<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pria yang Aniaya Istri hingga Tewas di Bojonggede</title><description>Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/20/338/2904915/polisi-tangkap-pria-yang-aniaya-istri-hingga-tewas-di-bojonggede</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/20/338/2904915/polisi-tangkap-pria-yang-aniaya-istri-hingga-tewas-di-bojonggede"/><item><title>Polisi Tangkap Pria yang Aniaya Istri hingga Tewas di Bojonggede</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/20/338/2904915/polisi-tangkap-pria-yang-aniaya-istri-hingga-tewas-di-bojonggede</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/20/338/2904915/polisi-tangkap-pria-yang-aniaya-istri-hingga-tewas-di-bojonggede</guid><pubDate>Jum'at 20 Oktober 2023 11:52 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/20/338/2904915/polisi-tangkap-pria-yang-aniaya-istri-hingga-tewas-di-bojong-gede-i6kFu5ajEd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/20/338/2904915/polisi-tangkap-pria-yang-aniaya-istri-hingga-tewas-di-bojong-gede-i6kFu5ajEd.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>DEPOK - Seorang pria berinisial AP (43) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Bojonggede usai diduga melakukan penganiayaan terhadap istri berinisial EI hingga tewas di Kampung Pasar Lama RT 3 RW 6, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Kamis 19 Oktober 2023 malam. Adapun terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
&quot;Unit Reskrim Polsek Bojong Gede telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
&quot;Terduga pelaku diamankan di Perumahan Bumi Cibinong Endah, Sukahati, Cibinong Kabupaten Bogor, dan dibawa ke Polsek Bojonggede guna penyidikan lebih lanjut,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Satpam Kompleks dan Pengrusakan di Perumahan Panmas Depok

Hadi menjelaskan, modus terduga pelaku yakni diduga kesal dengan korban karena didasari cemburu. &quot;Diduga terduga pelaku kesal terhadap korban lalu menganiaya hingga korban meninggal dunia,&quot; ucapnya.
Lebih lanjut, Hadi menyebut terduga pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:
Prarekonstruksi, Tersangka Danu Gambarkan Pola Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
</description><content:encoded>DEPOK - Seorang pria berinisial AP (43) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Bojonggede usai diduga melakukan penganiayaan terhadap istri berinisial EI hingga tewas di Kampung Pasar Lama RT 3 RW 6, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Kamis 19 Oktober 2023 malam. Adapun terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
&quot;Unit Reskrim Polsek Bojong Gede telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
&quot;Terduga pelaku diamankan di Perumahan Bumi Cibinong Endah, Sukahati, Cibinong Kabupaten Bogor, dan dibawa ke Polsek Bojonggede guna penyidikan lebih lanjut,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Satpam Kompleks dan Pengrusakan di Perumahan Panmas Depok

Hadi menjelaskan, modus terduga pelaku yakni diduga kesal dengan korban karena didasari cemburu. &quot;Diduga terduga pelaku kesal terhadap korban lalu menganiaya hingga korban meninggal dunia,&quot; ucapnya.
Lebih lanjut, Hadi menyebut terduga pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:
Prarekonstruksi, Tersangka Danu Gambarkan Pola Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
</content:encoded></item></channel></rss>
