<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta</title><description>&quot;Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 4 bulan,&quot; imbuhnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/19/337/2904279/tok-lukas-enembe-divonis-8-tahun-penjara-dan-denda-rp500-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/19/337/2904279/tok-lukas-enembe-divonis-8-tahun-penjara-dan-denda-rp500-juta"/><item><title>Tok! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/19/337/2904279/tok-lukas-enembe-divonis-8-tahun-penjara-dan-denda-rp500-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/19/337/2904279/tok-lukas-enembe-divonis-8-tahun-penjara-dan-denda-rp500-juta</guid><pubDate>Kamis 19 Oktober 2023 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/19/337/2904279/tok-lukas-enembe-divonis-8-tahun-penjara-dan-denda-rp500-juta-iuZsiljl4Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lukas Enembe (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/19/337/2904279/tok-lukas-enembe-divonis-8-tahun-penjara-dan-denda-rp500-juta-iuZsiljl4Z.jpg</image><title>Lukas Enembe (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy8xLzE3MDU3MC81L3g4bzFuOXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe. Lukas juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

&quot;Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum,&quot; kata Adam saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

&quot;Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 4 bulan,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Lukas Enembe Hadapi Sidang Putusan di Atas Kursi Roda


Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

&quot;Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata Jaksa KPK, Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.

BACA JUGA:
Ricuh, Keluarga Lukas Enembe Merangsak Masuk ke Area Steril Sidang Tipikor



&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan,&quot; sambungnya.



Jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Lukas dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy8xLzE3MDU3MC81L3g4bzFuOXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe. Lukas juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

&quot;Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum,&quot; kata Adam saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

&quot;Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 4 bulan,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Lukas Enembe Hadapi Sidang Putusan di Atas Kursi Roda


Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

&quot;Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata Jaksa KPK, Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.

BACA JUGA:
Ricuh, Keluarga Lukas Enembe Merangsak Masuk ke Area Steril Sidang Tipikor



&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan,&quot; sambungnya.



Jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Lukas dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).</content:encoded></item></channel></rss>
