<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Walkot Bima M Lutfi 40 Hari ke Depan   </title><description>Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, perpanjangan tersebut selama 40 hari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907296/kpk-perpanjang-masa-tahanan-eks-walkot-bima-m-lutfi-40-hari-ke-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907296/kpk-perpanjang-masa-tahanan-eks-walkot-bima-m-lutfi-40-hari-ke-depan"/><item><title>KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Walkot Bima M Lutfi 40 Hari ke Depan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907296/kpk-perpanjang-masa-tahanan-eks-walkot-bima-m-lutfi-40-hari-ke-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907296/kpk-perpanjang-masa-tahanan-eks-walkot-bima-m-lutfi-40-hari-ke-depan</guid><pubDate>Selasa 24 Oktober 2023 14:51 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/24/337/2907296/kpk-perpanjang-masa-tahanan-eks-walkot-bima-m-lutfi-40-hari-ke-depan-p8WfbybINX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Walkot Bima, M Lutfi. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/24/337/2907296/kpk-perpanjang-masa-tahanan-eks-walkot-bima-m-lutfi-40-hari-ke-depan-p8WfbybINX.jpg</image><title>Eks Walkot Bima, M Lutfi. (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMC8xLzE3MjUwNy81L3g4b3ozYTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi (MLI). Seperti diketahui, MLI merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, perpanjangan tersebut selama 40 hari. &quot;Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka MLI untuk 40 hari ke depan sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK,&quot; kata Ali kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Ungkap Wali Kota Bima Kendalikan Seluruh Proyek Bersama Keluarga Inti

Ali menjelaskan, pemanjangan masa tahanan tersebut guna melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tersangka MLI.

&quot;Berkas perkara penyidikan masih terus dilengkapi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung dugaan perbuatan dari Tersangka dimaksud,&quot; ujar Ali.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Bima Diduga Terima Uang Rp8,6 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan MLI sebagai tersangka oleh atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK langsung melakukan penahanan terhadap Luthfi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

&quot;Dan hari ini kami menyampaikan atas kerja-kerja KPK dan pada malam hari ini menetapkan ada satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima periode 2018-2023,&quot; kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMC8xLzE3MjUwNy81L3g4b3ozYTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi (MLI). Seperti diketahui, MLI merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, perpanjangan tersebut selama 40 hari. &quot;Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka MLI untuk 40 hari ke depan sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK,&quot; kata Ali kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Ungkap Wali Kota Bima Kendalikan Seluruh Proyek Bersama Keluarga Inti

Ali menjelaskan, pemanjangan masa tahanan tersebut guna melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tersangka MLI.

&quot;Berkas perkara penyidikan masih terus dilengkapi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung dugaan perbuatan dari Tersangka dimaksud,&quot; ujar Ali.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Bima Diduga Terima Uang Rp8,6 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan MLI sebagai tersangka oleh atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK langsung melakukan penahanan terhadap Luthfi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

&quot;Dan hari ini kami menyampaikan atas kerja-kerja KPK dan pada malam hari ini menetapkan ada satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima periode 2018-2023,&quot; kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
