<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral! Dua Pemuda Rampok dan Aniaya Pengemis Disabilitas di Pematang Siantar</title><description>&amp;nbsp;
Aksi tak berperikemanusiaan itu disebutkan dilakukan di depan toko roti di Jalan Kartini, Kota Pematang Siantar, Sumut&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/23/608/2906790/viral-dua-pemuda-rampok-dan-aniaya-pengemis-disabilitas-di-pematang-siantar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/23/608/2906790/viral-dua-pemuda-rampok-dan-aniaya-pengemis-disabilitas-di-pematang-siantar"/><item><title>Viral! Dua Pemuda Rampok dan Aniaya Pengemis Disabilitas di Pematang Siantar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/23/608/2906790/viral-dua-pemuda-rampok-dan-aniaya-pengemis-disabilitas-di-pematang-siantar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/23/608/2906790/viral-dua-pemuda-rampok-dan-aniaya-pengemis-disabilitas-di-pematang-siantar</guid><pubDate>Senin 23 Oktober 2023 18:46 WIB</pubDate><dc:creator>Dharma Setiawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/23/608/2906790/viral-dua-pemuda-rampok-dan-aniaya-pengemis-disabilitas-di-pematang-siantar-KyfkwUPPoi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/23/608/2906790/viral-dua-pemuda-rampok-dan-aniaya-pengemis-disabilitas-di-pematang-siantar-KyfkwUPPoi.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOS8xLzE3MjQ1OS81L3g4b3k4Njc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PEMATANG SIANTAR - Unggahan video yang memperlihatkan dua orang pemuda menganiaya dan diduga merampok tuna wisma disabilitas di Pematang Siantar, Sumatera Utara, viral di media sosial.

Aksi tak berperikemanusiaan itu disebutkan dilakukan di depan toko roti di Jalan Kartini, Kota Pematang Siantar, Sumut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Beraksi di Sukabumi, Pelaku Perampokan Minimarket Ditangkap di Karawang

Korban Marade Hutapea sehari - hari mengemis dan tidur di emperan toko. Ironisnya, korban yang tak berdaya dianiaya hanya karena melihat korban memegang uang Rp200 ribu hasil dari menjual barang bekas dan mengemis.

Tak berselang lama, polisi menangkap dua orang pelaku. Kedua pemuda yang ditangkap berinisial RJP (13) dan AR (18).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tembak 5 Pelaku Perampokan Bersenjata di Pasar Minggu

Dari pengakuannya, pelaku melihat korban memegang uang dan berupaya merampas dari tangan korban.

Meski dengan keterbatasan, korban sempat mempertahankan uangnya sehingga membuat pelaku semakin emosi lalu menganiaya korban.

&quot;Pelaku melihat korban memegang uang dan ingin merebutnya. Namun karena korban melawan lalu dianiaya,&quot; kata Kapolres Pematang SIantar AKBP Yogen Heroes Baruno.



Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOS8xLzE3MjQ1OS81L3g4b3k4Njc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PEMATANG SIANTAR - Unggahan video yang memperlihatkan dua orang pemuda menganiaya dan diduga merampok tuna wisma disabilitas di Pematang Siantar, Sumatera Utara, viral di media sosial.

Aksi tak berperikemanusiaan itu disebutkan dilakukan di depan toko roti di Jalan Kartini, Kota Pematang Siantar, Sumut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Beraksi di Sukabumi, Pelaku Perampokan Minimarket Ditangkap di Karawang

Korban Marade Hutapea sehari - hari mengemis dan tidur di emperan toko. Ironisnya, korban yang tak berdaya dianiaya hanya karena melihat korban memegang uang Rp200 ribu hasil dari menjual barang bekas dan mengemis.

Tak berselang lama, polisi menangkap dua orang pelaku. Kedua pemuda yang ditangkap berinisial RJP (13) dan AR (18).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tembak 5 Pelaku Perampokan Bersenjata di Pasar Minggu

Dari pengakuannya, pelaku melihat korban memegang uang dan berupaya merampas dari tangan korban.

Meski dengan keterbatasan, korban sempat mempertahankan uangnya sehingga membuat pelaku semakin emosi lalu menganiaya korban.

&quot;Pelaku melihat korban memegang uang dan ingin merebutnya. Namun karena korban melawan lalu dianiaya,&quot; kata Kapolres Pematang SIantar AKBP Yogen Heroes Baruno.



Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
