<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bobol Rumah dan Curi Motor, 2 Pemuda Pengangguran Ditangkap</title><description>Bobol Rumah dan Curi Motor, 2 Pemuda Pengangguran Ditangkap
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/19/340/2904577/bobol-rumah-dan-curi-motor-2-pemuda-pengangguran-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/19/340/2904577/bobol-rumah-dan-curi-motor-2-pemuda-pengangguran-ditangkap"/><item><title>Bobol Rumah dan Curi Motor, 2 Pemuda Pengangguran Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/19/340/2904577/bobol-rumah-dan-curi-motor-2-pemuda-pengangguran-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/19/340/2904577/bobol-rumah-dan-curi-motor-2-pemuda-pengangguran-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 19 Oktober 2023 22:07 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/19/340/2904577/bobol-rumah-dan-curi-motor-2-pemuda-pengangguran-ditangkap-nYferaBkuL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bobol rumah dan curi motor warga, dua pemuda pengangguran ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/19/340/2904577/bobol-rumah-dan-curi-motor-2-pemuda-pengangguran-ditangkap-nYferaBkuL.jpg</image><title>Bobol rumah dan curi motor warga, dua pemuda pengangguran ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>

LAMPUNG TENGAH - Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap dua pemuda lantaran diduga telah membobol rumah warga di Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Senin (28/8/2023).

Kedua pelaku berinisial BAY (19), warga Dusun Cimarias, Kampung Kerawang, Kecamatan Bangun Rejo dan WAH (20), warga Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah tersebut diamankan di kediamannya masing-masing pada Rabu (18/10/2023) malam.

PLt Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengatakan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut membobol rumah korban Winanto (40).

Dalam aksinya, kata Edi, kedua pengangguran itu menggondol 2 handphone dan 1 sepeda motor milik korban.







BACA JUGA:
Kesal Hasil Curian Tak Bisa Dihidupkan, Pelaku Curanmor Bakar Motor










&quot;Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp19 juta,&quot; ujar Edi dalam keterangannya, Kamis (19/10).

Ia menuturkan, terungkapnya peristiwa pencurian itu setelah korban terbangun dan melihat jendela rumahnya sudah terbuka dan barang-barangnya hilang.





BACA JUGA:
 Polisi Kembali Sita Mobil Diduga Hasil Curian Oknum Anggota Polisi di Lampung&amp;nbsp; &amp;nbsp;














Selanjutnya korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

&amp;ldquo;Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati petunjuk, mengarah kepada kedua pelaku BAY dan WAH,&quot; kata Edi.


Selanjutnya, tim Tekab bergerak cepat hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku dan mengamankan barang bukti handphone milik korban.








BACA JUGA:
Viral Bajing Loncat Curi Tabung Gas 3 Kg dari Truk di Tanjung Priok, Polisi Turun Tangan













Edi melanjutkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



</description><content:encoded>

LAMPUNG TENGAH - Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap dua pemuda lantaran diduga telah membobol rumah warga di Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Senin (28/8/2023).

Kedua pelaku berinisial BAY (19), warga Dusun Cimarias, Kampung Kerawang, Kecamatan Bangun Rejo dan WAH (20), warga Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah tersebut diamankan di kediamannya masing-masing pada Rabu (18/10/2023) malam.

PLt Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengatakan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut membobol rumah korban Winanto (40).

Dalam aksinya, kata Edi, kedua pengangguran itu menggondol 2 handphone dan 1 sepeda motor milik korban.







BACA JUGA:
Kesal Hasil Curian Tak Bisa Dihidupkan, Pelaku Curanmor Bakar Motor










&quot;Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp19 juta,&quot; ujar Edi dalam keterangannya, Kamis (19/10).

Ia menuturkan, terungkapnya peristiwa pencurian itu setelah korban terbangun dan melihat jendela rumahnya sudah terbuka dan barang-barangnya hilang.





BACA JUGA:
 Polisi Kembali Sita Mobil Diduga Hasil Curian Oknum Anggota Polisi di Lampung&amp;nbsp; &amp;nbsp;














Selanjutnya korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

&amp;ldquo;Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati petunjuk, mengarah kepada kedua pelaku BAY dan WAH,&quot; kata Edi.


Selanjutnya, tim Tekab bergerak cepat hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku dan mengamankan barang bukti handphone milik korban.








BACA JUGA:
Viral Bajing Loncat Curi Tabung Gas 3 Kg dari Truk di Tanjung Priok, Polisi Turun Tangan













Edi melanjutkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



</content:encoded></item></channel></rss>
