<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiba di Polda Metro, Saut Situmorang Dipanggil Sebagai Ahli Terkait Pemerasan SYL</title><description>Saut mengaku diperiksa sebagai ahli dana akan menyampaikan secara gamblang dalam pemeriksaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/17/338/2902661/tiba-di-polda-metro-saut-situmorang-dipanggil-sebagai-ahli-terkait-pemerasan-syl</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/17/338/2902661/tiba-di-polda-metro-saut-situmorang-dipanggil-sebagai-ahli-terkait-pemerasan-syl"/><item><title>Tiba di Polda Metro, Saut Situmorang Dipanggil Sebagai Ahli Terkait Pemerasan SYL</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/17/338/2902661/tiba-di-polda-metro-saut-situmorang-dipanggil-sebagai-ahli-terkait-pemerasan-syl</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/17/338/2902661/tiba-di-polda-metro-saut-situmorang-dipanggil-sebagai-ahli-terkait-pemerasan-syl</guid><pubDate>Selasa 17 Oktober 2023 10:56 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/17/338/2902661/tiba-di-polda-metro-saut-situmorang-dipanggil-sebagai-ahli-terkait-pemerasan-syl-LNdGwSKtjS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saut Situmorang (Foto: Irfan Maruf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/17/338/2902661/tiba-di-polda-metro-saut-situmorang-dipanggil-sebagai-ahli-terkait-pemerasan-syl-LNdGwSKtjS.jpg</image><title>Saut Situmorang (Foto: Irfan Maruf)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNC8xLzE3MjE1Ny81L3g4b3RjcG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus. Saut mengaku diperiksa sebagai ahli dana akan menyampaikan secara gamblang dalam pemeriksaan.

&quot;Iya walaupun gak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik nganggep ahli ya oke silakan,&quot; kata Saut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

BACA JUGA:
Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Periksa Pejabat Kementan dan Eks Wakil Pimpinan KPK


Saut mengatakan sejak 2004 hingga 2018 terdapat 90 peraturan yang mengatur aturan kerja KPK. Pada tahun 2018 dijelaskan tata kerja KPK salah satunya peraturan Nomor 3 Tahun 2018 itu diatur cata kerja KPK.

&quot;Kan surat masuk, ditampung oleh siapa surat pengaduan ditampung oleh siapa bagaimana prosesnya dll. Mungkin saya akan menuampaikan soal itu sampai nanti bisa masuk ke Pasal 36 dan 65 itu,&quot; kata Saut.

BACA JUGA:
Dugaan Pemerasan SYL, KPK Ternyata Belum Terima Surat Supervisi Polda Metro


Dia menegaskan, dalam UU KPK dijelaskan bahwa alasan apa pun pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan orang diadukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

&quot;Alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di pasal 65 nya di pidana 5 tahun,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Novel Baswedan Sebut Ada Kepala Daerah yang Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK


Saut mengatakan, setiap kasus yang ditangani KPK setiap pimpinan harus mengetahui apa yang akan dan sedang dilakukan. Dia menegaskan, akan menyampaikan secata gamblang prosedur yang ada di KPK sesuai dengan aturan yang berlaku.

&quot;Kayaknya gak ada yang ditutupi di sini, gak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan kamu, bener gak,&quot; pungkasnya.

Diketahui, selain Wakil KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang penyidik juga bakal memeriksa tiga orang pejabat setingkat eselon satu dan dua di lingkungan Kementan. Kemudiam dua orang ajudan di pejabat eselon satu di kementan.



&quot;Lalu 3 orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI dan 2 orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI,&quot; kata Dirkrimsus Ade Safri.

BACA JUGA:
 Usut Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro Gandeng Dittipidkor Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Dalam dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) penyidik telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.



Sejumlah saksi telah dipanggil di antaranya Firli Bahuri, Kevin Egananta, SYL, ajudan serta sopir SYL, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Ajudan Firli Bahuri juga telah diperiksa.

BACA JUGA:
Bantah Ancam SYL Cabut Laporan Dugaan Pemerasan, KPK: Semuanya Terekam!




Polisi pun telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNC8xLzE3MjE1Ny81L3g4b3RjcG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus. Saut mengaku diperiksa sebagai ahli dana akan menyampaikan secara gamblang dalam pemeriksaan.

&quot;Iya walaupun gak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik nganggep ahli ya oke silakan,&quot; kata Saut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

BACA JUGA:
Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Periksa Pejabat Kementan dan Eks Wakil Pimpinan KPK


Saut mengatakan sejak 2004 hingga 2018 terdapat 90 peraturan yang mengatur aturan kerja KPK. Pada tahun 2018 dijelaskan tata kerja KPK salah satunya peraturan Nomor 3 Tahun 2018 itu diatur cata kerja KPK.

&quot;Kan surat masuk, ditampung oleh siapa surat pengaduan ditampung oleh siapa bagaimana prosesnya dll. Mungkin saya akan menuampaikan soal itu sampai nanti bisa masuk ke Pasal 36 dan 65 itu,&quot; kata Saut.

BACA JUGA:
Dugaan Pemerasan SYL, KPK Ternyata Belum Terima Surat Supervisi Polda Metro


Dia menegaskan, dalam UU KPK dijelaskan bahwa alasan apa pun pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan orang diadukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

&quot;Alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di pasal 65 nya di pidana 5 tahun,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Novel Baswedan Sebut Ada Kepala Daerah yang Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK


Saut mengatakan, setiap kasus yang ditangani KPK setiap pimpinan harus mengetahui apa yang akan dan sedang dilakukan. Dia menegaskan, akan menyampaikan secata gamblang prosedur yang ada di KPK sesuai dengan aturan yang berlaku.

&quot;Kayaknya gak ada yang ditutupi di sini, gak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan kamu, bener gak,&quot; pungkasnya.

Diketahui, selain Wakil KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang penyidik juga bakal memeriksa tiga orang pejabat setingkat eselon satu dan dua di lingkungan Kementan. Kemudiam dua orang ajudan di pejabat eselon satu di kementan.



&quot;Lalu 3 orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI dan 2 orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI,&quot; kata Dirkrimsus Ade Safri.

BACA JUGA:
 Usut Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro Gandeng Dittipidkor Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Dalam dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) penyidik telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.



Sejumlah saksi telah dipanggil di antaranya Firli Bahuri, Kevin Egananta, SYL, ajudan serta sopir SYL, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Ajudan Firli Bahuri juga telah diperiksa.

BACA JUGA:
Bantah Ancam SYL Cabut Laporan Dugaan Pemerasan, KPK: Semuanya Terekam!




Polisi pun telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</content:encoded></item></channel></rss>
