<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyelundupan Sabu ke Lapas Semarang, Disembunyikan di Kemaluan Perempuan</title><description>Sabu tersebut disembunyikan di kemaluan salah satu perempuan untuk diberikan ke napi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/20/512/2905041/penyelundupan-sabu-ke-lapas-semarang-disembunyikan-di-kemaluan-perempuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/20/512/2905041/penyelundupan-sabu-ke-lapas-semarang-disembunyikan-di-kemaluan-perempuan"/><item><title>Penyelundupan Sabu ke Lapas Semarang, Disembunyikan di Kemaluan Perempuan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/20/512/2905041/penyelundupan-sabu-ke-lapas-semarang-disembunyikan-di-kemaluan-perempuan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/20/512/2905041/penyelundupan-sabu-ke-lapas-semarang-disembunyikan-di-kemaluan-perempuan</guid><pubDate>Jum'at 20 Oktober 2023 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/20/512/2905041/penyelundupan-sabu-ke-lapas-semarang-disembunyikan-di-kemaluan-perempuan-iS1fOTq4OE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyelundupan sabu di Lapas Semarang disembunyikan di alat kelamin perempuan (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/20/512/2905041/penyelundupan-sabu-ke-lapas-semarang-disembunyikan-di-kemaluan-perempuan-iS1fOTq4OE.jpg</image><title>Penyelundupan sabu di Lapas Semarang disembunyikan di alat kelamin perempuan (Foto : Istimewa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNS8xLzE3MTcxNy81L3g4b2p3b2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

SEMARANG &amp;ndash; Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menetapkan 3 perempuan penyelundup narkoba dan 1 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang sebagai tersangka peredaran gelap narkoba. Mereka saling berkomunikasi dengan napi dari dalam Lapas Semarang menggunakan ponsel.

Tiga perempuan yang semuanya berusia 18 tahun itu bersekongkol berusaha menyelundupkan sabu ke Lapas Semarang untuk diterima oleh ASK, yang juga napi kasus narkoba di Lapas Semarang. Sabu tersebut disembunyikan di kemaluan salah satu perempuan itu.


BACA JUGA:
Jadi Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Terima Rp1,3 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&amp;ldquo;Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng,&amp;rdquo; ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (20/10/2023).

Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan tiga perempuan itu berinisial ALT (18) warga Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang; DR (18) warga Kabupaten Demak dan DA (18) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

&amp;ldquo;ALT ini tersangka utamanya. Ketiganya ditahan di Rutan Polda Jateng,&amp;rdquo; tambah Kombes Anwar Nasir saat dihubungi via sambungan telepon.


BACA JUGA:
Suami Bunuh Istri di Bojong Gede, Cemburu Gegara Medsos


Kejadian percobaan penyelundupan itu terjadi pada Kamis (12/10/2023) pagi. Tim Direktorat Resnarkoba Polda Jateng mengembangkan informasi awal akan ada penyelundupan sabu ke dalam lapas. Tim juga berkoordinasi dengan Lapas Semarang.

Berdasarkan profiling dan penyelidikan, kemudian ditangkaplah 3 perempuan itu di parkiran Lapas Semarang. Mereka datang menggunakan 2 sepeda motor. Saat digeledah badan oleh polwan, didapati ada sabu berat bruto 16,13gram dimasukkan dalam kondom dan disembunyikan di vagina ALT.

&amp;ldquo;Untuk penerimanya narapidana inisial ASK, dia yang memesan barang itu. Napi ini juga tersangka kasus narkoba, dia warga Pedurungan Kota Semarang, vonisnya 5 tahun di tahun 2021. Ada HP dari dia yang jadi barang bukti, selain satu HP dari tersangka ALT,&amp;rdquo; jelas Kombes Anwar Nasir.Statusnya sebagai narapidana dan juga kini ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkoba, Kombes Nasir mengemukakan pemeriksaan dilakukan di Lapas Semarang tempatnya ditahan.

&amp;ldquo;Jadi berkas selanjutnya menanti dia. Ngakunya baru pertama (pesan), mau dipakai bersama-sama,&amp;rdquo; jelasnya.

Kombes Anwar Nasir menambahkan, dari pengembangan sementara yang dilakukan, sabu itu dibeli lewat online. &amp;ldquo;Jaringannya terputus,&amp;rdquo; tandas Kombes Anwar Nasir.


BACA JUGA:
Gerebek 2 Lokasi di Palembang, Polisi Tangkap 5 Tersangka dan Sita 6 Kg Sabu


Sementara, pada keterangan tertulisnya petugas Lapas Semarang Bachtiar menuliskan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang melakukan perbuatan pidana akan diproses pidana.

