<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jimly: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Harusnya Berlaku di Pilpres 2029</title><description>PKPU tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus tersinkronisasi dengan putusan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/17/337/2903051/jimly-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-harusnya-berlaku-di-pilpres-2029</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/17/337/2903051/jimly-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-harusnya-berlaku-di-pilpres-2029"/><item><title>Jimly: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Harusnya Berlaku di Pilpres 2029</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/17/337/2903051/jimly-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-harusnya-berlaku-di-pilpres-2029</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/17/337/2903051/jimly-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-harusnya-berlaku-di-pilpres-2029</guid><pubDate>Selasa 17 Oktober 2023 17:35 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/17/337/2903051/jimly-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-harusnya-berlaku-di-pilpres-2029-sC3XzQ36SQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jimly Asshiddiqie (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/17/337/2903051/jimly-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-harusnya-berlaku-di-pilpres-2029-sC3XzQ36SQ.jpg</image><title>Jimly Asshiddiqie (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0OS81L3g4b3YwMmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara, Jimly Asshiddiqie menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) relevannya diimplementasikan pada Pemilu 2029.

Putusan yang dimaksud yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ini meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

BACA JUGA:
 Putusan MK, KPU Sebut Kepala Daerah Maju Pilpres 2024 Harus Izin Presiden&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kata Jimly, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus tersinkronisasi dengan putusan tersebut.

Sementara, PKPU tersebut telah diterbitkan. Artinya, KPU harus merubahnya kembali apabila ingin diterapkan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

&quot;Sesudah putusan MK kan ada perubahan PKPU dulu, nah masih sempat gak KPU mengubah? Karena waktunya sudah pendek sekali,&quot; ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa, (17/10/2023).

BACA JUGA:
Pilpres 2024, Anies dan Gus Imin Daftar ke KPU pada Kamis 19 Oktober


Mantan Ketua MK periode 2003-2008 ini lantas mengibaratkan Pemilu dengan pertandingan sepak bola. Di mana, para punggawa yang sudah turun ke lapangan dan bermain namun tiba-tiba ada peraturan yang dikeluarkan oleh FIFA. Hal ini pun menyebabkan kegaduhan.

&quot;Pemilu ini sudah jalan, pendaftaran partai sudah, memang pendaftaran Capres-Cawapres belum, tapi partai pengusung yang sudah disahkan, yang sudah memenuhi syarat sudah disahkah. Jadi tahapan pemilu ini sudah disahkan,&quot; ucapnya.

&quot;Aturan baru ini kan gak bener ya kan, maka aturan baru itu harus diberlakukan yang akan datang bukan pertandingan sekarang. Nah kalau Pemilu pertandingan selanjutnya ya 2029, mestinya kayak gitu,&quot; tambah Jimly.

BACA JUGA:
KPU Beberkan Alasan Mengapa Pilpres Digelar Awal Tahun


Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pendaftaran Capres-Cawapres berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Artinya, KPU hanya punya waktu 3 hari saja untuk bisa mengubah peraturan tersebut, terhitung sejak putusan MK dibacakan.

Dalam PKPU pada Pasal 13 tentang persyaratan calon di Ayat (1) poin Q juga menyebutkan syarat Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun.

Kata Jimly untuk merubah peraturan itu, KPU RI diwajibkan berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah. Meski begitu, kata dia konsultasi itu tidak mengikat. Artinya, KPU tidak wajib mengikuti pendapat DPR.



Namun, dalam prakteknya KPU segan bila tidak mengikuti pendapat DPR RI secara mayoritas. Hal ini membuat independensi KPU RI dipertanyakan.



&quot;Sanggup gak mereka (KPU RI) mengikuti putusan MK itu dengan mengubah PKPU dengan mengabaikan pendapat-pendapat DPR,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Dua Bangunan SMA 3 Kotabumi Lampung Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya




Apalagi, menurut Jimly banyak fraksi yang geram dengan putusan tersebut. Yakni fraksi parlemen yang berkoalisi dengan partai pendukung Capres. Diantaranya, PDIP, PPP, NasDem, PKB, PKS dan Demokrat.



&quot;Kalau dikumpulkan dua kubu. Kubu AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) yakni Nasdem, PKB, PKS ini pada marah semua ini sekarang dengan putusan MK itu. Nah, kubu kedua PDIP plus PPP juga marah dengan putusan MK ini dan jumlahnya dua kubu ini sudah 54 persen,&quot; jelas Jimly.

BACA JUGA:
Viral Cone Jalur Pembatas Sepeda Dicabut, Pemprov DKI Buka Suara




Dia mengatakan, kalau KPU RI mengabaikan tahapan untuk mengubah PKPU akan menimbulkan masalah. Misalnya, PKPU bertentangan dengan putusan MK.



