<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, BEM Nusantara: Kami Berikan Catatan Hitam pada MK</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sebagian dalam uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/19/337/2903997/soal-putusan-batas-usia-capres-cawapres-bem-nusantara-kami-berikan-catatan-hitam-pada-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/19/337/2903997/soal-putusan-batas-usia-capres-cawapres-bem-nusantara-kami-berikan-catatan-hitam-pada-mk"/><item><title>Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, BEM Nusantara: Kami Berikan Catatan Hitam pada MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/19/337/2903997/soal-putusan-batas-usia-capres-cawapres-bem-nusantara-kami-berikan-catatan-hitam-pada-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/19/337/2903997/soal-putusan-batas-usia-capres-cawapres-bem-nusantara-kami-berikan-catatan-hitam-pada-mk</guid><pubDate>Kamis 19 Oktober 2023 06:51 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/19/337/2903997/soal-putusan-batas-usia-capres-cawapres-bem-nusantara-kami-berikan-catatan-hitam-pada-mk-XQqEe26t4B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEM Nusantara demo kritik putusan MK soal batas usia capres-cawapres (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/19/337/2903997/soal-putusan-batas-usia-capres-cawapres-bem-nusantara-kami-berikan-catatan-hitam-pada-mk-XQqEe26t4B.jpg</image><title>BEM Nusantara demo kritik putusan MK soal batas usia capres-cawapres (Foto: Ist)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0OS81L3g4b3YwMmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sebagian dalam uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.



Dalam putusannya, MK menyebutkan calon presiden dan calon wakil presiden minimal usia 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:
Jokowi: Kerja Sama Belt and Road Initiative Tidak Boleh Dipolitisasi




Menyikapi putusan tersebut Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara memberikan catatan hitam kepada MK. Mereka menolak putusan tersebut.



Menurut Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Supardi, catatan hitam diberikan kepada MK karena telah membuat kegaduhan publik.



&quot;Di Oktober ini, kami memberikan catatan hitam karena ini jalur yang tidak benar,&quot; ujarnya dalam keterangannya.

BACA JUGA:
Situasi Terkini Rumah Dinas Bacawapres Mahfud MD Jelang Pendaftaran ke KPU




Diketahui, BEM Nusantara bersama sekitar 200 mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jalan Jalan Medan Merdeka Barat, RT 2, RW 3, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, pada Rabu 18 Oktober 2023.



Menurut Supardi, terkait putusan tersebut adalah alat yang dilakukan rezim untuk membangun politik dinasti dan konstitusi telah mati. Ia pun meminta pemerintah tidak menjadikan MK sebagai alat politik.



&quot;MK lembaga independen yang seharusnya tegak lurus bersama rakyat, mengakomodasi kepentingan rakyat, ini dijadikan alat politik untuk memuluskan jalan politik pihak tertentu. Jadi itu-itu saja yang berkuasa,&quot; katanya.





Supardi juga meminta DPR, KPU termasuk MK untuk mengonsultasikan putusan tersebut. Jika prosedurnya benar, menurutnya bisa menjadi peluang yang sangat besar terhadap anak muda, bahwa mereka bisa ikut dalam kontestasi politik Pilpres 2024.

BACA JUGA:
Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU, Polisi Kerahkan 2.411 Personel Gabungan








Jika sebaliknya, putusan tersebut menurutnya tergesa-gesa dan memperkeruh keadaan. Ia pun menekankan harus disesuaikan dengan UU Pemilu dan dibahas bersama legislator.







&quot;Kami meminta pada pihak terkait, MK, KPU, DPR juga untuk segera mengonsultasikan apakah jalur ini benar atau tidak benar,&quot; ujarnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0OS81L3g4b3YwMmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sebagian dalam uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.



Dalam putusannya, MK menyebutkan calon presiden dan calon wakil presiden minimal usia 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:
Jokowi: Kerja Sama Belt and Road Initiative Tidak Boleh Dipolitisasi




Menyikapi putusan tersebut Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara memberikan catatan hitam kepada MK. Mereka menolak putusan tersebut.



Menurut Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Supardi, catatan hitam diberikan kepada MK karena telah membuat kegaduhan publik.



&quot;Di Oktober ini, kami memberikan catatan hitam karena ini jalur yang tidak benar,&quot; ujarnya dalam keterangannya.

BACA JUGA:
Situasi Terkini Rumah Dinas Bacawapres Mahfud MD Jelang Pendaftaran ke KPU




Diketahui, BEM Nusantara bersama sekitar 200 mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jalan Jalan Medan Merdeka Barat, RT 2, RW 3, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, pada Rabu 18 Oktober 2023.



Menurut Supardi, terkait putusan tersebut adalah alat yang dilakukan rezim untuk membangun politik dinasti dan konstitusi telah mati. Ia pun meminta pemerintah tidak menjadikan MK sebagai alat politik.



&quot;MK lembaga independen yang seharusnya tegak lurus bersama rakyat, mengakomodasi kepentingan rakyat, ini dijadikan alat politik untuk memuluskan jalan politik pihak tertentu. Jadi itu-itu saja yang berkuasa,&quot; katanya.





Supardi juga meminta DPR, KPU termasuk MK untuk mengonsultasikan putusan tersebut. Jika prosedurnya benar, menurutnya bisa menjadi peluang yang sangat besar terhadap anak muda, bahwa mereka bisa ikut dalam kontestasi politik Pilpres 2024.

BACA JUGA:
Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU, Polisi Kerahkan 2.411 Personel Gabungan








Jika sebaliknya, putusan tersebut menurutnya tergesa-gesa dan memperkeruh keadaan. Ia pun menekankan harus disesuaikan dengan UU Pemilu dan dibahas bersama legislator.







&quot;Kami meminta pada pihak terkait, MK, KPU, DPR juga untuk segera mengonsultasikan apakah jalur ini benar atau tidak benar,&quot; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
