<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Dipecat</title><description>Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Dipecat
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/19/340/2904597/terlibat-jaringan-narkoba-fredy-pratama-eks-kasat-narkoba-lampung-selatan-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/19/340/2904597/terlibat-jaringan-narkoba-fredy-pratama-eks-kasat-narkoba-lampung-selatan-dipecat"/><item><title>Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Dipecat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/19/340/2904597/terlibat-jaringan-narkoba-fredy-pratama-eks-kasat-narkoba-lampung-selatan-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/19/340/2904597/terlibat-jaringan-narkoba-fredy-pratama-eks-kasat-narkoba-lampung-selatan-dipecat</guid><pubDate>Kamis 19 Oktober 2023 19:35 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/19/340/2904597/terlibat-jaringan-narkoba-fredy-pratama-eks-kasat-narkoba-lampung-selatan-dipecat-l5dTzVyqJI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dipecat. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/19/340/2904597/terlibat-jaringan-narkoba-fredy-pratama-eks-kasat-narkoba-lampung-selatan-dipecat-l5dTzVyqJI.jpg</image><title>Terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dipecat. (MPI)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMi8xLzE3MDUyNi81L3g4bzBybGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, dijatuhi hukuman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan itu usai AKP Andri menjalani sidang pelanggaran kode etik secara tertutup di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Sidang kode etik yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB itu dipimpin Kombes Budiman Sulaksono.







BACA JUGA:
 Profil Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang Terlibat Narkoba Jaringan Fredy Pratama&amp;nbsp; &amp;nbsp;






Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, AKP Andri disidang lantaran terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

&quot;Adapun tuntutan yang diajukan oleh penuntut di antaranya perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),&quot; ujar Umi kepada awak media di Mapolda Lampung.





BACA JUGA:
Polri Tangkap 2 Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Ini Perannnya&amp;nbsp; &amp;nbsp;













Umi menuturkan, Hakim Komisi kode etik Polri memutuskan berdasarkan putusan komisi kode etik Polri nomor put/98/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 bahwa terhadap pelanggar AKP Andri terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf c ke-1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri.

Adapun sanksi yang diberikan berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).







BACA JUGA:
Tangan Kanan Fredy Pratama Jadi Saksi Sidang Kode Etik Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan












&quot;Dari putusan PTDH tersebut, pelanggar menyatakan banding. Jadi ketika sudah 24 hari tidak menyerahkan memori banding, maka putusan ini sudah inchract. Dikasih waktu 24 hari untuk melengkapi memori banding,&quot; tutur Umi.



</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMi8xLzE3MDUyNi81L3g4bzBybGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, dijatuhi hukuman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan itu usai AKP Andri menjalani sidang pelanggaran kode etik secara tertutup di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Sidang kode etik yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB itu dipimpin Kombes Budiman Sulaksono.







BACA JUGA:
 Profil Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang Terlibat Narkoba Jaringan Fredy Pratama&amp;nbsp; &amp;nbsp;






Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, AKP Andri disidang lantaran terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

&quot;Adapun tuntutan yang diajukan oleh penuntut di antaranya perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),&quot; ujar Umi kepada awak media di Mapolda Lampung.





BACA JUGA:
Polri Tangkap 2 Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Ini Perannnya&amp;nbsp; &amp;nbsp;













Umi menuturkan, Hakim Komisi kode etik Polri memutuskan berdasarkan putusan komisi kode etik Polri nomor put/98/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 bahwa terhadap pelanggar AKP Andri terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf c ke-1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri.

Adapun sanksi yang diberikan berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).







BACA JUGA:
Tangan Kanan Fredy Pratama Jadi Saksi Sidang Kode Etik Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan












&quot;Dari putusan PTDH tersebut, pelanggar menyatakan banding. Jadi ketika sudah 24 hari tidak menyerahkan memori banding, maka putusan ini sudah inchract. Dikasih waktu 24 hari untuk melengkapi memori banding,&quot; tutur Umi.



</content:encoded></item></channel></rss>
