<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bikin Arisan Online, Pria Ini Malah Gunakan untuk Nyawer Biduan Dangdut   </title><description>HS (21), warga Desa Tegallurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang yang harus meringkuk ke dalam jeruji besi</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/18/340/2903165/bikin-arisan-online-pria-ini-malah-gunakan-untuk-nyawer-biduan-dangdut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/18/340/2903165/bikin-arisan-online-pria-ini-malah-gunakan-untuk-nyawer-biduan-dangdut"/><item><title> Bikin Arisan Online, Pria Ini Malah Gunakan untuk Nyawer Biduan Dangdut   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/18/340/2903165/bikin-arisan-online-pria-ini-malah-gunakan-untuk-nyawer-biduan-dangdut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/18/340/2903165/bikin-arisan-online-pria-ini-malah-gunakan-untuk-nyawer-biduan-dangdut</guid><pubDate>Rabu 18 Oktober 2023 01:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nila Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/17/340/2903165/bikin-arisan-online-pria-ini-malah-gunakan-untuk-nyawer-biduan-dangdut-Nn2tFFyktF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/17/340/2903165/bikin-arisan-online-pria-ini-malah-gunakan-untuk-nyawer-biduan-dangdut-Nn2tFFyktF.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
KARAWANG - Gaya hidup yang tidak terkendali membuat orang bisa masuk penjara. Kejadian ini dialami HS (21), warga Desa Tegallurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang yang harus meringkuk ke dalam jeruji besi setelah menipu miliaran rupiah lewat arisan bodong. Uang tersebut digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan dan sawer penyanyi dangdut.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaurbinop) Polres Karawang, Ipda Budiharjo mengatakan, tersangka HS ditangkap setelah polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait arisan online yang diselenggarakan oleh tersangka. Dalam kenyataan arisan online yang banyak diikuti sejumlah masyarakat itu ternyata tidak berjalan seperti yang dijanjikan tersangka.

&quot;Itu arisan bodong karena setelah uang terkumpul malah digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya di wilayah Johar, Keluarahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Timur&quot; kata Budiharjo, Selasa (17/10/23).

BACA JUGA:
Penipuan Modus Penggandaan Uang di Palembang, Uang Rp300 Juta Raib&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Budiharjo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku dari arisan bodong itu mendapatkan uang miliaran rupiah. Uang tersebut kemudian digunakan untuk foya-foya ditempat hiburan malam dan sawer biduan dangdut.

&quot;Iya uangnya habis buat foya-foya dan sawer biduan dangdut,&quot; katanya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjut Budiharjo, tersangka menyelenggarakan arisan online dengan sistem ponzi (berantai), dan kemudian merekrut downline (bawahan) untuk menarik nasabah. Setelah uang terkumpul kemudian diserahkan kepada tersangka.

&quot;Uang yang sudah terkumpul disetorkan kepada tersangka. Oleh tersangka kemudian uang itu digunakan untuk foya-foya,&quot; katanya.

BACA JUGA:
 Lakukan Penipuan Jual Beli Mobil Online, Pelaku Ini Akui Belajar dari Lapas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Masyarakat juga diminta berhati-hati dan tidak mudah percaya mendapat keuntungan tinggi dari arisan online.</description><content:encoded>
KARAWANG - Gaya hidup yang tidak terkendali membuat orang bisa masuk penjara. Kejadian ini dialami HS (21), warga Desa Tegallurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang yang harus meringkuk ke dalam jeruji besi setelah menipu miliaran rupiah lewat arisan bodong. Uang tersebut digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan dan sawer penyanyi dangdut.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaurbinop) Polres Karawang, Ipda Budiharjo mengatakan, tersangka HS ditangkap setelah polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait arisan online yang diselenggarakan oleh tersangka. Dalam kenyataan arisan online yang banyak diikuti sejumlah masyarakat itu ternyata tidak berjalan seperti yang dijanjikan tersangka.

&quot;Itu arisan bodong karena setelah uang terkumpul malah digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya di wilayah Johar, Keluarahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Timur&quot; kata Budiharjo, Selasa (17/10/23).

BACA JUGA:
Penipuan Modus Penggandaan Uang di Palembang, Uang Rp300 Juta Raib&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Budiharjo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku dari arisan bodong itu mendapatkan uang miliaran rupiah. Uang tersebut kemudian digunakan untuk foya-foya ditempat hiburan malam dan sawer biduan dangdut.

&quot;Iya uangnya habis buat foya-foya dan sawer biduan dangdut,&quot; katanya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjut Budiharjo, tersangka menyelenggarakan arisan online dengan sistem ponzi (berantai), dan kemudian merekrut downline (bawahan) untuk menarik nasabah. Setelah uang terkumpul kemudian diserahkan kepada tersangka.

&quot;Uang yang sudah terkumpul disetorkan kepada tersangka. Oleh tersangka kemudian uang itu digunakan untuk foya-foya,&quot; katanya.

BACA JUGA:
 Lakukan Penipuan Jual Beli Mobil Online, Pelaku Ini Akui Belajar dari Lapas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Masyarakat juga diminta berhati-hati dan tidak mudah percaya mendapat keuntungan tinggi dari arisan online.</content:encoded></item></channel></rss>
