<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Presiden Jokowi dan Keluarga Dilaporkan ke KPK, KSP: Hati-Hati...   </title><description>Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi),&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2906956/presiden-jokowi-dan-keluarga-dilaporkan-ke-kpk-ksp-hati-hati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2906956/presiden-jokowi-dan-keluarga-dilaporkan-ke-kpk-ksp-hati-hati"/><item><title> Presiden Jokowi dan Keluarga Dilaporkan ke KPK, KSP: Hati-Hati...   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2906956/presiden-jokowi-dan-keluarga-dilaporkan-ke-kpk-ksp-hati-hati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2906956/presiden-jokowi-dan-keluarga-dilaporkan-ke-kpk-ksp-hati-hati</guid><pubDate>Selasa 24 Oktober 2023 06:56 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/24/337/2906956/presiden-jokowi-dan-keluarga-dilaporkan-ke-kpk-ksp-hati-hati-aUeYr70SBE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/24/337/2906956/presiden-jokowi-dan-keluarga-dilaporkan-ke-kpk-ksp-hati-hati-aUeYr70SBE.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK. Pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Menanggapi itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa pelaporan tersebut harus dibuktikan secara benar.

&quot;Menyangkut pak presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan,&quot; kata Juri dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

BACA JUGA:
Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan Atas Dugaan Nepotisme, KPK: Akan Kita Tindaklanjuti!

Maka dari itu, Juri meminta pihak pelapor untuk hati-hati atas laporan yang dibuatnya apalagi menyeret nama Presiden dan keluarga.

&quot;Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar,&quot; jelasnya.

Perlu diketahui, TPDI melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

BACA JUGA:
Breaking News! Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme

&quot;Kami terdiri dua kelompok yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia dengan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman,&quot; kata Koordinator TPDI, Erick S Paat di Gedung KPK, Senin (23/10/2023).

Erick menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Anwar Usman hingga keluarga Jokowi terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.



&quot;Keterkaitan kami melaporkannya ini ada dugaan, kita mengetahui adanya beberapa gugatan yang berhubungan dengan masalah usia untuk jadi capres-cawapres,&quot; ujarnya. Erick mempertanyakan alasan Ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari perkara tersebut.



&quot;Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim,&quot; ucapnya.



Selain Anwar Usman dan keluarga Jokowi, Erick mengatakan, pihaknya juga melaporkan Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi serta seluruh hakim konstitusi yang mengawal putusan tersebut.









</description><content:encoded>
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK. Pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Menanggapi itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa pelaporan tersebut harus dibuktikan secara benar.

&quot;Menyangkut pak presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan,&quot; kata Juri dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

BACA JUGA:
Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan Atas Dugaan Nepotisme, KPK: Akan Kita Tindaklanjuti!

Maka dari itu, Juri meminta pihak pelapor untuk hati-hati atas laporan yang dibuatnya apalagi menyeret nama Presiden dan keluarga.

&quot;Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar,&quot; jelasnya.

Perlu diketahui, TPDI melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

BACA JUGA:
Breaking News! Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme

&quot;Kami terdiri dua kelompok yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia dengan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman,&quot; kata Koordinator TPDI, Erick S Paat di Gedung KPK, Senin (23/10/2023).

Erick menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Anwar Usman hingga keluarga Jokowi terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.



&quot;Keterkaitan kami melaporkannya ini ada dugaan, kita mengetahui adanya beberapa gugatan yang berhubungan dengan masalah usia untuk jadi capres-cawapres,&quot; ujarnya. Erick mempertanyakan alasan Ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari perkara tersebut.



&quot;Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim,&quot; ucapnya.



Selain Anwar Usman dan keluarga Jokowi, Erick mengatakan, pihaknya juga melaporkan Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi serta seluruh hakim konstitusi yang mengawal putusan tersebut.









</content:encoded></item></channel></rss>
