<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PKPU Belum Direvisi Pascaputusan MK, Sekjen Perindo: Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR</title><description>PKPU Belum Direvisi Pascaputusan MK, Sekjen Perindo: Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903889/pkpu-belum-direvisi-pascaputusan-mk-sekjen-perindo-pemerintah-harus-konsultasi-dengan-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903889/pkpu-belum-direvisi-pascaputusan-mk-sekjen-perindo-pemerintah-harus-konsultasi-dengan-dpr"/><item><title>PKPU Belum Direvisi Pascaputusan MK, Sekjen Perindo: Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903889/pkpu-belum-direvisi-pascaputusan-mk-sekjen-perindo-pemerintah-harus-konsultasi-dengan-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/18/337/2903889/pkpu-belum-direvisi-pascaputusan-mk-sekjen-perindo-pemerintah-harus-konsultasi-dengan-dpr</guid><pubDate>Rabu 18 Oktober 2023 20:40 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/18/337/2903889/pkpu-belum-direvisi-pascaputusan-mk-sekjen-perindo-pemerintah-harus-konsultasi-dengan-dpr-H5FHYSDBTB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq. (MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/18/337/2903889/pkpu-belum-direvisi-pascaputusan-mk-sekjen-perindo-pemerintah-harus-konsultasi-dengan-dpr-H5FHYSDBTB.jpg</image><title>Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq. (MNC Portal)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI2Ni81L3g4b3Y1bTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dimulai pada Kamis (19/10/2023).

Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden belum direvisi pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah bisa mendaftar meski belum berumur 40 tahun.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq, proses revisi PKPU tidaklah sebentar. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

&quot;Ya revisi PKPU itu melalui beberapa tahap,&quot; ucap Ahmad saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).

Oleh karena itu, jika PKPU belum direvisi pascaputusan MK terkait kepala daerah bisa mendaftar meski belum berumur 40 tahun, maka akan menggunakan PKPU versi lama.






BACA JUGA:
Besok Daftar ke KPU, Ganjar-Mahfud Akan Berangkat dari Tugu Proklamasi









&quot;Selama itu belum direvisi maka memakai PKPU yang lama dan revisi itu harus melalui konsultasi dengan komisi yang ada di DPR. Kalau itu belum terjadi ya tidak mungkin ada perubahan PKPU,&quot; ujarnya.

Ahmad mengatakan, apa yang telah diputuskan MK pada Senin (16/10/2023) lalu itu tidak berlaku secara otomatis.




BACA JUGA:
Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, DPR Bilang MK Melampaui Kewenangan










&quot;Hukum harus sama-sama dipegang dan tidak bisa ditabrak dalam konteks ini,&quot; tandasnya.

Untuk diketahui, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang Undang (UU) Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).






BACA JUGA:
Partai Perindo Ajak Masyarakat Antarkan Ganjar dan Mahfud MD Daftar ke KPU Besok










Dalam hal ini, enam gugatan ditolak. Namun, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.



&quot;Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,&quot; kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI2Ni81L3g4b3Y1bTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dimulai pada Kamis (19/10/2023).

Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden belum direvisi pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah bisa mendaftar meski belum berumur 40 tahun.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq, proses revisi PKPU tidaklah sebentar. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

&quot;Ya revisi PKPU itu melalui beberapa tahap,&quot; ucap Ahmad saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).

Oleh karena itu, jika PKPU belum direvisi pascaputusan MK terkait kepala daerah bisa mendaftar meski belum berumur 40 tahun, maka akan menggunakan PKPU versi lama.






BACA JUGA:
Besok Daftar ke KPU, Ganjar-Mahfud Akan Berangkat dari Tugu Proklamasi









&quot;Selama itu belum direvisi maka memakai PKPU yang lama dan revisi itu harus melalui konsultasi dengan komisi yang ada di DPR. Kalau itu belum terjadi ya tidak mungkin ada perubahan PKPU,&quot; ujarnya.

Ahmad mengatakan, apa yang telah diputuskan MK pada Senin (16/10/2023) lalu itu tidak berlaku secara otomatis.




BACA JUGA:
Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, DPR Bilang MK Melampaui Kewenangan










&quot;Hukum harus sama-sama dipegang dan tidak bisa ditabrak dalam konteks ini,&quot; tandasnya.

Untuk diketahui, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang Undang (UU) Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).






BACA JUGA:
Partai Perindo Ajak Masyarakat Antarkan Ganjar dan Mahfud MD Daftar ke KPU Besok










Dalam hal ini, enam gugatan ditolak. Namun, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.



&quot;Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,&quot; kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
