<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024</title><description>Begini jadwal pendaftaran untuk capres dan cawapres 2024.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/19/337/2904645/jadwal-pendaftaran-capres-dan-cawapres-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/19/337/2904645/jadwal-pendaftaran-capres-dan-cawapres-2024"/><item><title>Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/19/337/2904645/jadwal-pendaftaran-capres-dan-cawapres-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/19/337/2904645/jadwal-pendaftaran-capres-dan-cawapres-2024</guid><pubDate>Kamis 19 Oktober 2023 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Destriana Indria Pamungkas</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/19/337/2904645/jadwal-pendaftaran-capres-dan-cawapres-2024-RIAF40qEiB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi untuk jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/19/337/2904645/jadwal-pendaftaran-capres-dan-cawapres-2024-RIAF40qEiB.jpg</image><title>Ilustrasi untuk jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA- Jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:
 Usai Daftar ke KPU, Capres Perindo Ganjar Pranowo Ingin Bangun Indonesia Lebih Cepat

Sesuai ketentuan tersebut, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 dimulai pada hari ini Kamis (19/11/2023). Adapun batas akhir pendaftaran jatuh pada Rabu (25/11/2023).
Guna mengetahui lebih lanjut, dilansir dari berbagai sumber, Kamis (19/10/2023), berikut jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 lengkap dengan syaratnya.
Jadwal Pendaftaran


Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
Pendaftaran bakal capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023.
Pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres: 19-27 Oktober 2023.
Verifikasi dokumen persyaratan: 19-28 Oktober 2023.
Pemberitahuan hasil verifikasi: 23-29 Oktober 2023.
Perbaikan dokumen persyaratan: 25-31 Oktober 2023.
Penyerahan dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-1 November 2023.
Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober 2023-2 November 2023.
Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-3 November 2023.
Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023.
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.
Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.
Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.
Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.



Putaran Kedua
Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
Syarat Pendaftaran


Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
Bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
Mampu secara rohani dan jasmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berusia paling rendah 40 tahun.
Pendidikan paling rendah SMA, SMK, MA, MAK, atau sederajat.
Memiliki nomor pokok wajib pajak dan membayar pajak selama lima tahun terakhir.
Bukan bekas anggota PKI, bukan bagian dari organisasi massanya, atau tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI.
Tidak pernah dipidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih.
Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.


Demikian jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024.</description><content:encoded>JAKARTA- Jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:
 Usai Daftar ke KPU, Capres Perindo Ganjar Pranowo Ingin Bangun Indonesia Lebih Cepat

Sesuai ketentuan tersebut, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 dimulai pada hari ini Kamis (19/11/2023). Adapun batas akhir pendaftaran jatuh pada Rabu (25/11/2023).
Guna mengetahui lebih lanjut, dilansir dari berbagai sumber, Kamis (19/10/2023), berikut jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 lengkap dengan syaratnya.
Jadwal Pendaftaran


Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
Pendaftaran bakal capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023.
Pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres: 19-27 Oktober 2023.
Verifikasi dokumen persyaratan: 19-28 Oktober 2023.
Pemberitahuan hasil verifikasi: 23-29 Oktober 2023.
Perbaikan dokumen persyaratan: 25-31 Oktober 2023.
Penyerahan dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-1 November 2023.
Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober 2023-2 November 2023.
Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-3 November 2023.
Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023.
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.
Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.
Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.
Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.



Putaran Kedua
Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
Syarat Pendaftaran


Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
Bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
Mampu secara rohani dan jasmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berusia paling rendah 40 tahun.
Pendidikan paling rendah SMA, SMK, MA, MAK, atau sederajat.
Memiliki nomor pokok wajib pajak dan membayar pajak selama lima tahun terakhir.
Bukan bekas anggota PKI, bukan bagian dari organisasi massanya, atau tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI.
Tidak pernah dipidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih.
Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.


Demikian jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024.</content:encoded></item></channel></rss>
