<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebelum Masuk Jaringan Fredy Pratama, Andri Gustami Sudah 2 Kali Melanggar Disiplin Polri</title><description>Andri Gustami pernah melakukan pelanggaran disiplin saat berdinas di Polres Tulang Bawang Barat&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/20/340/2904683/sebelum-masuk-jaringan-fredy-pratama-andri-gustami-sudah-2-kali-melanggar-disiplin-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/20/340/2904683/sebelum-masuk-jaringan-fredy-pratama-andri-gustami-sudah-2-kali-melanggar-disiplin-polri"/><item><title>Sebelum Masuk Jaringan Fredy Pratama, Andri Gustami Sudah 2 Kali Melanggar Disiplin Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/20/340/2904683/sebelum-masuk-jaringan-fredy-pratama-andri-gustami-sudah-2-kali-melanggar-disiplin-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/20/340/2904683/sebelum-masuk-jaringan-fredy-pratama-andri-gustami-sudah-2-kali-melanggar-disiplin-polri</guid><pubDate>Jum'at 20 Oktober 2023 02:31 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/20/340/2904683/sebelum-masuk-jaringan-fredy-pratama-andri-gustami-sudah-2-kali-melanggar-disiplin-polri-eKy7kDRpWn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andri Gustani jalani sidang etik Polri/Foto: Ira Widyanti</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/20/340/2904683/sebelum-masuk-jaringan-fredy-pratama-andri-gustami-sudah-2-kali-melanggar-disiplin-polri-eKy7kDRpWn.jpg</image><title>Andri Gustani jalani sidang etik Polri/Foto: Ira Widyanti</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS8xLzE3MTg5Mi81L3g4b29sMzk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BANDAR LAMPUNG - Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ternyata sudah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin saat menjadi anggota Polri.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, Andri Gustami pernah melakukan pelanggaran disiplin saat berdinas di Polres Tulang Bawang Barat dan Polres Lampung Utara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mekanisme Tes Kesehatan untuk Capres dan Cawapres 2024

Hal itu terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik yang dijalani AKP Andri Gustami di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

&quot;Terduga pelanggar juga pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali di Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat selama menjabat,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Program Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli Diapresiasi Warga: Senyum Anak Semakin Ceria

Sebagai informasi, sebelum menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.

Umi menyebutkan, pelanggaran disiplin itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan Andri Gustami.

Dikatakan Umi, fakta yang memberatkan yakni perbuatan terduga pelanggar dilakukan secara sadar dan telah merugikan institusi Polri.

&quot;Lalu, uang yang diterima terduga pelanggar dari jaringan peredaran gelap narkotika jaringan Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi, perbuatan tindak pidana yang dilakukan terduga pelanggar telah menjadi pemberitaan negatif terhadap institusi Polri baik di media sosial, media online maupun media mainstream,&quot; sambungnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

BMI Kawal Pendaftaran Ganjar-Mahfud ke KPU: Optimis Menang Satu Putaran


Sementara fakta yang meringankan yakni terduga pelanggar kooperatif dalam persidangan, terduga pelanggar telah mengakui kesalahannya melakukan tindak pidana narkotika.



Atas pertimbangan tersebut, kata Umi, Hakim Komisi kode etik Polri memutuskan memberikan berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS8xLzE3MTg5Mi81L3g4b29sMzk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BANDAR LAMPUNG - Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ternyata sudah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin saat menjadi anggota Polri.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, Andri Gustami pernah melakukan pelanggaran disiplin saat berdinas di Polres Tulang Bawang Barat dan Polres Lampung Utara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mekanisme Tes Kesehatan untuk Capres dan Cawapres 2024

Hal itu terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik yang dijalani AKP Andri Gustami di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

&quot;Terduga pelanggar juga pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali di Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat selama menjabat,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Program Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli Diapresiasi Warga: Senyum Anak Semakin Ceria

Sebagai informasi, sebelum menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.

Umi menyebutkan, pelanggaran disiplin itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan Andri Gustami.

Dikatakan Umi, fakta yang memberatkan yakni perbuatan terduga pelanggar dilakukan secara sadar dan telah merugikan institusi Polri.

&quot;Lalu, uang yang diterima terduga pelanggar dari jaringan peredaran gelap narkotika jaringan Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi, perbuatan tindak pidana yang dilakukan terduga pelanggar telah menjadi pemberitaan negatif terhadap institusi Polri baik di media sosial, media online maupun media mainstream,&quot; sambungnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

BMI Kawal Pendaftaran Ganjar-Mahfud ke KPU: Optimis Menang Satu Putaran


Sementara fakta yang meringankan yakni terduga pelanggar kooperatif dalam persidangan, terduga pelanggar telah mengakui kesalahannya melakukan tindak pidana narkotika.



Atas pertimbangan tersebut, kata Umi, Hakim Komisi kode etik Polri memutuskan memberikan berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).</content:encoded></item></channel></rss>