&amp;ldquo;Misalnya seperti narkoba kemarin. Berarti akan ditambah hukuman pidana baru. Jika barang terlarang bukan pidana, misal handphone akan dikenai sanksi disiplin seperti tutupan sunyi, tidak mendapatkan remisi dan hak bersyarat lainnya serta dicabut sementara hak dikunjungi. Dasar hukumnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,&amp;rdquo; tulisnya.

Dia juga menjelaskan, untuk pengunjungnya jika perbuatan pidana maka akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. &amp;ldquo;Jika bukan pidana seperti menyelundupkan handphone, maka pelaku akan dilarang melaksanakan kunjungan di lapas sampai batas waktu tertentu sesuai keputusan Kalapas,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNS8xLzE3MTcxNy81L3g4b2p3b2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

SEMARANG &amp;ndash; Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menetapkan 3 perempuan penyelundup narkoba dan 1 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang sebagai tersangka peredaran gelap narkoba. Mereka saling berkomunikasi dengan napi dari dalam Lapas Semarang menggunakan ponsel.

Tiga perempuan yang semuanya berusia 18 tahun itu bersekongkol berusaha menyelundupkan sabu ke Lapas Semarang untuk diterima oleh ASK, yang juga napi kasus narkoba di Lapas Semarang. Sabu tersebut disembunyikan di kemaluan salah satu perempuan itu.


BACA JUGA:
Jadi Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Terima Rp1,3 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&amp;ldquo;Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng,&amp;rdquo; ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (20/10/2023).

Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan tiga perempuan itu berinisial ALT (18) warga Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang; DR (18) warga Kabupaten Demak dan DA (18) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

&amp;ldquo;ALT ini tersangka utamanya. Ketiganya ditahan di Rutan Polda Jateng,&amp;rdquo; tambah Kombes Anwar Nasir saat dihubungi via sambungan telepon.


BACA JUGA:
Suami Bunuh Istri di Bojong Gede, Cemburu Gegara Medsos


Kejadian percobaan penyelundupan itu terjadi pada Kamis (12/10/2023) pagi. Tim Direktorat Resnarkoba Polda Jateng mengembangkan informasi awal akan ada penyelundupan sabu ke dalam lapas. Tim juga berkoordinasi dengan Lapas Semarang.

Berdasarkan profiling dan penyelidikan, kemudian ditangkaplah 3 perempuan itu di parkiran Lapas Semarang. Mereka datang menggunakan 2 sepeda motor. Saat digeledah badan oleh polwan, didapati ada sabu berat bruto 16,13gram dimasukkan dalam kondom dan disembunyikan di vagina ALT.

&amp;ldquo;Untuk penerimanya narapidana inisial ASK, dia yang memesan barang itu. Napi ini juga tersangka kasus narkoba, dia warga Pedurungan Kota Semarang, vonisnya 5 tahun di tahun 2021. Ada HP dari dia yang jadi barang bukti, selain satu HP dari tersangka ALT,&amp;rdquo; jelas Kombes Anwar Nasir.Statusnya sebagai narapidana dan juga kini ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkoba, Kombes Nasir mengemukakan pemeriksaan dilakukan di Lapas Semarang tempatnya ditahan.

&amp;ldquo;Jadi berkas selanjutnya menanti dia. Ngakunya baru pertama (pesan), mau dipakai bersama-sama,&amp;rdquo; jelasnya.

Kombes Anwar Nasir menambahkan, dari pengembangan sementara yang dilakukan, sabu itu dibeli lewat online. &amp;ldquo;Jaringannya terputus,&amp;rdquo; tandas Kombes Anwar Nasir.


BACA JUGA:
Gerebek 2 Lokasi di Palembang, Polisi Tangkap 5 Tersangka dan Sita 6 Kg Sabu


Sementara, pada keterangan tertulisnya petugas Lapas Semarang Bachtiar menuliskan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang melakukan perbuatan pidana akan diproses pidana.

&amp;ldquo;Misalnya seperti narkoba kemarin. Berarti akan ditambah hukuman pidana baru. Jika barang terlarang bukan pidana, misal handphone akan dikenai sanksi disiplin seperti tutupan sunyi, tidak mendapatkan remisi dan hak bersyarat lainnya serta dicabut sementara hak dikunjungi. Dasar hukumnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,&amp;rdquo; tulisnya.

Dia juga menjelaskan, untuk pengunjungnya jika perbuatan pidana maka akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. &amp;ldquo;Jika bukan pidana seperti menyelundupkan handphone, maka pelaku akan dilarang melaksanakan kunjungan di lapas sampai batas waktu tertentu sesuai keputusan Kalapas,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
