<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 2 Orang Tersangka Judi Online, Salah Satunya Buka Kantor di Bali</title><description>Tersangka (CAS) ikut membuka kantor judi online di Bali</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/22/338/2906033/polisi-tangkap-2-orang-tersangka-judi-online-salah-satunya-buka-kantor-di-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/22/338/2906033/polisi-tangkap-2-orang-tersangka-judi-online-salah-satunya-buka-kantor-di-bali"/><item><title>Polisi Tangkap 2 Orang Tersangka Judi Online, Salah Satunya Buka Kantor di Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/22/338/2906033/polisi-tangkap-2-orang-tersangka-judi-online-salah-satunya-buka-kantor-di-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/22/338/2906033/polisi-tangkap-2-orang-tersangka-judi-online-salah-satunya-buka-kantor-di-bali</guid><pubDate>Minggu 22 Oktober 2023 14:51 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/22/338/2906033/polisi-tangkap-2-orang-tersangka-judi-online-salah-satunya-buka-kantor-di-bali-t2QsPJIq8D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">2 tersangka judi online ditangkap polisi (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/22/338/2906033/polisi-tangkap-2-orang-tersangka-judi-online-salah-satunya-buka-kantor-di-bali-t2QsPJIq8D.jpg</image><title>2 tersangka judi online ditangkap polisi (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMi8xLzE3MjU2NS81L3g4cDBkNTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku berinisial NA (42) dan CAS (40) dalam kasus judi online.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan NA dan CAS diamankan pada Senin (16/10/2023) lalu di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

&amp;ldquo;Upaya paksa penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB oleh Tim Unit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat,&amp;rdquo; kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (22/10/2023).


BACA JUGA:
Kasus Dugaan Perselingkuhan, Polisi Rencanakan Akan Periksa Dinar Candy Pekan Depan


Ade Safri menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari polisi yang menyelidiki website PAPI 55 dan beberapa situ judi online lain.

&amp;ldquo;(Pelaku) diduga telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembak kkan dan judi bola. Adanya website tersebut, terlapor diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian dan atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,&amp;rdquo; tuturnya.


BACA JUGA:
4 Fakta Judi Online, Korbannya Pejabat hingga ASN


Ade pun menuturkan salah satu tersangka CAS berperan membuka sebuah kantor judi online di kawasan Denpasar Bali.

&amp;ldquo;Tersangka (CAS) ikut membuka kantor judi online di Bali,&amp;rdquo; ucapnya.Saat ini, kata Ade kedua pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 7 unit komputer, 5 unit laptop, 4 unit handphone.


BACA JUGA:
Para Ketum Parpol KIM Bakal Berkumpul di Kertanegara Nanti Malam


&amp;ldquo;Kemudian 1 unit tablet, 5 unit monitor, 4 unit token key BCA, 1 unit flashdisk hingga sejumlah kartu ATM,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMi8xLzE3MjU2NS81L3g4cDBkNTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku berinisial NA (42) dan CAS (40) dalam kasus judi online.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan NA dan CAS diamankan pada Senin (16/10/2023) lalu di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

&amp;ldquo;Upaya paksa penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB oleh Tim Unit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat,&amp;rdquo; kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (22/10/2023).


BACA JUGA:
Kasus Dugaan Perselingkuhan, Polisi Rencanakan Akan Periksa Dinar Candy Pekan Depan


Ade Safri menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari polisi yang menyelidiki website PAPI 55 dan beberapa situ judi online lain.

&amp;ldquo;(Pelaku) diduga telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembak kkan dan judi bola. Adanya website tersebut, terlapor diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian dan atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,&amp;rdquo; tuturnya.


BACA JUGA:
4 Fakta Judi Online, Korbannya Pejabat hingga ASN


Ade pun menuturkan salah satu tersangka CAS berperan membuka sebuah kantor judi online di kawasan Denpasar Bali.

&amp;ldquo;Tersangka (CAS) ikut membuka kantor judi online di Bali,&amp;rdquo; ucapnya.Saat ini, kata Ade kedua pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 7 unit komputer, 5 unit laptop, 4 unit handphone.


BACA JUGA:
Para Ketum Parpol KIM Bakal Berkumpul di Kertanegara Nanti Malam


&amp;ldquo;Kemudian 1 unit tablet, 5 unit monitor, 4 unit token key BCA, 1 unit flashdisk hingga sejumlah kartu ATM,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