&quot;Untuk menilai karena Putusan MK itu sama dengan undang-undang, maka untuk menilai apakah PKPU itu bertentangan atau tidak bertentangan dengan UU itu harus dinilai dengan MA , Judical Riview ke Mahkamah Agung (MA),&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Gandeng Psikiater, Polisi Periksa Ibu yang Tega Tenggelamkan Bayinya di Ember




Kemudian, apabila PKPU tersebut tidak diubah namun terjadi Pilpres juga akan menimbulkan perselisihan. Yakni perselisihan hasil Pilpres.



&quot;Nanti perselisihan hasil pilpres itu kan di bawa ke MK. Nanti MK akan menjadikan putusannya terdahulu sebagai putusan. Bisa saja, Capres yang menang tapi tidak memenuhi syarat menurut Putusan MK. Dibatalkanlah oleh MK keterpilihannya, jadi kemungkinannya masih banyak,&quot; jelas Jimly.




Oleh sebab itu, dia meminta akan pemerintah memperhatikan stabilitas sistem aturan. Kata Jimly, menata negara dan bangsa sebagai satu kesatuan membutuhkan sistem tersebut. Hal inilah yang seharusnya dipikirkan oleh para hakim konstitusi sebagai negarawan.







&quot;Supaya dia tidak bertindak di atas kepentingan permainan hidup yang pragmatis sektoral. Tapi dia memikirkan bangsa, maka stabilitas sistem politik, stabilitas sistem norma hukum yang berkeadilan,&quot; ucapnya.







Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Almas itu karena dinilai beralasan menurut hukum pada Senin, 16 Oktober 2023. Dalam pertimbangannya pun, MK menegaskan bahwa putusan itu berlaku pada Pilpres 2024.

BACA JUGA:
Operasi Mantap Brata, Kapolri Ungkap 7 Pedoman Pengamanan Pemilu 2024








Uji materiil yang diajukan oleh Almas itu satu-satunya yang dikabulkan oleh MK. Di mana, dari 7 putusan uji materiil terkait batas usia Capres-Cawapres, 3 di antaranya ditolak MK, 2 tidak diterima, 1 ditarik kembali dan 1 dikabulkan.







Berikut daftarnya:







1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. (Ditolak)







2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)

BACA JUGA:
Biadab! KKB Egianus Kogoya Tembaki Petugas saat Evakuasi 7 Korban Pembunuhan








3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)







4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (Diterima)







5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. (Tidak diterima)







6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. (Tidak diterima)







7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. (Ditarik kembali)

BACA JUGA:
Berapa Usia Istri Soekarno yang Masih Hidup?








Sementara itu, KPU memastikan akan mengubah PKPU tersebut. Adapun peraturan yang diubah utamanya pada Pasal 13 Ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu berbunyi persyaratan terkait &amp;lsquo;berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun&amp;rsquo;.







&amp;ldquo;Pasal 13 Ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,&amp;rdquo; ucap Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin 16 Oktober 2023.







Idham menyebut perubahan itu akan disesuaikan dengan putusan yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi. Artinya, frasa &amp;lsquo;berusia paling rendah 40 tahun&amp;rsquo; akan ditambahkan menjadi &amp;lsquo;berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah&amp;rsquo;.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0OS81L3g4b3YwMmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara, Jimly Asshiddiqie menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) relevannya diimplementasikan pada Pemilu 2029.

Putusan yang dimaksud yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ini meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

BACA JUGA:
 Putusan MK, KPU Sebut Kepala Daerah Maju Pilpres 2024 Harus Izin Presiden&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kata Jimly, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus tersinkronisasi dengan putusan tersebut.

Sementara, PKPU tersebut telah diterbitkan. Artinya, KPU harus merubahnya kembali apabila ingin diterapkan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

&quot;Sesudah putusan MK kan ada perubahan PKPU dulu, nah masih sempat gak KPU mengubah? Karena waktunya sudah pendek sekali,&quot; ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa, (17/10/2023).

BACA JUGA:
Pilpres 2024, Anies dan Gus Imin Daftar ke KPU pada Kamis 19 Oktober


Mantan Ketua MK periode 2003-2008 ini lantas mengibaratkan Pemilu dengan pertandingan sepak bola. Di mana, para punggawa yang sudah turun ke lapangan dan bermain namun tiba-tiba ada peraturan yang dikeluarkan oleh FIFA. Hal ini pun menyebabkan kegaduhan.

&quot;Pemilu ini sudah jalan, pendaftaran partai sudah, memang pendaftaran Capres-Cawapres belum, tapi partai pengusung yang sudah disahkan, yang sudah memenuhi syarat sudah disahkah. Jadi tahapan pemilu ini sudah disahkan,&quot; ucapnya.

&quot;Aturan baru ini kan gak bener ya kan, maka aturan baru itu harus diberlakukan yang akan datang bukan pertandingan sekarang. Nah kalau Pemilu pertandingan selanjutnya ya 2029, mestinya kayak gitu,&quot; tambah Jimly.

BACA JUGA:
KPU Beberkan Alasan Mengapa Pilpres Digelar Awal Tahun


Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pendaftaran Capres-Cawapres berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Artinya, KPU hanya punya waktu 3 hari saja untuk bisa mengubah peraturan tersebut, terhitung sejak putusan MK dibacakan.

