<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Selain SKCK, Erick Thohir Juga Urus Surat Tak Pernah Dipidana di PN Jaksel</title><description>Adapun surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dengan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903558/selain-skck-erick-thohir-juga-urus-surat-tak-pernah-dipidana-di-pn-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903558/selain-skck-erick-thohir-juga-urus-surat-tak-pernah-dipidana-di-pn-jaksel"/><item><title>   Selain SKCK, Erick Thohir Juga Urus Surat Tak Pernah Dipidana di PN Jaksel</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903558/selain-skck-erick-thohir-juga-urus-surat-tak-pernah-dipidana-di-pn-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903558/selain-skck-erick-thohir-juga-urus-surat-tak-pernah-dipidana-di-pn-jaksel</guid><pubDate>Rabu 18 Oktober 2023 13:53 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/18/337/2903558/selain-skck-erick-thohir-juga-urus-surat-tak-pernah-dipidana-di-pn-jaksel-JJ4OVvp16H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Erick Thohir (Foto: BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/18/337/2903558/selain-skck-erick-thohir-juga-urus-surat-tak-pernah-dipidana-di-pn-jaksel-JJ4OVvp16H.jpg</image><title>Erick Thohir (Foto: BUMN)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOC82LzE3MjM2My81L3g4b3d4YXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat bakal menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres).
&amp;ldquo;Berdasarkan hasil pemeriksaan register induk pidana menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagal terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,&amp;rdquo; demikian bunyi surat yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (18/10/2023).

BACA JUGA:
Paula Verhoeven Ungkap Kondisi Anak Usai Alami Kecelakaan Mobil

&amp;ldquo;Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Cawapres Republik Indonesia apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,&amp;rdquo; tulis surat tersebut.
Adapun surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dengan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso.

BACA JUGA:
Baintelkam Polri Terbitkan SKCK untuk Erick Thohir, Sinyal Jadi Cawapres?

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan membenarkan bahwa telah mengeluarkan surat yang telah beredar tersebut.
&amp;ldquo;Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon yakni Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar,&amp;rdquo; kata Djuyamto dalam video yang diterima MPI.Diketahui, Erick Thohir mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Baintelkam Polri.

BACA JUGA:
Jalur Rel Kecelakaan Kereta Argo Semeru Sudah Bisa Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa permohonan penerbitan tersebut diajukan oleh staf dari Erick Thohir pada Selasa 17 Oktober 2023 kemarin.

&amp;ldquo;Jadi saya tanyakan, stafnya yang bersangkutan yang mengajukan SKCK. Diterbitkan (kemarin),&amp;rdquo; kata dia kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

BACA JUGA:
Yordania Batalkan KTT dengan Biden, Presiden Palestina, Pasca Pengeboman RS Gaza

Kendati begitu, Ramadhan masih belum mengetahui secara pasti alasan permohonan penerbitan yang dilakukan oleh Ketua Umum PSSI itu.

&amp;ldquo;Yang ambil stafnya, tapi untuk apa saya belum dapat informasi. Kepentingannya apa saya belum tahu,&amp;rdquo; jelas dia.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOC82LzE3MjM2My81L3g4b3d4YXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat bakal menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres).
&amp;ldquo;Berdasarkan hasil pemeriksaan register induk pidana menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagal terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,&amp;rdquo; demikian bunyi surat yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (18/10/2023).

BACA JUGA:
Paula Verhoeven Ungkap Kondisi Anak Usai Alami Kecelakaan Mobil

&amp;ldquo;Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Cawapres Republik Indonesia apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,&amp;rdquo; tulis surat tersebut.
Adapun surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dengan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso.

BACA JUGA:
Baintelkam Polri Terbitkan SKCK untuk Erick Thohir, Sinyal Jadi Cawapres?

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan membenarkan bahwa telah mengeluarkan surat yang telah beredar tersebut.
&amp;ldquo;Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon yakni Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar,&amp;rdquo; kata Djuyamto dalam video yang diterima MPI.Diketahui, Erick Thohir mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Baintelkam Polri.

BACA JUGA:
Jalur Rel Kecelakaan Kereta Argo Semeru Sudah Bisa Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa permohonan penerbitan tersebut diajukan oleh staf dari Erick Thohir pada Selasa 17 Oktober 2023 kemarin.

&amp;ldquo;Jadi saya tanyakan, stafnya yang bersangkutan yang mengajukan SKCK. Diterbitkan (kemarin),&amp;rdquo; kata dia kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

BACA JUGA:
Yordania Batalkan KTT dengan Biden, Presiden Palestina, Pasca Pengeboman RS Gaza

Kendati begitu, Ramadhan masih belum mengetahui secara pasti alasan permohonan penerbitan yang dilakukan oleh Ketua Umum PSSI itu.

&amp;ldquo;Yang ambil stafnya, tapi untuk apa saya belum dapat informasi. Kepentingannya apa saya belum tahu,&amp;rdquo; jelas dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
