<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banding Ditolak PT DKI, Kubu Mario Dandy Pertimbangkan Ajukan Kasasi ke MA</title><description>Banding Ditolak PT DKI, Kubu Mario Dandy Pertimbangkan Ajukan Kasasi ke MA
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/19/338/2904422/banding-ditolak-pt-dki-kubu-mario-dandy-pertimbangkan-ajukan-kasasi-ke-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/19/338/2904422/banding-ditolak-pt-dki-kubu-mario-dandy-pertimbangkan-ajukan-kasasi-ke-ma"/><item><title>Banding Ditolak PT DKI, Kubu Mario Dandy Pertimbangkan Ajukan Kasasi ke MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/19/338/2904422/banding-ditolak-pt-dki-kubu-mario-dandy-pertimbangkan-ajukan-kasasi-ke-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/19/338/2904422/banding-ditolak-pt-dki-kubu-mario-dandy-pertimbangkan-ajukan-kasasi-ke-ma</guid><pubDate>Kamis 19 Oktober 2023 16:13 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/19/338/2904422/banding-ditolak-pt-dki-kubu-mario-dandy-pertimbangkan-ajukan-kasasi-ke-ma-Qi87UblPIF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Banding ditolak PT DKI, kubu Mario Dandy pertimbangkan ajukan kasasi ke MA. (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/19/338/2904422/banding-ditolak-pt-dki-kubu-mario-dandy-pertimbangkan-ajukan-kasasi-ke-ma-Qi87UblPIF.jpg</image><title>Banding ditolak PT DKI, kubu Mario Dandy pertimbangkan ajukan kasasi ke MA. (Antara)</title></images><description>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNy8xLzE3MDI3OC81L3g4bnZhNXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding dan tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.


Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).



&amp;ldquo;Pada intinya kami menghormati putusan Pengadilan Tinggi. Kami akan berdiskusi juga dengan klien apakah akan mengambil langkah hukum seperti apa,&amp;rdquo; kata Andreas kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).



&amp;ldquo;Tapi dalam bayangan kami, karena ini masih sama, jadi kemungkinan besar kami akan melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung,&amp;rdquo; sambung dia.


Andreas menilai, kliennya itu layak untuk mendapatkan keringanan hukuman. Menurutnya, Mario Dandy saat ini masih muda dan bisa memperbaiki perilakunya.



&amp;ldquo;Kita mau keadilan seperti apa ya kita tunggulah nanti pada tingkat kasasi pada waktunya nanti. Mudah-mudahan ini bukan hanya tentang menghukum orang kok, ini tentang menegakkan keadilan. Ini bisa terjadi pada siapapun juga. Bisa terjadi pada saya, Anda semua yang mengalami masalah yang sama,&amp;rdquo; tuturnya.







BACA JUGA:
Selain 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 M ke David Ozora









Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.


Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.





BACA JUGA:
Susul Mario Dandy, Banding Shane Lukas Juga Ditolak!













&amp;ldquo;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,&amp;rdquo; kata ketua majelis hakim Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).



&amp;ldquo;Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan,&amp;rdquo; ujarnya.









Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara. Hal itu disampaikan JPU dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).






BACA JUGA:


Banding Mario Dandy Ditolak, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara&amp;nbsp;












&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun pejata,&quot; kata Jaksa Hafiz Kuriawan saat membacakan surat tuntutan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan.



</description><content:encoded>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNy8xLzE3MDI3OC81L3g4bnZhNXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding dan tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.


Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).



&amp;ldquo;Pada intinya kami menghormati putusan Pengadilan Tinggi. Kami akan berdiskusi juga dengan klien apakah akan mengambil langkah hukum seperti apa,&amp;rdquo; kata Andreas kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).



&amp;ldquo;Tapi dalam bayangan kami, karena ini masih sama, jadi kemungkinan besar kami akan melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung,&amp;rdquo; sambung dia.


Andreas menilai, kliennya itu layak untuk mendapatkan keringanan hukuman. Menurutnya, Mario Dandy saat ini masih muda dan bisa memperbaiki perilakunya.



&amp;ldquo;Kita mau keadilan seperti apa ya kita tunggulah nanti pada tingkat kasasi pada waktunya nanti. Mudah-mudahan ini bukan hanya tentang menghukum orang kok, ini tentang menegakkan keadilan. Ini bisa terjadi pada siapapun juga. Bisa terjadi pada saya, Anda semua yang mengalami masalah yang sama,&amp;rdquo; tuturnya.







BACA JUGA:
Selain 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 M ke David Ozora









Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.


Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.





BACA JUGA:
Susul Mario Dandy, Banding Shane Lukas Juga Ditolak!













&amp;ldquo;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,&amp;rdquo; kata ketua majelis hakim Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).



&amp;ldquo;Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan,&amp;rdquo; ujarnya.









Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara. Hal itu disampaikan JPU dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).






BACA JUGA:


Banding Mario Dandy Ditolak, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara&amp;nbsp;












&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun pejata,&quot; kata Jaksa Hafiz Kuriawan saat membacakan surat tuntutan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan.



</content:encoded></item></channel></rss>
