<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Didakwa Distribusikan Narkoba</title><description>AKP Andri didudukkan sebagai terdakwa perkara narkotika gembong Fredy Pratama bersama dengan 3 terdakwa lainnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/23/340/2906672/mantan-kasat-narkoba-lampung-selatan-didakwa-distribusikan-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/23/340/2906672/mantan-kasat-narkoba-lampung-selatan-didakwa-distribusikan-narkoba"/><item><title>Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Didakwa Distribusikan Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/23/340/2906672/mantan-kasat-narkoba-lampung-selatan-didakwa-distribusikan-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/23/340/2906672/mantan-kasat-narkoba-lampung-selatan-didakwa-distribusikan-narkoba</guid><pubDate>Senin 23 Oktober 2023 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/23/340/2906672/mantan-kasat-narkoba-lampung-selatan-didakwa-distribusikan-narkoba-E3ndj4T4EF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami (Foto: Ira Widyanti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/23/340/2906672/mantan-kasat-narkoba-lampung-selatan-didakwa-distribusikan-narkoba-E3ndj4T4EF.jpg</image><title>Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami (Foto: Ira Widyanti)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana perkara narkotika gembong Fredy Pratama.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). Pada perkara ini, AKP Andri disidangkan dengan berkas perkara bernomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

BACA JUGA:
Kasus Fredy Pratama: Mantan Kasat Narkoba Sidang Perdana, Bungkam saat Ditanya Wartawan

AKP Andri didudukkan sebagai terdakwa perkara narkotika gembong Fredy Pratama bersama dengan 3 terdakwa lainnya, yang diadili dalam 2 berkas perkara secara terpisah. Tiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, dengan berkas bernomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Kemudian, atas nama terdakwa M Ahyat Roja&amp;rsquo;i dan Muhammad Fikri Noufal diadili secara bersama dalam 1 berkas perkara bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
&quot;Terdakwa Andri Gustami bersama saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae dan Fredy Pratama (DPO) telah bekerja sama melakukan pendistribusian narkotika jenis sabu dan ekstasi,&quot; ujar JPU Eka Aftarini.

BACA JUGA:
Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Jalani Sidang Perdana Besok

Terdakwa Andri Gustami disebut tergabung ke dalam satu bagian dari jaringan narkoba internasional, pimpinan seorang bernama Fredy Pratama, yang saat ini tengah diburu oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.&amp;ldquo;Tanpa hak atau melawan hukum, telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,&amp;rdquo; ungkap JPU saat membacakan berkas dakwaan perkara Andri Gustami.
JPU melanjutkan, perbuatan Terdakwa Andri Gustami sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana perkara narkotika gembong Fredy Pratama.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). Pada perkara ini, AKP Andri disidangkan dengan berkas perkara bernomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

BACA JUGA:
Kasus Fredy Pratama: Mantan Kasat Narkoba Sidang Perdana, Bungkam saat Ditanya Wartawan

AKP Andri didudukkan sebagai terdakwa perkara narkotika gembong Fredy Pratama bersama dengan 3 terdakwa lainnya, yang diadili dalam 2 berkas perkara secara terpisah. Tiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, dengan berkas bernomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Kemudian, atas nama terdakwa M Ahyat Roja&amp;rsquo;i dan Muhammad Fikri Noufal diadili secara bersama dalam 1 berkas perkara bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
&quot;Terdakwa Andri Gustami bersama saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae dan Fredy Pratama (DPO) telah bekerja sama melakukan pendistribusian narkotika jenis sabu dan ekstasi,&quot; ujar JPU Eka Aftarini.

BACA JUGA:
Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Jalani Sidang Perdana Besok

Terdakwa Andri Gustami disebut tergabung ke dalam satu bagian dari jaringan narkoba internasional, pimpinan seorang bernama Fredy Pratama, yang saat ini tengah diburu oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.&amp;ldquo;Tanpa hak atau melawan hukum, telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,&amp;rdquo; ungkap JPU saat membacakan berkas dakwaan perkara Andri Gustami.
JPU melanjutkan, perbuatan Terdakwa Andri Gustami sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
