<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil Ajudan hingga Kasubbag</title><description>Usut Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil Ajudan hingga Kasubag
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907200/usut-kasus-korupsi-di-kementan-kpk-panggil-ajudan-hingga-kasubbag</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907200/usut-kasus-korupsi-di-kementan-kpk-panggil-ajudan-hingga-kasubbag"/><item><title>Usut Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil Ajudan hingga Kasubbag</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907200/usut-kasus-korupsi-di-kementan-kpk-panggil-ajudan-hingga-kasubbag</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907200/usut-kasus-korupsi-di-kementan-kpk-panggil-ajudan-hingga-kasubbag</guid><pubDate>Selasa 24 Oktober 2023 13:07 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/24/337/2907200/usut-kasus-korupsi-di-kementan-kpk-panggil-ajudan-hingga-kasubbag-5kzQtmNS3i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/24/337/2907200/usut-kasus-korupsi-di-kementan-kpk-panggil-ajudan-hingga-kasubbag-5kzQtmNS3i.jpg</image><title>Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMy8xLzE3MjE1NC81L3g4b3N5OGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka dipanggil lembaga antirasuah terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan.

&quot;Hari ini (24/10/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Meraka yang dipanggil adalah Kasubag TU Persuratan Setjen Kementan, Firmansyah; Ajudan Sekjen Kementan, Denis Gunardi Wibowo; dan Staf Sekretariat Menteri Pertanian, Rininta Octarini.







BACA JUGA:
 KPK Periksa Sopir dan Ajudan SYL Terkait Korupsi di Kementan&amp;nbsp; &amp;nbsp;










Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain SYL, dalam perkara ini KPK menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.






BACA JUGA:
Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim, Penanganan Kasus Tetap di Polda Metro Jaya













Sekadar informasi, KPK mengungkapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) telah menikmati uang haram senilai Rp13,9 Miliar.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.







BACA JUGA:
Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Dugaan Pemerasan SYL, KPK: Kami Tidak Akan Membela!














Johanis mengatakan, ketiganya telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 miliar.



&quot;Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,&quot; ujar Johanis saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMy8xLzE3MjE1NC81L3g4b3N5OGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka dipanggil lembaga antirasuah terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan.

&quot;Hari ini (24/10/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Meraka yang dipanggil adalah Kasubag TU Persuratan Setjen Kementan, Firmansyah; Ajudan Sekjen Kementan, Denis Gunardi Wibowo; dan Staf Sekretariat Menteri Pertanian, Rininta Octarini.







BACA JUGA:
 KPK Periksa Sopir dan Ajudan SYL Terkait Korupsi di Kementan&amp;nbsp; &amp;nbsp;










Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain SYL, dalam perkara ini KPK menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.






BACA JUGA:
Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim, Penanganan Kasus Tetap di Polda Metro Jaya













Sekadar informasi, KPK mengungkapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) telah menikmati uang haram senilai Rp13,9 Miliar.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.







BACA JUGA:
Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Dugaan Pemerasan SYL, KPK: Kami Tidak Akan Membela!














Johanis mengatakan, ketiganya telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 miliar.



&quot;Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,&quot; ujar Johanis saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
