<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta Gibran Sikapi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres</title><description>Gibran Rakabuming Raka digadang sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903255/3-fakta-gibran-sikapi-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903255/3-fakta-gibran-sikapi-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres"/><item><title>3 Fakta Gibran Sikapi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903255/3-fakta-gibran-sikapi-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903255/3-fakta-gibran-sikapi-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres</guid><pubDate>Rabu 18 Oktober 2023 07:15 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/18/337/2903255/3-fakta-gibran-sikapi-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-kMvoSBsQuH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gibran Rakabuming Raka (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/18/337/2903255/3-fakta-gibran-sikapi-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-kMvoSBsQuH.jpg</image><title>Gibran Rakabuming Raka (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNy8xLzE3MjMxMy81L3g4b3czdzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Almas Tsaibbirru terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

Putusan tersebut dianggap menguntungkan Gibran Rakabuming Raka yang digadang sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres). Bagaimana reaksi Gibran?

Berikut fakta-faktanya:

1. Putusan MK Membuka Peluang Banyak Tokoh Muda

Menurut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, putusan MK yang memenangkan gugatan Almas Tsaibbirru membuka peluang bagi banyak tokoh muda untuk duduk di kursi kepresidenan.

&quot;Yang berpeluang bukan cuma saya,&quot; ujarnya di Balai Kota Solo saat ditanya peluang menjadi Cawapres, Selasa 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:
 Ini Cara Relawan Ganjar Pranowo Makmurkan Masjid di Deli Serdang


2. Banyak Tokoh Muda Terkendala Aturan

Gibran mengungkapkan, selain dirinya banyak tokoh muda yang pantas duduk di kursi Cawapres namun tidak bisa lantaran terkendala aturan lama.

Sedikitnya ada 24 nama tokoh muda yang berpeluang duduk di kursi Cawapres pascaaturan baru itu ditetapkan. Di antaranya, Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Franc Bernhard Tumangggo, Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Yusran Lalogau, Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Panca Wijaya Akbar.

BACA JUGA:
Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Merusak Marwahnya Sendiri

Bupati Kendal, Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto, Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan, Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Saidi Mansyur, Bupati Tuban, Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky dan sejumlah tokoh lain.
&quot;Banyak-banyak banget,&quot; kata Gibran.
Namun, dirinya tidak mau berkomentar saat diminta tanggapan aturan baru tersebut menguntungkan anak muda.

BACA JUGA:
Cawapres Ganjar Diumumkan Besok, Sudah Melalui Perenungan Lama

3. Tidak Kenal Almas
Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Almas. &quot;Tidak tahu. Golekono wae, saya malah belum kenal,&quot; beber dia.
Almas diketahui merupakan mahasiswa UNS. Dia juga anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNy8xLzE3MjMxMy81L3g4b3czdzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Almas Tsaibbirru terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

Putusan tersebut dianggap menguntungkan Gibran Rakabuming Raka yang digadang sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres). Bagaimana reaksi Gibran?

Berikut fakta-faktanya:

1. Putusan MK Membuka Peluang Banyak Tokoh Muda

Menurut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, putusan MK yang memenangkan gugatan Almas Tsaibbirru membuka peluang bagi banyak tokoh muda untuk duduk di kursi kepresidenan.

&quot;Yang berpeluang bukan cuma saya,&quot; ujarnya di Balai Kota Solo saat ditanya peluang menjadi Cawapres, Selasa 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:
 Ini Cara Relawan Ganjar Pranowo Makmurkan Masjid di Deli Serdang


2. Banyak Tokoh Muda Terkendala Aturan

Gibran mengungkapkan, selain dirinya banyak tokoh muda yang pantas duduk di kursi Cawapres namun tidak bisa lantaran terkendala aturan lama.

Sedikitnya ada 24 nama tokoh muda yang berpeluang duduk di kursi Cawapres pascaaturan baru itu ditetapkan. Di antaranya, Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Franc Bernhard Tumangggo, Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Yusran Lalogau, Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Panca Wijaya Akbar.

BACA JUGA:
Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Merusak Marwahnya Sendiri

Bupati Kendal, Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto, Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan, Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Saidi Mansyur, Bupati Tuban, Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky dan sejumlah tokoh lain.
&quot;Banyak-banyak banget,&quot; kata Gibran.
Namun, dirinya tidak mau berkomentar saat diminta tanggapan aturan baru tersebut menguntungkan anak muda.

BACA JUGA:
Cawapres Ganjar Diumumkan Besok, Sudah Melalui Perenungan Lama

3. Tidak Kenal Almas
Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Almas. &quot;Tidak tahu. Golekono wae, saya malah belum kenal,&quot; beber dia.
Almas diketahui merupakan mahasiswa UNS. Dia juga anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).</content:encoded></item></channel></rss>
