<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gelar Aksi Seribu Lilin, BEM Nusantara Ingatkan Independensi MK</title><description>Gelar Aksi Seribu Lilin, BEM Nusantara Ingatkan Independensi MK
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903848/gelar-aksi-seribu-lilin-bem-nusantara-ingatkan-independensi-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903848/gelar-aksi-seribu-lilin-bem-nusantara-ingatkan-independensi-mk"/><item><title>Gelar Aksi Seribu Lilin, BEM Nusantara Ingatkan Independensi MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903848/gelar-aksi-seribu-lilin-bem-nusantara-ingatkan-independensi-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903848/gelar-aksi-seribu-lilin-bem-nusantara-ingatkan-independensi-mk</guid><pubDate>Rabu 18 Oktober 2023 19:35 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/18/337/2903848/gelar-aksi-seribu-lilin-bem-nusantara-ingatkan-independensi-mk-a98Py4ltmd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gelar aksi seribu lilin, BEM Nusantara ingatkan independensi MK. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/18/337/2903848/gelar-aksi-seribu-lilin-bem-nusantara-ingatkan-independensi-mk-a98Py4ltmd.jpg</image><title>Gelar aksi seribu lilin, BEM Nusantara ingatkan independensi MK. (Ist)</title></images><description>


JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menggelar aksi simbolik pemasangan seribu lilin di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/10/2023) malam.



Para mahasiswa juga menyampaikan orasi yang menyebut bahwa MK adalah catatan hitam karena memuluskan jalan politik dinasti lewat putusan sidang dalam gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

&amp;ldquo;Kami bersikap bahwa satu, MK sebagai lembaga independen tidak boleh dijadikan alat politik oleh pemerintah. Yang kedua kami memberikan catatan hitam kepada Mahkamah Konstitusi di era Jokowi di periode kedua ini,&amp;rdquo; kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Achmad Supardi, dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).





BACA JUGA:
Cerita Yusril soal Pertemuan dengan Jokowi Sebelum Putusan MK









MK dalam sidangnya memutuskan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Supardi menilai ini adalah alat untuk membangun politik dinasti.

&amp;ldquo;Itu diyakini adalah untuk memuluskan jalan politiknya untuk tetap menjadi penguasa di Republik Indonesia dan kemudian kami menilai ada rezim yang kemudian mencoba menunjukkan politik dinastinya,&amp;rdquo; tuturnya.





BACA JUGA:
3 Fakta Gibran Sikapi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres










Melihat fenomena tersebut Supardi menyimpulkan, integritas dan independensi MK sudah mati. Supardi pun menyatakan MK tidak lagi dipercaya.

&amp;ldquo;Kami bersikap bahwa MK tidak lagi dipercaya, MK sudah tidak independensi dengan kelembagaannya,&amp;rdquo; kata dia.

BEM Nusantara menuntut pemerintah untuk tidak menjadikan MK sebagai alat politik, apalagi untuk kepentingan kekuasaan. Mereka memberikan peringatan keras terhadap pihak yang memanfaatkan MK untuk mengejar kepentingan politik dinasti.







BACA JUGA:
Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, DPR Bilang MK Melampaui Kewenangan











Supardi mengatakan pihaknya berdiri teguh dalam seruan menjaga kemandirian dan integritas MK, mendesak upaya kolektif untuk menjaga independensi lembaga ini dan memastikan sistem peradilan yang adil serta tidak memihak pada kepentingan tertentu.



&amp;ldquo;Menggunakan MK sebagai alat untuk memperpanjang dinasti politik mengancam prinsip demokratis yang mendasari kerangka hukum negara,&amp;rdquo; tutur Supardi.</description><content:encoded>


JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menggelar aksi simbolik pemasangan seribu lilin di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/10/2023) malam.



Para mahasiswa juga menyampaikan orasi yang menyebut bahwa MK adalah catatan hitam karena memuluskan jalan politik dinasti lewat putusan sidang dalam gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

&amp;ldquo;Kami bersikap bahwa satu, MK sebagai lembaga independen tidak boleh dijadikan alat politik oleh pemerintah. Yang kedua kami memberikan catatan hitam kepada Mahkamah Konstitusi di era Jokowi di periode kedua ini,&amp;rdquo; kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Achmad Supardi, dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).





BACA JUGA:
Cerita Yusril soal Pertemuan dengan Jokowi Sebelum Putusan MK









MK dalam sidangnya memutuskan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Supardi menilai ini adalah alat untuk membangun politik dinasti.

&amp;ldquo;Itu diyakini adalah untuk memuluskan jalan politiknya untuk tetap menjadi penguasa di Republik Indonesia dan kemudian kami menilai ada rezim yang kemudian mencoba menunjukkan politik dinastinya,&amp;rdquo; tuturnya.





BACA JUGA:
3 Fakta Gibran Sikapi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres










Melihat fenomena tersebut Supardi menyimpulkan, integritas dan independensi MK sudah mati. Supardi pun menyatakan MK tidak lagi dipercaya.

&amp;ldquo;Kami bersikap bahwa MK tidak lagi dipercaya, MK sudah tidak independensi dengan kelembagaannya,&amp;rdquo; kata dia.

BEM Nusantara menuntut pemerintah untuk tidak menjadikan MK sebagai alat politik, apalagi untuk kepentingan kekuasaan. Mereka memberikan peringatan keras terhadap pihak yang memanfaatkan MK untuk mengejar kepentingan politik dinasti.







BACA JUGA:
Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, DPR Bilang MK Melampaui Kewenangan











Supardi mengatakan pihaknya berdiri teguh dalam seruan menjaga kemandirian dan integritas MK, mendesak upaya kolektif untuk menjaga independensi lembaga ini dan memastikan sistem peradilan yang adil serta tidak memihak pada kepentingan tertentu.



&amp;ldquo;Menggunakan MK sebagai alat untuk memperpanjang dinasti politik mengancam prinsip demokratis yang mendasari kerangka hukum negara,&amp;rdquo; tutur Supardi.</content:encoded></item></channel></rss>
