<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta soal Cek Syahrul Yasin Limpo Rp2 Triliun Bodong</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek senilai Rp2 triliun di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903117/4-fakta-soal-cek-syahrul-yasin-limpo-rp2-triliun-bodong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903117/4-fakta-soal-cek-syahrul-yasin-limpo-rp2-triliun-bodong"/><item><title>4 Fakta soal Cek Syahrul Yasin Limpo Rp2 Triliun Bodong</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903117/4-fakta-soal-cek-syahrul-yasin-limpo-rp2-triliun-bodong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903117/4-fakta-soal-cek-syahrul-yasin-limpo-rp2-triliun-bodong</guid><pubDate>Rabu 18 Oktober 2023 05:06 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/17/337/2903117/4-fakta-soal-cek-syahrul-yasin-limpo-rp2-triliun-bodong-hiPzFwGIv0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mentan Syahrul Yasin Limpo (Foto: Raka Dwi Novianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/17/337/2903117/4-fakta-soal-cek-syahrul-yasin-limpo-rp2-triliun-bodong-hiPzFwGIv0.jpg</image><title>Mentan Syahrul Yasin Limpo (Foto: Raka Dwi Novianto)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMy8xLzE3MjE1NS81L3g4b3N5ZzE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek senilai Rp2 triliun di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu telah ditetapkan tersangka terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Berikut fakta-faktanya:

1. Cek Bodong

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut temuan cek Rp2 triliun oleh KPK merupakan cek palsu alias bodong.

&quot;Dokumen (cek Rp2 t) yang ada terindikasi palsu,&quot; kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:
Fantastis! KPK Temukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo


2. Modus Cek Bodong

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melanjutkan, modus cek bodong sering ditemukan pihaknya. Guna memuluskan rencana jahat tersebut, beberapa pihak tidak bertanggung jawab mencoba menyuap pegawai PPATK agar bisa mencairkan dana yang tertulis dalam cek.

&quot;Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang, sangat besar janjinya untuk memancing minat,&quot; ujar Ivan.

BACA JUGA:
Keluarga Belum Bisa Bertemu Syahrul Yasin Limpo Usai Ditahan KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;


3. KPK Tak Ingin Buru-Buru Menyimpulkan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan buru-buru untuk menyimpulkan kevalidan dokumen tersebut.

&quot;Kami tentu belum bisa buru-buru simpulkan secara dini terhadap semua barang bukti temuan penggeledahan,&quot; kata Ali kepada wartawan, Selasa 17 Oktober 2023.4. KPK Akan Konfirmasi ke Sejumlah Pihak
Untuk memastikan keabsahan cek tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku akan mengonfirmasi ke sejumlah pihak.
&amp;ldquo;Ali menyebutkan, pihaknya segera akan mengonfirmasi ke sejumlah pihak terkait keabsahan cek yang bernilai fantastis tersebut. &quot;Baik para saksi, tersangka dan pihak-pihak lainnya,&quot; ujar Ali.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMy8xLzE3MjE1NS81L3g4b3N5ZzE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek senilai Rp2 triliun di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu telah ditetapkan tersangka terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Berikut fakta-faktanya:

1. Cek Bodong

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut temuan cek Rp2 triliun oleh KPK merupakan cek palsu alias bodong.

&quot;Dokumen (cek Rp2 t) yang ada terindikasi palsu,&quot; kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:
Fantastis! KPK Temukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo


2. Modus Cek Bodong

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melanjutkan, modus cek bodong sering ditemukan pihaknya. Guna memuluskan rencana jahat tersebut, beberapa pihak tidak bertanggung jawab mencoba menyuap pegawai PPATK agar bisa mencairkan dana yang tertulis dalam cek.

&quot;Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang, sangat besar janjinya untuk memancing minat,&quot; ujar Ivan.

BACA JUGA:
Keluarga Belum Bisa Bertemu Syahrul Yasin Limpo Usai Ditahan KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;


3. KPK Tak Ingin Buru-Buru Menyimpulkan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan buru-buru untuk menyimpulkan kevalidan dokumen tersebut.

&quot;Kami tentu belum bisa buru-buru simpulkan secara dini terhadap semua barang bukti temuan penggeledahan,&quot; kata Ali kepada wartawan, Selasa 17 Oktober 2023.4. KPK Akan Konfirmasi ke Sejumlah Pihak
Untuk memastikan keabsahan cek tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku akan mengonfirmasi ke sejumlah pihak.
&amp;ldquo;Ali menyebutkan, pihaknya segera akan mengonfirmasi ke sejumlah pihak terkait keabsahan cek yang bernilai fantastis tersebut. &quot;Baik para saksi, tersangka dan pihak-pihak lainnya,&quot; ujar Ali.

</content:encoded></item></channel></rss>
