<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sah! MKMK Resmi Terbentuk untuk Tangani Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman</title><description>Tiga anggota MKMK pun telah dilantik oleh ketua MK, Anwar Usman di gedung MK&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907315/sah-mkmk-resmi-terbentuk-untuk-tangani-laporan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907315/sah-mkmk-resmi-terbentuk-untuk-tangani-laporan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman"/><item><title>Sah! MKMK Resmi Terbentuk untuk Tangani Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907315/sah-mkmk-resmi-terbentuk-untuk-tangani-laporan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907315/sah-mkmk-resmi-terbentuk-untuk-tangani-laporan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman</guid><pubDate>Selasa 24 Oktober 2023 15:10 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/24/337/2907315/sah-mkmk-resmi-terbentuk-untuk-tangani-laporan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman-2lhtMu1q22.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MKMK resmi terbetuk/Foto: Irfan Maulana </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/24/337/2907315/sah-mkmk-resmi-terbentuk-untuk-tangani-laporan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman-2lhtMu1q22.jpg</image><title>MKMK resmi terbetuk/Foto: Irfan Maulana </title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMy8xLzE3MjYxNC81L3g4cDE1OHY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi terbentuk. Tiga anggota MKMK pun telah dilantik oleh ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (25/10/2023).

Tiga anggota MKMK tersebut yakni, Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dilantik Siang Ini, Anggota MKMK Akan Tangani Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Mulanya, Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023 dibacakan. SK itu berisi tentang nama-nama anggota MKMK dan masa kerjanya selama 1 bulan yakni sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023.

Ketiganya kemudian disumpah di atas kitab suci masing-masing kepercayaan para anggota MKMK.

BACA JUGA:
 Monyet Liar Turun ke Pemukiman Warga Depok, Petugas Damkar Evakuasi 25 Ekor

Anwar Usman mengatakan bahwa, MKMK menjadi hal yang tak terpisahkan untuk menjaga Marwah konstitusi. Kemudian menjaga kehormatan hakim konstitusi.

&quot;MKM memiliki tanggung jawab hukum dan keadilan. Peran dan pentingnya MKMK, saya berkewajiban untuk mendukung sepenuhnya setiap tugas MKMK sebaik-baiknya,&quot; ucap Anwar usai melantik tiga anggota MKMK.

Anwar pun berkomitmen untuk mendukung kinerja MKMK yang substantif. Sehingga, kinerja MKMK bisa sesuai yajg diharapkan
&quot;Saya memberikan dukungan, agar MKMK bekerja secara independen dan imparsial, terbebas dari intervensi,&quot; katanya.



Diketahui, pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan Uji Materiil UU Pemilu soal Batas Usia Capres Cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMy8xLzE3MjYxNC81L3g4cDE1OHY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi terbentuk. Tiga anggota MKMK pun telah dilantik oleh ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (25/10/2023).

Tiga anggota MKMK tersebut yakni, Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dilantik Siang Ini, Anggota MKMK Akan Tangani Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Mulanya, Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023 dibacakan. SK itu berisi tentang nama-nama anggota MKMK dan masa kerjanya selama 1 bulan yakni sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023.

Ketiganya kemudian disumpah di atas kitab suci masing-masing kepercayaan para anggota MKMK.

BACA JUGA:
 Monyet Liar Turun ke Pemukiman Warga Depok, Petugas Damkar Evakuasi 25 Ekor

Anwar Usman mengatakan bahwa, MKMK menjadi hal yang tak terpisahkan untuk menjaga Marwah konstitusi. Kemudian menjaga kehormatan hakim konstitusi.

&quot;MKM memiliki tanggung jawab hukum dan keadilan. Peran dan pentingnya MKMK, saya berkewajiban untuk mendukung sepenuhnya setiap tugas MKMK sebaik-baiknya,&quot; ucap Anwar usai melantik tiga anggota MKMK.

Anwar pun berkomitmen untuk mendukung kinerja MKMK yang substantif. Sehingga, kinerja MKMK bisa sesuai yajg diharapkan
&quot;Saya memberikan dukungan, agar MKMK bekerja secara independen dan imparsial, terbebas dari intervensi,&quot; katanya.



Diketahui, pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan Uji Materiil UU Pemilu soal Batas Usia Capres Cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.



</content:encoded></item></channel></rss>
