<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anwar Usman Lantik Anggota MKMK, TPDI: Kalau Benar, Cacat!</title><description>Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907464/anwar-usman-lantik-anggota-mkmk-tpdi-kalau-benar-cacat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907464/anwar-usman-lantik-anggota-mkmk-tpdi-kalau-benar-cacat"/><item><title>Anwar Usman Lantik Anggota MKMK, TPDI: Kalau Benar, Cacat!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907464/anwar-usman-lantik-anggota-mkmk-tpdi-kalau-benar-cacat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907464/anwar-usman-lantik-anggota-mkmk-tpdi-kalau-benar-cacat</guid><pubDate>Selasa 24 Oktober 2023 17:38 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/24/337/2907464/anwar-usman-lantik-anggota-mkmk-tpdi-kalau-benar-cacat-ENcZRE4nhY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Koordinator TPDI Petrus Selestinus (Foto: Danandaya Arya Putra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/24/337/2907464/anwar-usman-lantik-anggota-mkmk-tpdi-kalau-benar-cacat-ENcZRE4nhY.jpg</image><title>Koordinator TPDI Petrus Selestinus (Foto: Danandaya Arya Putra)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNC8xLzE3MjY3MC81L3g4cDIydGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (25/10/2023).

Pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan Uji Materiil UU Pemilu soal Batas Usia Capres-Cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.

BACA JUGA:
Anwar Usman Siap Diperiksa MKMK Terkait Perkara Batas Usia Capres-Cawapres


Namun, salah satu pelapor dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus merasa aneh dalam pembentukan MKMK. Sebab, surat keputusan (SK) itu ditandatangani ketua MK, yang juga merupakan seorang terlapor.

&quot;Oh iya orang yang menandatangani surat keputusan pengangkatan MKMK itu harusnya tidak boleh Pak Anwar Usman karena dia yang diadukan. Jadi kalau benar dia yang menandatangani itu betul cacat. Harusnya yang menandatangani itu Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,&quot; ucap Petrus di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

BACA JUGA:
Sah! MKMK Resmi Terbentuk untuk Tangani Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman


Dia mengungkapkan, sebelum MK mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A, soal kepala daerah bisa ikut pilpres walaupun belum berusia 40 tahun, pihaknya telah melayang somasi lebih dulu. Dia berharap sembilan hakim yang dilayangkan somasi tidak ikut menangani perkara tersebut.

&quot;Kita tanggal 12 Oktober sudah mensomasi sembilan hakim konstitusi supaya mundur dari perkara ini, sehingga kita berharap tanggal 16 Oktober itu mereka semua bersidang tapi mendikler, kami semua mundur ternyata tidak semua masuk dalam pokok perkara dan putusan dibacakan,&quot; sambungnya.

Sebab itu, pihaknya melayangkan laporan agar ketua MK mengundurkan diri, karena atas putusan itu memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bisa ikut Pilpres, &quot;Karena itu tanggal 18 Oktober kami mengadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi supaya diperiksa secara etik,&quot; ucapnya.

Sebelumnya, dia mengatakan pasca putusan tersebut, netralitas MK diyakini telah hilang saat menangani sengketa hasil Pilpres 2024.



&amp;ldquo;Anwar Usman harus mundur atau diberhentikan oleh dan berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang memproses pengaduan masyarakat,&amp;rdquo; kata Petrus Selestinus, Minggu 22 Oktober 2023.

BACA JUGA:
Terkuak! Anwar Usman Teken SK Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tangani Pelanggaran




Petrus mengatakan, jika hasil pilpres digugat di MK dan gugatan-gugatan lain terkait, maka MK dipastikan telah hilang netralitasnya. &amp;ldquo;Dan masyarakat juga telah kehilangan kepercayaannya terhadap MK,&amp;rdquo; tuturnya.



Hal senada dikatakan pengamat politik sekaligus Direktur Esekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah. &amp;ldquo;Semestinya Anwar Usman mundur dari MK sejak ia terjebak dalam pusaran asmara dengan adik presiden, karena dengan itu yudikatif dan eksekutif dikuasai satu keluarga, tetapi Anwar Usman justru mengabaikan etika itu,&amp;rdquo; kata Dedi dihubungi secara terpisah.

BACA JUGA:
Breaking News! Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme




Dia menuturkan, situasi saat ini ketika Gibran Rakabuming didapuk resmi sebagai bakal cawapres, maka ini kesempatan Anwar Usman untuk membuktikan masih miliki etika, yakni mundur dari MK. Dia berpendapat, meski secara teknis perundangan tidak memerlukan pengunduran diri Anwar Usman, tetapi kesadaran moral politik mendesaknya untuk tidak ada dalam lingkaran kekuasaan.



