<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Jaksel</title><description>Bahkan, pelaku sudah 6 kali melakukan aksi kejahatannya itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/19/338/2904622/polisi-tangkap-residivis-spesialis-pencuri-kotak-amal-masjid-di-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/19/338/2904622/polisi-tangkap-residivis-spesialis-pencuri-kotak-amal-masjid-di-jaksel"/><item><title>Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Jaksel</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/19/338/2904622/polisi-tangkap-residivis-spesialis-pencuri-kotak-amal-masjid-di-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/19/338/2904622/polisi-tangkap-residivis-spesialis-pencuri-kotak-amal-masjid-di-jaksel</guid><pubDate>Kamis 19 Oktober 2023 20:37 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/19/338/2904622/polisi-tangkap-residivis-spesialis-pencuri-kotak-amal-masjid-di-jaksel-TItkO1pB63.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/19/338/2904622/polisi-tangkap-residivis-spesialis-pencuri-kotak-amal-masjid-di-jaksel-TItkO1pB63.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOS82LzE3MjQ1Ny81L3g4b3k2eG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi menangkap seorang residivis spesialis pencurian kotak amal berinisial ARW yang  ksa beraksi di masjid-masjid kawasan Jakarta Selatan. Bahkan, pelaku sudah 6 kali melakukan aksi kejahatannya itu.
&quot;Pelaku ini residivis, baru keluar dari rutan Salemba, Jaktim 3 bulan lalu di kasus serupa. Nah begitu dia keluar, dia melakukan aksinya kembali sebanyak 6 kali,&quot; ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero pada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Menurutnya, pasca bebas dari rutan, bukannya bertobat, pelaku justru kembali melakukan aksi pencurian kotak amalnya lagi di 6 lokasi berbeda, yakni di kawasan Mampang Prapatan, Pancoran, hingga Jagakarsa. Terakhir, pelaku mencuri kotak amal di Masjid Al Husna, Pondok Karya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatab pada Senin, 27 September 2023 lalu.

BACA JUGA:
Biodata dan Agama Ben Kasyafani yang Diduga Terlibat Aliran Sesat

&quot;Pelaku ini umumnya beraksi tengah malam, pelaku membongkar kotak amal dengan linggis dan gunting taman yang besar, lalu memasukan uangnya ke dalam tas dan pergi,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Dapat Bantuan Gawang Futsal dari Bacaleg Partai Perindo Effendi Syahputra, Warga Grogol Selatan Doakan Sukses di Pemilu 2024

David menambahkan, pasca dilakukan penyelidikan dari rekaman CCTV masjid dan diketahui identitas pelaku, polisi akhirnya berhasil menciduk ARW di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOS82LzE3MjQ1Ny81L3g4b3k2eG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi menangkap seorang residivis spesialis pencurian kotak amal berinisial ARW yang  ksa beraksi di masjid-masjid kawasan Jakarta Selatan. Bahkan, pelaku sudah 6 kali melakukan aksi kejahatannya itu.
&quot;Pelaku ini residivis, baru keluar dari rutan Salemba, Jaktim 3 bulan lalu di kasus serupa. Nah begitu dia keluar, dia melakukan aksinya kembali sebanyak 6 kali,&quot; ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero pada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Menurutnya, pasca bebas dari rutan, bukannya bertobat, pelaku justru kembali melakukan aksi pencurian kotak amalnya lagi di 6 lokasi berbeda, yakni di kawasan Mampang Prapatan, Pancoran, hingga Jagakarsa. Terakhir, pelaku mencuri kotak amal di Masjid Al Husna, Pondok Karya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatab pada Senin, 27 September 2023 lalu.

BACA JUGA:
Biodata dan Agama Ben Kasyafani yang Diduga Terlibat Aliran Sesat

&quot;Pelaku ini umumnya beraksi tengah malam, pelaku membongkar kotak amal dengan linggis dan gunting taman yang besar, lalu memasukan uangnya ke dalam tas dan pergi,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Dapat Bantuan Gawang Futsal dari Bacaleg Partai Perindo Effendi Syahputra, Warga Grogol Selatan Doakan Sukses di Pemilu 2024

David menambahkan, pasca dilakukan penyelidikan dari rekaman CCTV masjid dan diketahui identitas pelaku, polisi akhirnya berhasil menciduk ARW di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
