<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Fredy Pratama: Mantan Kasat Narkoba Sidang Perdana, Bungkam saat Ditanya Wartawan</title><description>Andri Gustami menjalani sidang perdana perkara narkoba gembong Fredy Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10/2023)..</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/23/340/2906561/kasus-fredy-pratama-mantan-kasat-narkoba-sidang-perdana-bungkam-saat-ditanya-wartawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/23/340/2906561/kasus-fredy-pratama-mantan-kasat-narkoba-sidang-perdana-bungkam-saat-ditanya-wartawan"/><item><title>Kasus Fredy Pratama: Mantan Kasat Narkoba Sidang Perdana, Bungkam saat Ditanya Wartawan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/23/340/2906561/kasus-fredy-pratama-mantan-kasat-narkoba-sidang-perdana-bungkam-saat-ditanya-wartawan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/23/340/2906561/kasus-fredy-pratama-mantan-kasat-narkoba-sidang-perdana-bungkam-saat-ditanya-wartawan</guid><pubDate>Senin 23 Oktober 2023 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/23/340/2906561/kasus-fredy-pratama-mantan-kasat-narkoba-sidang-perdana-bungkam-saat-ditanya-wartawan-qcdxk8Nmt3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami bungkam saat jalani sidang perdana (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/23/340/2906561/kasus-fredy-pratama-mantan-kasat-narkoba-sidang-perdana-bungkam-saat-ditanya-wartawan-qcdxk8Nmt3.jpg</image><title>Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami bungkam saat jalani sidang perdana (Foto : MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMi8xLzE3MTUyMS81L3g4b2d0N2Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana perkara narkoba gembong Fredy Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).

Pantauan MNC Portal, AKP Andri tiba di PN Tanjungkarang sekitar pukul 12.37 wib dengan dibawa oleh mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.


BACA JUGA:
4 Fakta Mantan Kasat Narkoba Jadi Jaringan Fredy Pratama, Disidang Hari Ini


Dengan mengenakan kemeja putih dan celana dasar warna hitam, AKP Andri turun dari mobil tahanan yang membawanya dari Rutan Kelas 1A (Way Hui) Bandarlampung.

Namun, saat disapa oleh awak media, AKP Andri enggan menanggapi dan memilih bungkam.


BACA JUGA:
Malu Punya Anak Tanpa Suami, Ibu Muda Buang Bayinya ke Selokan


Selain AKP Andri, terlihat juga tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal turun dari mobil tahanan.

Sebelumnya, AKP Andri telah menjalani sidang pelanggaran kode etik di gedung Bidpropam Polda Lampung pada Kamis 19 Oktober 2023.Dalam sidang tersebut, AKP Andri dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


BACA JUGA:
Aksi Begal di Sukabumi: Sapa Dulu, Lalu Todongkan Senpi ke Korbannya


Namun atas putusan tersebut AKP Andri menyatakan banding, sehingga keputusan sidang kode etik tersebut belum incracht.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMi8xLzE3MTUyMS81L3g4b2d0N2Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana perkara narkoba gembong Fredy Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).

Pantauan MNC Portal, AKP Andri tiba di PN Tanjungkarang sekitar pukul 12.37 wib dengan dibawa oleh mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.


BACA JUGA:
4 Fakta Mantan Kasat Narkoba Jadi Jaringan Fredy Pratama, Disidang Hari Ini


Dengan mengenakan kemeja putih dan celana dasar warna hitam, AKP Andri turun dari mobil tahanan yang membawanya dari Rutan Kelas 1A (Way Hui) Bandarlampung.

Namun, saat disapa oleh awak media, AKP Andri enggan menanggapi dan memilih bungkam.


BACA JUGA:
Malu Punya Anak Tanpa Suami, Ibu Muda Buang Bayinya ke Selokan


Selain AKP Andri, terlihat juga tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal turun dari mobil tahanan.

Sebelumnya, AKP Andri telah menjalani sidang pelanggaran kode etik di gedung Bidpropam Polda Lampung pada Kamis 19 Oktober 2023.Dalam sidang tersebut, AKP Andri dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


BACA JUGA:
Aksi Begal di Sukabumi: Sapa Dulu, Lalu Todongkan Senpi ke Korbannya


Namun atas putusan tersebut AKP Andri menyatakan banding, sehingga keputusan sidang kode etik tersebut belum incracht.</content:encoded></item></channel></rss>
