<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Hadi Jamin Perlindungan Hak Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya Kabupaten Papua</title><description>Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, menteri Hadi menyerahkan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Papua.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/17/340/2902853/menteri-hadi-jamin-perlindungan-hak-tanah-ulayat-suku-sawoi-hnya-kabupaten-papua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/17/340/2902853/menteri-hadi-jamin-perlindungan-hak-tanah-ulayat-suku-sawoi-hnya-kabupaten-papua"/><item><title>Menteri Hadi Jamin Perlindungan Hak Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya Kabupaten Papua</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/17/340/2902853/menteri-hadi-jamin-perlindungan-hak-tanah-ulayat-suku-sawoi-hnya-kabupaten-papua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/17/340/2902853/menteri-hadi-jamin-perlindungan-hak-tanah-ulayat-suku-sawoi-hnya-kabupaten-papua</guid><pubDate>Selasa 17 Oktober 2023 14:34 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/17/340/2902853/menteri-hadi-jamin-perlindungan-hak-tanah-ulayat-suku-sawoi-hnya-kabupaten-papua-BJbVkabKnB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto serahkan sertifikat tanah ulayat di Papua (Foto : Kementerian ATR/BPN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/17/340/2902853/menteri-hadi-jamin-perlindungan-hak-tanah-ulayat-suku-sawoi-hnya-kabupaten-papua-BJbVkabKnB.jpg</image><title>Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto serahkan sertifikat tanah ulayat di Papua (Foto : Kementerian ATR/BPN)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMC8xLzE3MDQxMC81L3g4bnlzc2g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, menteri Hadi menyerahkan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura.

Sertifikat yang diberikan merupakan hak pengelolaan tanah ulayat suku Sawoi Hnya untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 KK atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 hektare.


BACA JUGA:
Breaking News! Kereta Argo Semeru Kecelakaan, Sejumlah Gerbong Terguling dari Lintasan


&quot;Selama ini sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang pembangunan. Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya,&quot; ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (17/10/2023).

Menteri Hadi Tjahjanto menegaskan dengan diserahkannya sertifikat pengelolaan tanah ulayat, maka merupakan sejarah hadirnya negara untuk melindungi hak-hak ulayat di atas tanah adat.

&quot;Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak akan berpindah tangan. Karena bersifat komunal,&quot; imbuhnya.


BACA JUGA:
Berdiri Sejak 1937, Kediaman Pastor di Manado Dapat Sertifikat


Penyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah penyerahan di Sumatera Barat.

&quot;Bapak Presiden berpesan kepada saya, Pak Menteri segera selesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB. Puji Tuhan ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan Sertipikat Pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertifikat,&quot; tuturnya.Terkait syarat sertifikasi pengelolaan tanah ulayat, Menteri Hadi menjelaskan syaratnya sederhana yakni tidak berada dalam kawasan hutan; Tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN.


BACA JUGA:
Menteri Hadi Ingatkan Wisudawan STPN untuk Tidak Terima Gratifikasi


&quot;Dan tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang menggiring pada masalah baik secara sosial maupun hukum,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMC8xLzE3MDQxMC81L3g4bnlzc2g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, menteri Hadi menyerahkan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura.

Sertifikat yang diberikan merupakan hak pengelolaan tanah ulayat suku Sawoi Hnya untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 KK atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 hektare.


BACA JUGA:
Breaking News! Kereta Argo Semeru Kecelakaan, Sejumlah Gerbong Terguling dari Lintasan


&quot;Selama ini sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang pembangunan. Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya,&quot; ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (17/10/2023).

Menteri Hadi Tjahjanto menegaskan dengan diserahkannya sertifikat pengelolaan tanah ulayat, maka merupakan sejarah hadirnya negara untuk melindungi hak-hak ulayat di atas tanah adat.

&quot;Oleh karena itu, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak akan berpindah tangan. Karena bersifat komunal,&quot; imbuhnya.


BACA JUGA:
Berdiri Sejak 1937, Kediaman Pastor di Manado Dapat Sertifikat


Penyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah penyerahan di Sumatera Barat.

&quot;Bapak Presiden berpesan kepada saya, Pak Menteri segera selesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB. Puji Tuhan ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan Sertipikat Pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertifikat,&quot; tuturnya.Terkait syarat sertifikasi pengelolaan tanah ulayat, Menteri Hadi menjelaskan syaratnya sederhana yakni tidak berada dalam kawasan hutan; Tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN.


BACA JUGA:
Menteri Hadi Ingatkan Wisudawan STPN untuk Tidak Terima Gratifikasi


&quot;Dan tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang menggiring pada masalah baik secara sosial maupun hukum,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
