<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Tommy Tjokro Prihatin Kepsek Bela Pelaku</title><description>&amp;nbsp;
Tommy Tjokro, sapaan akrabnya, mengaku prihatin atas kasus tersebut</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/23/1/2906765/soroti-kasus-perundungan-siswa-smp-di-cilacap-tommy-tjokro-prihatin-kepsek-bela-pelaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/23/1/2906765/soroti-kasus-perundungan-siswa-smp-di-cilacap-tommy-tjokro-prihatin-kepsek-bela-pelaku"/><item><title>Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Tommy Tjokro Prihatin Kepsek Bela Pelaku</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/23/1/2906765/soroti-kasus-perundungan-siswa-smp-di-cilacap-tommy-tjokro-prihatin-kepsek-bela-pelaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/23/1/2906765/soroti-kasus-perundungan-siswa-smp-di-cilacap-tommy-tjokro-prihatin-kepsek-bela-pelaku</guid><pubDate>Senin 23 Oktober 2023 18:16 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/23/1/2906765/soroti-kasus-perundungan-siswa-smp-di-cilacap-tommy-tjokro-prihatin-kepsek-bela-pelaku-JxuwBA0oDn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tommy Tjokro prihatin dengan kasus perundungan di sekolah/Foto: YT Podcast Aksi Nyata Perindo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/23/1/2906765/soroti-kasus-perundungan-siswa-smp-di-cilacap-tommy-tjokro-prihatin-kepsek-bela-pelaku-JxuwBA0oDn.jpg</image><title>Tommy Tjokro prihatin dengan kasus perundungan di sekolah/Foto: YT Podcast Aksi Nyata Perindo</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI3OS81L3g4b3ZjdHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bacaleg DPR RI Dapil DKI Jakarta III Partai Perindo Tjokro Utomo menyoroti kasus perundungan yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran viral di media sosial.

Tommy Tjokro, sapaan akrabnya, mengaku prihatin atas kasus tersebut. Ia juga menyayangkan pernyataan Kepala Sekolah (Kepsek) yang seakan membela pelaku perundungan hanya karena memiliki prestasi di bidang bela diri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Silaturahmi Politik Koalisi Pilpres 2024, DPC PDIP Kunjungi DPD Perindo Deliserdang

&quot;Padahal jelas-jelas pencak silat itu ilmu bela diri. Kita membela diri, bukan menyerang orang yang tidak melawan. Itu tidak layak diucapkan,&quot; kata Tommy dalam Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia bertajuk 'Indonesia Darurat Perundungan di Sekolah, Solusinya Bagaimana?',&quot; Senin (23/10/2023).

Tommy mengatakan, setelah kasus tersebut viral di media sosial dan dorongan publik juga sangat tinggi, akhirnya membuat pihak kepolisian bergerak cepat untuk menindak pelaku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Marak Kasus Perundungan di Sekolah, Tommy Tjokro: Peran Netizen Penting sebagai Watchdog

&quot;Makanya sekarang netizen dianggap berkuasa menentukan pergerakan hukum atau pergerakan hukum yang ada. Polisi lebih gerak cepat (gercep), peradilan lebih gercep karena sosial media membuka semua,&quot; ujar Tommy.

Karena itu, Tommy mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus perundungan tersebut. Selain itu, dirinya juga meminta pihak sekolah untuk melakukan langkah-langkah preventif agar kasus perundungan di sekolah tidak terjadi lagi.


&quot;Satu hal yang lebih penting lagi soal hukum adalah korban. Jadi bagaimana hukum ini melindungi korban, sekolah juga melindungi korban, dan ortu memerhatikan anaknya sebagai korban,&quot; ucapnya.



