<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Dicabuli Penjual Cireng di Depok, Bocah 6 Tahun Alami Trauma   </title><description>Motif terduga pelaku UA (50) melakukan pencabulan anak perempuan di bawah umur berinisial DA (6),&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/20/338/2905101/dicabuli-penjual-cireng-di-depok-bocah-6-tahun-alami-trauma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/20/338/2905101/dicabuli-penjual-cireng-di-depok-bocah-6-tahun-alami-trauma"/><item><title> Dicabuli Penjual Cireng di Depok, Bocah 6 Tahun Alami Trauma   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/20/338/2905101/dicabuli-penjual-cireng-di-depok-bocah-6-tahun-alami-trauma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/20/338/2905101/dicabuli-penjual-cireng-di-depok-bocah-6-tahun-alami-trauma</guid><pubDate>Jum'at 20 Oktober 2023 15:26 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/20/338/2905101/dicabuli-penjual-cireng-di-depok-bocah-6-tahun-alami-trauma-g1u3TBBWsT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/20/338/2905101/dicabuli-penjual-cireng-di-depok-bocah-6-tahun-alami-trauma-g1u3TBBWsT.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>
DEPOK - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Depok, Iptu Nurhayati menjelaskan motif terduga pelaku UA (50) melakukan pencabulan anak perempuan di bawah umur berinisial DA (6), dengan iming-iming diberikan uang jajan sebesar Rp7 ribu.
Diketahui UA berhasil ditangkap pihak Satreskrim Polres Metro Depok di kawasan Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok.

&quot;Motif pelaku memberi uang jajan kepada korban sebesar Rp7.000,&quot; ucap Nur saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).

BACA JUGA:
 Pria Paruh Baya Lecehkan Anak Perempuan di Depok, Begini Modusnya

Nur menjelaskan, kondisi korban mengalami trauma atas kejadian yang dialami tersebut. Menurutnya terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

&quot;(Korban) trauma tapi tidak terlalu berat. Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dan sedang ditangani unit PPA.

BACA JUGA:
Penjual Cireng Terduga Pelaku Pelecehan Bocah di Sukmajaya Depok Ditangkap!

&quot;Benar ada dan sekarang dalam proses di polres. Benar ditangani unit PPA,&quot; kata Hadi saat dikonfirmasi.

&quot;Benar (dugaan sementara pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dibawah umur),&quot; tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono menjelaskan bahwa modus terduga pelaku yakni mencium korban dan meminta untuk melakukan tindakan asusila lainnya.



&quot;Pelaku mencium korban dan menyuruh korban untuk menghisap alat kelamin pelaku,&quot; ucap Margiyono saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).



Margiyono membenarkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Depok untuk ditangani lebih lanjut.



&quot;Betul, dikirim ke Polres untuk penanganan,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>
DEPOK - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Depok, Iptu Nurhayati menjelaskan motif terduga pelaku UA (50) melakukan pencabulan anak perempuan di bawah umur berinisial DA (6), dengan iming-iming diberikan uang jajan sebesar Rp7 ribu.
Diketahui UA berhasil ditangkap pihak Satreskrim Polres Metro Depok di kawasan Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok.

&quot;Motif pelaku memberi uang jajan kepada korban sebesar Rp7.000,&quot; ucap Nur saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).

BACA JUGA:
 Pria Paruh Baya Lecehkan Anak Perempuan di Depok, Begini Modusnya

Nur menjelaskan, kondisi korban mengalami trauma atas kejadian yang dialami tersebut. Menurutnya terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

&quot;(Korban) trauma tapi tidak terlalu berat. Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dan sedang ditangani unit PPA.

BACA JUGA:
Penjual Cireng Terduga Pelaku Pelecehan Bocah di Sukmajaya Depok Ditangkap!

&quot;Benar ada dan sekarang dalam proses di polres. Benar ditangani unit PPA,&quot; kata Hadi saat dikonfirmasi.

&quot;Benar (dugaan sementara pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dibawah umur),&quot; tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono menjelaskan bahwa modus terduga pelaku yakni mencium korban dan meminta untuk melakukan tindakan asusila lainnya.



&quot;Pelaku mencium korban dan menyuruh korban untuk menghisap alat kelamin pelaku,&quot; ucap Margiyono saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).



Margiyono membenarkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Depok untuk ditangani lebih lanjut.



&quot;Betul, dikirim ke Polres untuk penanganan,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