Dalam PKPU pada Pasal 13 tentang persyaratan calon di Ayat (1) poin Q juga menyebutkan syarat Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun.

Kata Jimly untuk merubah peraturan itu, KPU RI diwajibkan berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah. Meski begitu, kata dia konsultasi itu tidak mengikat. Artinya, KPU tidak wajib mengikuti pendapat DPR.



Namun, dalam prakteknya KPU segan bila tidak mengikuti pendapat DPR RI secara mayoritas. Hal ini membuat independensi KPU RI dipertanyakan.



&quot;Sanggup gak mereka (KPU RI) mengikuti putusan MK itu dengan mengubah PKPU dengan mengabaikan pendapat-pendapat DPR,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Dua Bangunan SMA 3 Kotabumi Lampung Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya




Apalagi, menurut Jimly banyak fraksi yang geram dengan putusan tersebut. Yakni fraksi parlemen yang berkoalisi dengan partai pendukung Capres. Diantaranya, PDIP, PPP, NasDem, PKB, PKS dan Demokrat.



&quot;Kalau dikumpulkan dua kubu. Kubu AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) yakni Nasdem, PKB, PKS ini pada marah semua ini sekarang dengan putusan MK itu. Nah, kubu kedua PDIP plus PPP juga marah dengan putusan MK ini dan jumlahnya dua kubu ini sudah 54 persen,&quot; jelas Jimly.

BACA JUGA:
Viral Cone Jalur Pembatas Sepeda Dicabut, Pemprov DKI Buka Suara




Dia mengatakan, kalau KPU RI mengabaikan tahapan untuk mengubah PKPU akan menimbulkan masalah. Misalnya, PKPU bertentangan dengan putusan MK.



&quot;Untuk menilai karena Putusan MK itu sama dengan undang-undang, maka untuk menilai apakah PKPU itu bertentangan atau tidak bertentangan dengan UU itu harus dinilai dengan MA , Judical Riview ke Mahkamah Agung (MA),&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Gandeng Psikiater, Polisi Periksa Ibu yang Tega Tenggelamkan Bayinya di Ember




Kemudian, apabila PKPU tersebut tidak diubah namun terjadi Pilpres juga akan menimbulkan perselisihan. Yakni perselisihan hasil Pilpres.



&quot;Nanti perselisihan hasil pilpres itu kan di bawa ke MK. Nanti MK akan menjadikan putusannya terdahulu sebagai putusan. Bisa saja, Capres yang menang tapi tidak memenuhi syarat menurut Putusan MK. Dibatalkanlah oleh MK keterpilihannya, jadi kemungkinannya masih banyak,&quot; jelas Jimly.




Oleh sebab itu, dia meminta akan pemerintah memperhatikan stabilitas sistem aturan. Kata Jimly, menata negara dan bangsa sebagai satu kesatuan membutuhkan sistem tersebut. Hal inilah yang seharusnya dipikirkan oleh para hakim konstitusi sebagai negarawan.







&quot;Supaya dia tidak bertindak di atas kepentingan permainan hidup yang pragmatis sektoral. Tapi dia memikirkan bangsa, maka stabilitas sistem politik, stabilitas sistem norma hukum yang berkeadilan,&quot; ucapnya.







Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Almas itu karena dinilai beralasan menurut hukum pada Senin, 16 Oktober 2023. Dalam pertimbangannya pun, MK menegaskan bahwa putusan itu berlaku pada Pilpres 2024.

BACA JUGA:
Operasi Mantap Brata, Kapolri Ungkap 7 Pedoman Pengamanan Pemilu 2024








Uji materiil yang diajukan oleh Almas itu satu-satunya yang dikabulkan oleh MK. Di mana, dari 7 putusan uji materiil terkait batas usia Capres-Cawapres, 3 di antaranya ditolak MK, 2 tidak diterima, 1 ditarik kembali dan 1 dikabulkan.







Berikut daftarnya:







1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. (Ditolak)







2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)

BACA JUGA:
Biadab! KKB Egianus Kogoya Tembaki Petugas saat Evakuasi 7 Korban Pembunuhan








3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)







4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (Diterima)







5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. (Tidak diterima)







6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. (Tidak diterima)







7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. (Ditarik kembali)

BACA JUGA:
Berapa Usia Istri Soekarno yang Masih Hidup?








Sementara itu, KPU memastikan akan mengubah PKPU tersebut. Adapun peraturan yang diubah utamanya pada Pasal 13 Ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu berbunyi persyaratan terkait &amp;lsquo;berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun&amp;rsquo;.







&amp;ldquo;Pasal 13 Ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,&amp;rdquo; ucap Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin 16 Oktober 2023.







Idham menyebut perubahan itu akan disesuaikan dengan putusan yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi. Artinya, frasa &amp;lsquo;berusia paling rendah 40 tahun&amp;rsquo; akan ditambahkan menjadi &amp;lsquo;berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah&amp;rsquo;.



</content:encoded></item></channel></rss>
