<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Dalami Aliran Uang ke Rekening Tersangka Kasus Korupsi di Bea Cukai</title><description>Keterangan tersebut digali dari pemeriksaan saksi bernama Christin Merlina Pakpahan selaku pihak swasta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/17/337/2903050/kpk-dalami-aliran-uang-ke-rekening-tersangka-kasus-korupsi-di-bea-cukai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/17/337/2903050/kpk-dalami-aliran-uang-ke-rekening-tersangka-kasus-korupsi-di-bea-cukai"/><item><title>KPK Dalami Aliran Uang ke Rekening Tersangka Kasus Korupsi di Bea Cukai</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/17/337/2903050/kpk-dalami-aliran-uang-ke-rekening-tersangka-kasus-korupsi-di-bea-cukai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/17/337/2903050/kpk-dalami-aliran-uang-ke-rekening-tersangka-kasus-korupsi-di-bea-cukai</guid><pubDate>Selasa 17 Oktober 2023 17:35 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/17/337/2903050/kpk-dalami-aliran-uang-ke-rekening-tersangka-kasus-korupsi-di-bea-cukai-Wye6791JAM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/17/337/2903050/kpk-dalami-aliran-uang-ke-rekening-tersangka-kasus-korupsi-di-bea-cukai-Wye6791JAM.jpg</image><title>KPK. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNy8xLzE3MjMwOC81L3g4b3cxMGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya transferan uang menuju rekening tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Keterangan tersebut digali dari pemeriksaan saksi bernama Christin Merlina Pakpahan selaku pihak swasta.

&quot;Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transfer aliran sejumlah uang ke rekening bank dari pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Periksa 3 Saksi Korupsi Kementan, dari Sespri hingga Kepala Subbagian

Sedianya, pemanggilan saksi tersebut berbarengan dengan Direktur PT. Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

&quot;Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,&quot; ujar Ali.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK dikabarkan telah menetapkan satu tersangka, yakni eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Suami Zaskia Gotik dari Pembayaran Fiktif

Sejalan dengan penyidikan itu, Tim penyidik KPK mengamankan berbagai motor dan mobil mewah dari rumah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Selain itu, diamankan juga tas branded merek internasional dari kediaman Eko Darmanto.Mobil, motor, hingga tas mewah tersebut diamankan penyidik usai menggeledah beberapa lokasi di daerah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok Jawa Barat. Salah satunya, rumah Eko. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eko.



&quot;Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNy8xLzE3MjMwOC81L3g4b3cxMGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya transferan uang menuju rekening tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Keterangan tersebut digali dari pemeriksaan saksi bernama Christin Merlina Pakpahan selaku pihak swasta.

&quot;Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transfer aliran sejumlah uang ke rekening bank dari pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Periksa 3 Saksi Korupsi Kementan, dari Sespri hingga Kepala Subbagian

Sedianya, pemanggilan saksi tersebut berbarengan dengan Direktur PT. Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

&quot;Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,&quot; ujar Ali.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK dikabarkan telah menetapkan satu tersangka, yakni eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Suami Zaskia Gotik dari Pembayaran Fiktif

Sejalan dengan penyidikan itu, Tim penyidik KPK mengamankan berbagai motor dan mobil mewah dari rumah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Selain itu, diamankan juga tas branded merek internasional dari kediaman Eko Darmanto.Mobil, motor, hingga tas mewah tersebut diamankan penyidik usai menggeledah beberapa lokasi di daerah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok Jawa Barat. Salah satunya, rumah Eko. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eko.



&quot;Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
