yang bernilai fantastis tersebut. &quot;Baik para saksi, tersangka dan pihak-pihak lainnya,&quot; ujar Ali.

BACA JUGA:
Fantastis! KPK Temukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo

Dari konfirmasi tersebut, Ali menjelaskan berikutnya akan dikumpulkan untuk dituangkan dalam berkas perkara SYL. &quot;Pembuktian selanjutnya dilakukan di depan majelis hakim bukan di ruang publik saat ini,&quot; pungkasnya.Sekadar diketahui, PPATK menyatakan temuan cek Rp2 triliun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terindikasi palsu.

&quot;Dokumen (cek Rp2 t) yang ada terindikasi palsu,&quot; kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/10/2023).

Ivan melanjutkan, modus cek bodong sering ditemukan pihaknya. Guna memuluskan rencana jahat tersebut, beberapa pihak tidak bertanggung jawab mencoba menyuap pegawai PPATK agar bisa mencairkan dana yang tertulis dalam cek.



&quot;Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang, sangat besar janjinya untuk memancing minat,&quot; ujar Ivan.

</content:encoded></item></channel></rss>