&amp;ldquo;Yang memungkinkan punya akses untuk mempengaruhi keputusan politik yang untungkan Gibran, jangan sampai hasrat berkuasa menihilkan moral politik Ketua MK,&amp;rdquo; pungkasnya.



Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin juga berpendapat yang sama. &amp;ldquo;Ya mestinya Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK, karena nanti kan sengketa pilpres itu ada di MK. Jadi, untuk menghindari konflik kepentingan, lebih baik Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK, jadi anggota biasa, atau lebih baik ya mundur dari hakim,&amp;rdquo; kata Ujang.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNC8xLzE3MjY3MC81L3g4cDIydGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (25/10/2023).

Pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan Uji Materiil UU Pemilu soal Batas Usia Capres-Cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.

BACA JUGA:
Anwar Usman Siap Diperiksa MKMK Terkait Perkara Batas Usia Capres-Cawapres


Namun, salah satu pelapor dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus merasa aneh dalam pembentukan MKMK. Sebab, surat keputusan (SK) itu ditandatangani ketua MK, yang juga merupakan seorang terlapor.

&quot;Oh iya orang yang menandatangani surat keputusan pengangkatan MKMK itu harusnya tidak boleh Pak Anwar Usman karena dia yang diadukan. Jadi kalau benar dia yang menandatangani itu betul cacat. Harusnya yang menandatangani itu Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,&quot; ucap Petrus di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

BACA JUGA:
Sah! MKMK Resmi Terbentuk untuk Tangani Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman


Dia mengungkapkan, sebelum MK mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A, soal kepala daerah bisa ikut pilpres walaupun belum berusia 40 tahun, pihaknya telah melayang somasi lebih dulu. Dia berharap sembilan hakim yang dilayangkan somasi tidak ikut menangani perkara tersebut.

&quot;Kita tanggal 12 Oktober sudah mensomasi sembilan hakim konstitusi supaya mundur dari perkara ini, sehingga kita berharap tanggal 16 Oktober itu mereka semua bersidang tapi mendikler, kami semua mundur ternyata tidak semua masuk dalam pokok perkara dan putusan dibacakan,&quot; sambungnya.

Sebab itu, pihaknya melayangkan laporan agar ketua MK mengundurkan diri, karena atas putusan itu memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bisa ikut Pilpres, &quot;Karena itu tanggal 18 Oktober kami mengadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi supaya diperiksa secara etik,&quot; ucapnya.

Sebelumnya, dia mengatakan pasca putusan tersebut, netralitas MK diyakini telah hilang saat menangani sengketa hasil Pilpres 2024.



&amp;ldquo;Anwar Usman harus mundur atau diberhentikan oleh dan berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang memproses pengaduan masyarakat,&amp;rdquo; kata Petrus Selestinus, Minggu 22 Oktober 2023.

BACA JUGA:
Terkuak! Anwar Usman Teken SK Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tangani Pelanggaran




Petrus mengatakan, jika hasil pilpres digugat di MK dan gugatan-gugatan lain terkait, maka MK dipastikan telah hilang netralitasnya. &amp;ldquo;Dan masyarakat juga telah kehilangan kepercayaannya terhadap MK,&amp;rdquo; tuturnya.



Hal senada dikatakan pengamat politik sekaligus Direktur Esekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah. &amp;ldquo;Semestinya Anwar Usman mundur dari MK sejak ia terjebak dalam pusaran asmara dengan adik presiden, karena dengan itu yudikatif dan eksekutif dikuasai satu keluarga, tetapi Anwar Usman justru mengabaikan etika itu,&amp;rdquo; kata Dedi dihubungi secara terpisah.

BACA JUGA:
Breaking News! Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme




Dia menuturkan, situasi saat ini ketika Gibran Rakabuming didapuk resmi sebagai bakal cawapres, maka ini kesempatan Anwar Usman untuk membuktikan masih miliki etika, yakni mundur dari MK. Dia berpendapat, meski secara teknis perundangan tidak memerlukan pengunduran diri Anwar Usman, tetapi kesadaran moral politik mendesaknya untuk tidak ada dalam lingkaran kekuasaan.



&amp;ldquo;Yang memungkinkan punya akses untuk mempengaruhi keputusan politik yang untungkan Gibran, jangan sampai hasrat berkuasa menihilkan moral politik Ketua MK,&amp;rdquo; pungkasnya.



Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin juga berpendapat yang sama. &amp;ldquo;Ya mestinya Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK, karena nanti kan sengketa pilpres itu ada di MK. Jadi, untuk menghindari konflik kepentingan, lebih baik Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK, jadi anggota biasa, atau lebih baik ya mundur dari hakim,&amp;rdquo; kata Ujang.

</content:encoded></item></channel></rss>
