<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kesal Tidak Diberi Pinjaman, Kades di Lahat Tinju Kepala Kemenag Lahat</title><description>Kades yang melakukan penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/21/610/2905723/kesal-tidak-diberi-pinjaman-kades-di-lahat-tinju-kepala-kemenag-lahat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/21/610/2905723/kesal-tidak-diberi-pinjaman-kades-di-lahat-tinju-kepala-kemenag-lahat"/><item><title>Kesal Tidak Diberi Pinjaman, Kades di Lahat Tinju Kepala Kemenag Lahat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/21/610/2905723/kesal-tidak-diberi-pinjaman-kades-di-lahat-tinju-kepala-kemenag-lahat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/21/610/2905723/kesal-tidak-diberi-pinjaman-kades-di-lahat-tinju-kepala-kemenag-lahat</guid><pubDate>Sabtu 21 Oktober 2023 19:04 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/21/610/2905723/kesal-tidak-diberi-pinjaman-kades-di-lahat-tinju-kepala-kemenag-lahat-RfzaoBNHtl.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/21/610/2905723/kesal-tidak-diberi-pinjaman-kades-di-lahat-tinju-kepala-kemenag-lahat-RfzaoBNHtl.jpeg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>LAHAT - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat, bernama Joni Hartono ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Lahat, Sumatera Selatan, Santoso, Sabtu (21/10/2023).&amp;nbsp;

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eko Yanto mengatakan, kades yang melakukan penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Satpam Kompleks dan Pengrusakan di Perumahan Panmas Depok

&amp;ldquo;Tersangka sudah kita tahan di Mapolres Lahat,&amp;rdquo; katanya.&amp;nbsp;

Penetapan tersangka terhadap kades setelah timnya melakukan penyelidikan bersama dengan Polsek Tanjung Sakti, terkait kasus penganiayaan itu. Atas perbuatannya, tersangka Joni kini dijerat tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHPidana.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo: Kita Akan Beri Perlindungan dan Pendampingan Korban Penganiayaan di Depok

Diketahui bahwa kejadian itu berawal pada Kamis (31/8/2023) lalu, di Pondok Pesantren (Ponpes), berada di Desa Masam Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti, yang dikelola Santoso. Sebelumnya tersangka hendak meminjam uang kepada korban, namun tidak bisa dipenuhi karena korban sedang kuliah di Palembang dan sedang tidak punya uang.

Tersangka bahkan mengirimi pesan WhatsApp ke istri korban dan meminta uang karena Pondok Pesantren Al Ikhlas Tanjung Sakti sedang dalam pembangunan. Keinginannya tak terpenuhi, pelaku jadi gelap mata.Tersangka mengaku spontan melakukan tindakan penganiayaan kepada Santoso karena miskomunikasi.



&amp;ldquo;Tersangka sempat minta selesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan korban,&amp;rdquo; ungkapnya.

</description><content:encoded>LAHAT - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat, bernama Joni Hartono ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Lahat, Sumatera Selatan, Santoso, Sabtu (21/10/2023).&amp;nbsp;

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eko Yanto mengatakan, kades yang melakukan penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Satpam Kompleks dan Pengrusakan di Perumahan Panmas Depok

&amp;ldquo;Tersangka sudah kita tahan di Mapolres Lahat,&amp;rdquo; katanya.&amp;nbsp;

Penetapan tersangka terhadap kades setelah timnya melakukan penyelidikan bersama dengan Polsek Tanjung Sakti, terkait kasus penganiayaan itu. Atas perbuatannya, tersangka Joni kini dijerat tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHPidana.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo: Kita Akan Beri Perlindungan dan Pendampingan Korban Penganiayaan di Depok

Diketahui bahwa kejadian itu berawal pada Kamis (31/8/2023) lalu, di Pondok Pesantren (Ponpes), berada di Desa Masam Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti, yang dikelola Santoso. Sebelumnya tersangka hendak meminjam uang kepada korban, namun tidak bisa dipenuhi karena korban sedang kuliah di Palembang dan sedang tidak punya uang.

Tersangka bahkan mengirimi pesan WhatsApp ke istri korban dan meminta uang karena Pondok Pesantren Al Ikhlas Tanjung Sakti sedang dalam pembangunan. Keinginannya tak terpenuhi, pelaku jadi gelap mata.Tersangka mengaku spontan melakukan tindakan penganiayaan kepada Santoso karena miskomunikasi.



&amp;ldquo;Tersangka sempat minta selesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan korban,&amp;rdquo; ungkapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