Sebagaimana diketahui, kasus perundungan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Berdasarkan pantauan dari video yang beredar di media sosial terlihat terlihat seorang siswa dipukul dan ditendang pelaku di lingkungan sekolah.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Remaja Perempuan Dibegal dan Dipukuli Pria Kenalannya di Medsos


Ironisnya, aksi penganiayaan tersebut disaksikan siswa lainnya. Bahkan,meski korban sudah meminta ampun, namun pelaku terus menendang dan memukul korban yang dikabarkan adalah adik kelasnya sendiri.



Polisi kemudian turun tangan dan menangkap pelaku berinisial WS (14) dan MK (15). Adapun korban sendiri, berinsial FF (14).



Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kedua tersangka saat ini masih terus dilakukan penyelidikan secara intensif. Akibat ulahnya melakukan perundungan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perkara Suap Ketok Palu, KPK Jebloskan 6 Anggota DPRD Jambi ke Penjara


Dua pasal yang dikenakan kepada para tersangka perundungan tersebut, menurut Guntar adalah Pasal 80 UU No. 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI3OS81L3g4b3ZjdHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bacaleg DPR RI Dapil DKI Jakarta III Partai Perindo Tjokro Utomo menyoroti kasus perundungan yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran viral di media sosial.

Tommy Tjokro, sapaan akrabnya, mengaku prihatin atas kasus tersebut. Ia juga menyayangkan pernyataan Kepala Sekolah (Kepsek) yang seakan membela pelaku perundungan hanya karena memiliki prestasi di bidang bela diri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Silaturahmi Politik Koalisi Pilpres 2024, DPC PDIP Kunjungi DPD Perindo Deliserdang

&quot;Padahal jelas-jelas pencak silat itu ilmu bela diri. Kita membela diri, bukan menyerang orang yang tidak melawan. Itu tidak layak diucapkan,&quot; kata Tommy dalam Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia bertajuk 'Indonesia Darurat Perundungan di Sekolah, Solusinya Bagaimana?',&quot; Senin (23/10/2023).

Tommy mengatakan, setelah kasus tersebut viral di media sosial dan dorongan publik juga sangat tinggi, akhirnya membuat pihak kepolisian bergerak cepat untuk menindak pelaku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Marak Kasus Perundungan di Sekolah, Tommy Tjokro: Peran Netizen Penting sebagai Watchdog

&quot;Makanya sekarang netizen dianggap berkuasa menentukan pergerakan hukum atau pergerakan hukum yang ada. Polisi lebih gerak cepat (gercep), peradilan lebih gercep karena sosial media membuka semua,&quot; ujar Tommy.

Karena itu, Tommy mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus perundungan tersebut. Selain itu, dirinya juga meminta pihak sekolah untuk melakukan langkah-langkah preventif agar kasus perundungan di sekolah tidak terjadi lagi.


&quot;Satu hal yang lebih penting lagi soal hukum adalah korban. Jadi bagaimana hukum ini melindungi korban, sekolah juga melindungi korban, dan ortu memerhatikan anaknya sebagai korban,&quot; ucapnya.



Sebagaimana diketahui, kasus perundungan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Berdasarkan pantauan dari video yang beredar di media sosial terlihat terlihat seorang siswa dipukul dan ditendang pelaku di lingkungan sekolah.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Remaja Perempuan Dibegal dan Dipukuli Pria Kenalannya di Medsos


Ironisnya, aksi penganiayaan tersebut disaksikan siswa lainnya. Bahkan,meski korban sudah meminta ampun, namun pelaku terus menendang dan memukul korban yang dikabarkan adalah adik kelasnya sendiri.



Polisi kemudian turun tangan dan menangkap pelaku berinisial WS (14) dan MK (15). Adapun korban sendiri, berinsial FF (14).



Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kedua tersangka saat ini masih terus dilakukan penyelidikan secara intensif. Akibat ulahnya melakukan perundungan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perkara Suap Ketok Palu, KPK Jebloskan 6 Anggota DPRD Jambi ke Penjara


Dua pasal yang dikenakan kepada para tersangka perundungan tersebut, menurut Guntar adalah Pasal 80 UU No. 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.</content:encoded></item></channel></rss>
