<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terkuak! Anwar Usman Teken SK Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tangani Pelanggaran</title><description>Dia menginginkan MKMK bisa bekerja secepat mungkin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/23/337/2906740/terkuak-anwar-usman-teken-sk-majelis-kehormatan-mahkamah-konstitusi-tangani-pelanggaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/23/337/2906740/terkuak-anwar-usman-teken-sk-majelis-kehormatan-mahkamah-konstitusi-tangani-pelanggaran"/><item><title>Terkuak! Anwar Usman Teken SK Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tangani Pelanggaran</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/23/337/2906740/terkuak-anwar-usman-teken-sk-majelis-kehormatan-mahkamah-konstitusi-tangani-pelanggaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/23/337/2906740/terkuak-anwar-usman-teken-sk-majelis-kehormatan-mahkamah-konstitusi-tangani-pelanggaran</guid><pubDate>Senin 23 Oktober 2023 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/23/337/2906740/terkuak-anwar-usman-teken-sk-majelis-kehormatan-mahkamah-konstitusi-tangani-pelanggaran-93CeEVaDrO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/23/337/2906740/terkuak-anwar-usman-teken-sk-majelis-kehormatan-mahkamah-konstitusi-tangani-pelanggaran-93CeEVaDrO.jpg</image><title>Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK (Foto: Antara)</title></images><description>



JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada sidang putusan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

BACA JUGA:
Breaking News! Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme

Namun belakangan diketahui,  SK pembentukan MKMK itu ditandatangani langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman.
&quot;Secara komperhensif sebagaimana tujuan dari pembentukan MKMK. Oleh karena itu berkaitan dengan SK yang menandatangani, iya tetap ketua, harus ketua,&quot; kata&amp;nbsp;Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).

BACA JUGA:
 Buntut Putusan Anwar Usman, Hakim Enny Nurbaningsih Khawatir Publik Tak Percaya MK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pihaknya juga telah menerima setidaknya sembilan laporan yang dilayangkan sejumlah pihak, termasuk untuk dia dan ketua MK. Laporan itu nantinya akan ditangani oleh tiga orang yang telah ditunjukkan MK masuk dalam bagian MKMK.
&quot;Sekalipun saya, prof. Saldi dilaporkan bahkan juga ketua hakim dilaporkan, ada laporan berkaitan dengan sembilan hakim ya tetap aja secara normatif tetap ketua yang tanda tangan,&quot; ucapnya.&quot;Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,&quot; sambungnya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak akan ikut campur ketika MKMK sedang bekerja menyelesaikan perkara tersebut. Justru dia menginginkan MKMK bisa bekerja secepat mungkin.
&quot;Jangan kami intervensi lah mereka (MKMK) yang sudah memiliki kredibilitas tinggi masa kami intervensi disitu,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>



JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada sidang putusan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

BACA JUGA:
Breaking News! Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme

Namun belakangan diketahui,  SK pembentukan MKMK itu ditandatangani langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman.
&quot;Secara komperhensif sebagaimana tujuan dari pembentukan MKMK. Oleh karena itu berkaitan dengan SK yang menandatangani, iya tetap ketua, harus ketua,&quot; kata&amp;nbsp;Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).

BACA JUGA:
 Buntut Putusan Anwar Usman, Hakim Enny Nurbaningsih Khawatir Publik Tak Percaya MK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pihaknya juga telah menerima setidaknya sembilan laporan yang dilayangkan sejumlah pihak, termasuk untuk dia dan ketua MK. Laporan itu nantinya akan ditangani oleh tiga orang yang telah ditunjukkan MK masuk dalam bagian MKMK.
&quot;Sekalipun saya, prof. Saldi dilaporkan bahkan juga ketua hakim dilaporkan, ada laporan berkaitan dengan sembilan hakim ya tetap aja secara normatif tetap ketua yang tanda tangan,&quot; ucapnya.&quot;Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,&quot; sambungnya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak akan ikut campur ketika MKMK sedang bekerja menyelesaikan perkara tersebut. Justru dia menginginkan MKMK bisa bekerja secepat mungkin.
&quot;Jangan kami intervensi lah mereka (MKMK) yang sudah memiliki kredibilitas tinggi masa kami intervensi disitu,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
