<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kecanduan Sabu, Pria di Palembang Rampas HP Anak Tirinya   </title><description>Diduga kecanduan narkoba jenis sabu, Selamet Riansyah (31), warga Jalan Radial, Kecamatan Ilir Barat I Palembang&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/23/610/2906429/kecanduan-sabu-pria-di-palembang-rampas-hp-anak-tirinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/23/610/2906429/kecanduan-sabu-pria-di-palembang-rampas-hp-anak-tirinya"/><item><title> Kecanduan Sabu, Pria di Palembang Rampas HP Anak Tirinya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/23/610/2906429/kecanduan-sabu-pria-di-palembang-rampas-hp-anak-tirinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/23/610/2906429/kecanduan-sabu-pria-di-palembang-rampas-hp-anak-tirinya</guid><pubDate>Senin 23 Oktober 2023 11:50 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/23/610/2906429/kecanduan-sabu-pria-di-palembang-rampas-hp-anak-tirinya-FaLf6uPaQy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/23/610/2906429/kecanduan-sabu-pria-di-palembang-rampas-hp-anak-tirinya-FaLf6uPaQy.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>PALEMBANG - Diduga kecanduan narkoba jenis sabu, Selamet Riansyah (31), warga Jalan Radial, Kecamatan Ilir Barat I Palembang nekat merampas handphone milik anak tirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa aksi perampasan handphone tersebut terjadi, Jumat (20/10/2023) lalu, sekitar pukul 07.16 WIB, di kediaman pelaku.
&quot;Peristiwa ini berawal saat korban M Rasyid (16), yang merupakan anak tirinya hendak pergi sekolah. Lalu pelaku langsung mendekati korban dan merampas handphone miliknya,&quot; ujar Haris, Senin (23/10/2023).

BACA JUGA:
Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Jalani Sidang Perdana Besok

Haris menjelaskan, korban tidak mengetahui jika pelaku adalah ayah sambung korban lantaran pelaku langsung kabur usai merampas handphone miliknya. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Palembang.
&quot;Pelaku sudah kita tangkap atas laporan korban. Pelaku nekat melakukan aksi perampasan handphone terhadap anak tirinya sendiri karena diduga kecanduan narkoba dan tidak memiliki pekerjaan,&quot; jelasnya.
Selain diduga kecanduan narkoba dan tidak mempunyai pekerjaan, kata Haris, berdasarkan informasi yang diterima pelaku juga tidak harmonis dengan ibu korban, dan diketahui sudah 10 hari pisah ranjang.

BACA JUGA:
Dicegat saat Penangkapan, Pengguna Narkoba Nekat Tabrak Mobil Polisi

&quot;Jadi dari pengakuannya, pelaku ini sudah tidak boleh pulang ke rumah lantaran tak ada pekerjaan, dan sering mencuri barang-barang di dalam rumahnya sendiri,&quot; jelasnya.Selain mengamankan pelaku, lanjut Iptu Jhoni, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Infinix zero 5G berwarna orange seharga Rp3,5 juta.
Sementara itu, pelaku Selamet saat diwawancarai di ruang piket Reskrim mengaku terpaksa merampas handphone milik anak tirinya karena terdesak hendak membayar kosan.
&quot;Saya sedang ribut dengan istri dan sudah 10 hari pisah ranjang Pak. Saya diusir dari rumah, saya terpaksa merampas HP-nya itu untuk bayar kosan dan sisanya buat beli sabu. Rencananya Hp itu mau akan saya jual seharga Rp500 ribu,&quot; jelasnya.
Atas ulahnya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 365 KHUP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun.</description><content:encoded>PALEMBANG - Diduga kecanduan narkoba jenis sabu, Selamet Riansyah (31), warga Jalan Radial, Kecamatan Ilir Barat I Palembang nekat merampas handphone milik anak tirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa aksi perampasan handphone tersebut terjadi, Jumat (20/10/2023) lalu, sekitar pukul 07.16 WIB, di kediaman pelaku.
&quot;Peristiwa ini berawal saat korban M Rasyid (16), yang merupakan anak tirinya hendak pergi sekolah. Lalu pelaku langsung mendekati korban dan merampas handphone miliknya,&quot; ujar Haris, Senin (23/10/2023).

BACA JUGA:
Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Jalani Sidang Perdana Besok

Haris menjelaskan, korban tidak mengetahui jika pelaku adalah ayah sambung korban lantaran pelaku langsung kabur usai merampas handphone miliknya. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Palembang.
&quot;Pelaku sudah kita tangkap atas laporan korban. Pelaku nekat melakukan aksi perampasan handphone terhadap anak tirinya sendiri karena diduga kecanduan narkoba dan tidak memiliki pekerjaan,&quot; jelasnya.
Selain diduga kecanduan narkoba dan tidak mempunyai pekerjaan, kata Haris, berdasarkan informasi yang diterima pelaku juga tidak harmonis dengan ibu korban, dan diketahui sudah 10 hari pisah ranjang.

BACA JUGA:
Dicegat saat Penangkapan, Pengguna Narkoba Nekat Tabrak Mobil Polisi

&quot;Jadi dari pengakuannya, pelaku ini sudah tidak boleh pulang ke rumah lantaran tak ada pekerjaan, dan sering mencuri barang-barang di dalam rumahnya sendiri,&quot; jelasnya.Selain mengamankan pelaku, lanjut Iptu Jhoni, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Infinix zero 5G berwarna orange seharga Rp3,5 juta.
Sementara itu, pelaku Selamet saat diwawancarai di ruang piket Reskrim mengaku terpaksa merampas handphone milik anak tirinya karena terdesak hendak membayar kosan.
&quot;Saya sedang ribut dengan istri dan sudah 10 hari pisah ranjang Pak. Saya diusir dari rumah, saya terpaksa merampas HP-nya itu untuk bayar kosan dan sisanya buat beli sabu. Rencananya Hp itu mau akan saya jual seharga Rp500 ribu,&quot; jelasnya.
Atas ulahnya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 365 KHUP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
