<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ribuan Obat Keras Disita Polisi dalam Penggerebekan Rumah di Garut</title><description>Selain obat terlarang, polisi meringkus lima orang terduga pelaku dalam penggerebekan</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/20/525/2904684/ribuan-obat-keras-disita-polisi-dalam-penggerebekan-rumah-di-garut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/20/525/2904684/ribuan-obat-keras-disita-polisi-dalam-penggerebekan-rumah-di-garut"/><item><title>Ribuan Obat Keras Disita Polisi dalam Penggerebekan Rumah di Garut</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/20/525/2904684/ribuan-obat-keras-disita-polisi-dalam-penggerebekan-rumah-di-garut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/20/525/2904684/ribuan-obat-keras-disita-polisi-dalam-penggerebekan-rumah-di-garut</guid><pubDate>Jum'at 20 Oktober 2023 03:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fani Ferdiansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/20/525/2904684/ribuan-obat-keras-disita-polisi-dalam-penggerebekan-rumah-di-garut-lVIxgm8oob.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi amankan sejumlah obat terlarang/Foto: Istimewa </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/20/525/2904684/ribuan-obat-keras-disita-polisi-dalam-penggerebekan-rumah-di-garut-lVIxgm8oob.jpg</image><title>Polisi amankan sejumlah obat terlarang/Foto: Istimewa </title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNy8xLzE3MjI4MS81L3g4b3Zxem0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
GARUT - Ribuan butir obat keras berbahaya disita polisi dari salah satu rumah di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Kamis (19/10/2023). Selain obat terlarang, polisi meringkus lima orang terduga pelaku dalam penggerebekan yang berlangsung di Kampung Bojong, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, tersebut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi turut mengamankan uang hasil penjualan obat keras dengan nominal Rp2,5 juta. Ia menjelaskan jika penggerebekan itu merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan aparat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mekanisme Tes Kesehatan untuk Capres dan Cawapres 2024

&quot;Polres Garut menerima laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Bojong, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, diduga telah terjadi penjualan dan peredaran obat obatan terlarang. Merespons laporan ini, kami instruksikan petugas dari Polsek Cibatu untuk melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa peredaran obat-obatan keras terlarang memang terjadi,&quot; kata AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Penggerebekan sendiri berlangsung pada Kamis siang sekira pukul 13.00 WIB. Dalam penggerebekan, lima orang yang merupakan warga dari berbagai daerah itu digelandang ke Mapolsek Cibatu untuk menjalani pemeriksaan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Program Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli Diapresiasi Warga: Senyum Anak Semakin Ceria

&amp;ldquo;Kini para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cibatu untuk dilakukan pemeriksaan. Terkait proses selanjutnya, kelima orang tersebut akan kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Garut jika memang terbukti terlibat,&quot; ujarnya.

Adapun lima orang terduga pelaku yang diamankan itu adalah SN (27) warga Kecamatan Cibatu  MI (18) warga Kecamatan Malangbong, MAH (17) warga Kecamatan Kersamanah, AZ (28) warga Kecamatan Mulia Kabupaten Aceh Tamiang, dan ME (34) warga Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara. Bersama mereka, obat-obatan terlarang yang diamankan tercatat sebanyak 1.828 butir. Fani Ferdiansyah
</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNy8xLzE3MjI4MS81L3g4b3Zxem0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
GARUT - Ribuan butir obat keras berbahaya disita polisi dari salah satu rumah di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Kamis (19/10/2023). Selain obat terlarang, polisi meringkus lima orang terduga pelaku dalam penggerebekan yang berlangsung di Kampung Bojong, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, tersebut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi turut mengamankan uang hasil penjualan obat keras dengan nominal Rp2,5 juta. Ia menjelaskan jika penggerebekan itu merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan aparat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mekanisme Tes Kesehatan untuk Capres dan Cawapres 2024

&quot;Polres Garut menerima laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Bojong, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, diduga telah terjadi penjualan dan peredaran obat obatan terlarang. Merespons laporan ini, kami instruksikan petugas dari Polsek Cibatu untuk melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa peredaran obat-obatan keras terlarang memang terjadi,&quot; kata AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Penggerebekan sendiri berlangsung pada Kamis siang sekira pukul 13.00 WIB. Dalam penggerebekan, lima orang yang merupakan warga dari berbagai daerah itu digelandang ke Mapolsek Cibatu untuk menjalani pemeriksaan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Program Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli Diapresiasi Warga: Senyum Anak Semakin Ceria

&amp;ldquo;Kini para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cibatu untuk dilakukan pemeriksaan. Terkait proses selanjutnya, kelima orang tersebut akan kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Garut jika memang terbukti terlibat,&quot; ujarnya.

Adapun lima orang terduga pelaku yang diamankan itu adalah SN (27) warga Kecamatan Cibatu  MI (18) warga Kecamatan Malangbong, MAH (17) warga Kecamatan Kersamanah, AZ (28) warga Kecamatan Mulia Kabupaten Aceh Tamiang, dan ME (34) warga Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara. Bersama mereka, obat-obatan terlarang yang diamankan tercatat sebanyak 1.828 butir. Fani Ferdiansyah
</content:encoded></item></channel></rss>
