<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Remaja Putri Tertabrak KA Gajayana di Blitar, Diduga Bunuh Diri</title><description>Seorang remaja putri tewas tertabrak kereta api (KA) Gajayana relasi Gambir - Malang di perlintasan Desa Kendalrejo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/18/519/2903542/remaja-putri-tertabrak-ka-gajayana-di-blitar-diduga-bunuh-diri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/18/519/2903542/remaja-putri-tertabrak-ka-gajayana-di-blitar-diduga-bunuh-diri"/><item><title>Remaja Putri Tertabrak KA Gajayana di Blitar, Diduga Bunuh Diri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/18/519/2903542/remaja-putri-tertabrak-ka-gajayana-di-blitar-diduga-bunuh-diri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/18/519/2903542/remaja-putri-tertabrak-ka-gajayana-di-blitar-diduga-bunuh-diri</guid><pubDate>Rabu 18 Oktober 2023 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>Solichan Arif</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/18/519/2903542/remaja-putri-tertabrak-ka-gajayana-di-blitar-diduga-bunuh-diri-aayXGizKZj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Remaja putri tertabrak KA Gajayana (Foto : Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/18/519/2903542/remaja-putri-tertabrak-ka-gajayana-di-blitar-diduga-bunuh-diri-aayXGizKZj.jpg</image><title>Remaja putri tertabrak KA Gajayana (Foto : Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNy8xLzE3MjMzNi81L3g4b3diaGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

BLITAR &amp;ndash; Seorang remaja putri tewas tertabrak kereta api (KA) Gajayana relasi Gambir - Malang di perlintasan Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Korban yang diketahui berinisial NA (16) warga Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, diduga bunuh diri. Di lokasi kejadian, petugas menemukan sepeda motor dan tas yang diduga milik korban.


BACA JUGA:
Ratusan Penumpang KA Refund Tiket di Stasiun Tugu, Antre Lebih dari 2 Jam


Pihak PT KAI Daop 7 Madiun membenarkan adanya peristiwa kecelakaan itu.

&amp;ldquo;Korban tersebut ditemukan berada di antara jalur KA dalam kondisi meninggal dunia. Polsuska selanjutnya berkoordinasi dengan kewilayahan guna evakuasi ke RS Ngudi Waluyo Wlingi,&amp;rdquo; kata Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine dalam keterangan rilisnya Rabu (18/10/2023).


BACA JUGA:
3 Rumah di Jambi Kebakaran, Seorang Kakek Tewas Terpanggang


Informasi yang dihimpun, sebelum insiden kecelakaan terjadi, korban diketahui terlihat mondar-mandir di lokasi kejadian. Dari keterangan saksi di lapangan, korban diduga sengaja menunggu kedatangan kereta api.

Kecelakaan sontak membuat heboh. Tubuh korban terseret laju KA Gajayana hingga sekitar 100 meter. Dari olah TKP di lokasi kejadian petugas kepolisian menemukan sebuah motor dan tas yang diduga milik korban. Motor dan tas tersebut diduga sengaja ditinggal di lokasi.Dalam kejadian ini PT KAI Daop 7 Madiun menghimbau masyarakat menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

&amp;ldquo;Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,&amp;rdquo; ujar Irene Margareth Konstantine.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNy8xLzE3MjMzNi81L3g4b3diaGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

BLITAR &amp;ndash; Seorang remaja putri tewas tertabrak kereta api (KA) Gajayana relasi Gambir - Malang di perlintasan Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Korban yang diketahui berinisial NA (16) warga Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, diduga bunuh diri. Di lokasi kejadian, petugas menemukan sepeda motor dan tas yang diduga milik korban.


BACA JUGA:
Ratusan Penumpang KA Refund Tiket di Stasiun Tugu, Antre Lebih dari 2 Jam


Pihak PT KAI Daop 7 Madiun membenarkan adanya peristiwa kecelakaan itu.

&amp;ldquo;Korban tersebut ditemukan berada di antara jalur KA dalam kondisi meninggal dunia. Polsuska selanjutnya berkoordinasi dengan kewilayahan guna evakuasi ke RS Ngudi Waluyo Wlingi,&amp;rdquo; kata Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine dalam keterangan rilisnya Rabu (18/10/2023).


BACA JUGA:
3 Rumah di Jambi Kebakaran, Seorang Kakek Tewas Terpanggang


Informasi yang dihimpun, sebelum insiden kecelakaan terjadi, korban diketahui terlihat mondar-mandir di lokasi kejadian. Dari keterangan saksi di lapangan, korban diduga sengaja menunggu kedatangan kereta api.

Kecelakaan sontak membuat heboh. Tubuh korban terseret laju KA Gajayana hingga sekitar 100 meter. Dari olah TKP di lokasi kejadian petugas kepolisian menemukan sebuah motor dan tas yang diduga milik korban. Motor dan tas tersebut diduga sengaja ditinggal di lokasi.Dalam kejadian ini PT KAI Daop 7 Madiun menghimbau masyarakat menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

&amp;ldquo;Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,&amp;rdquo; ujar Irene Margareth Konstantine.</content:encoded></item></channel></rss>
