<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kominfo Blokir 425.506 Konten Judi Online, Nilai Transaksinya Capai Rp350 Triliun</title><description>&quot;Dan 171.175 konten dari media sosial,&quot; ujarnya di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat, (20/10/2023).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/20/337/2904910/kominfo-blokir-425-506-konten-judi-online-nilai-transaksinya-capai-rp350-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/20/337/2904910/kominfo-blokir-425-506-konten-judi-online-nilai-transaksinya-capai-rp350-triliun"/><item><title>Kominfo Blokir 425.506 Konten Judi Online, Nilai Transaksinya Capai Rp350 Triliun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/20/337/2904910/kominfo-blokir-425-506-konten-judi-online-nilai-transaksinya-capai-rp350-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/20/337/2904910/kominfo-blokir-425-506-konten-judi-online-nilai-transaksinya-capai-rp350-triliun</guid><pubDate>Jum'at 20 Oktober 2023 11:43 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/20/337/2904910/kominfo-blokir-425-506-konten-judi-online-nilai-transaksinya-capai-rp350-triliun-QkMUpL75xp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/20/337/2904910/kominfo-blokir-425-506-konten-judi-online-nilai-transaksinya-capai-rp350-triliun-QkMUpL75xp.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMC81LzE3MjQ3OC81L3g4b3lzcWk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sebanyak 425.506 konten judi online telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Jumlah itu dilakukan selama kurun waktu tiga bulan, mulai 18 Juli sampai 18 Oktober 2023.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa 236.098 konten itu di antaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten dari file sharing.
&quot;Dan 171.175 konten dari media sosial,&quot; ujarnya di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat, (20/10/2023).

BACA JUGA:
Curhatan Pilu Iptu Alvian: Kamu Selingkuh Sama Mahasiswa Bau Kencur dan Tak Sebanding dengan Saya!

Budi menuturkan bahwa pihaknya juga sudah meminta internet service provider (ISP) dan operator seluler meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian.
&quot;Serta dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Penyebab Media Vietnam Samakan Striker Timnas Indonesia dengan Lionel Messi

Menurutnya, judi online menjadi keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, nilai transaksinya mencapai Rp 350 Triliun.
&quot;Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online. Sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo,&quot; tegasnya.


</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMC81LzE3MjQ3OC81L3g4b3lzcWk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sebanyak 425.506 konten judi online telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Jumlah itu dilakukan selama kurun waktu tiga bulan, mulai 18 Juli sampai 18 Oktober 2023.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa 236.098 konten itu di antaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten dari file sharing.
&quot;Dan 171.175 konten dari media sosial,&quot; ujarnya di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat, (20/10/2023).

BACA JUGA:
Curhatan Pilu Iptu Alvian: Kamu Selingkuh Sama Mahasiswa Bau Kencur dan Tak Sebanding dengan Saya!

Budi menuturkan bahwa pihaknya juga sudah meminta internet service provider (ISP) dan operator seluler meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian.
&quot;Serta dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Penyebab Media Vietnam Samakan Striker Timnas Indonesia dengan Lionel Messi

Menurutnya, judi online menjadi keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, nilai transaksinya mencapai Rp 350 Triliun.
&quot;Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online. Sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo,&quot; tegasnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
