<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MKMK Diberi Waktu 30 Hari Selesaikan Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs</title><description>Saat ini, terdapat 10 laporan yang masuk ke MK soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907555/mkmk-diberi-waktu-30-hari-selesaikan-laporan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman-cs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907555/mkmk-diberi-waktu-30-hari-selesaikan-laporan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman-cs"/><item><title>MKMK Diberi Waktu 30 Hari Selesaikan Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907555/mkmk-diberi-waktu-30-hari-selesaikan-laporan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman-cs</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/24/337/2907555/mkmk-diberi-waktu-30-hari-selesaikan-laporan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman-cs</guid><pubDate>Selasa 24 Oktober 2023 19:28 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/24/337/2907555/mkmk-diberi-waktu-30-hari-selesaikan-laporan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman-cs-Bj7plL7843.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jimly Asshiddiqie punya waktu 30 hari selesaikan laporan di MKMK/Foto: Irfan Maulana </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/24/337/2907555/mkmk-diberi-waktu-30-hari-selesaikan-laporan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman-cs-Bj7plL7843.jpg</image><title>Jimly Asshiddiqie punya waktu 30 hari selesaikan laporan di MKMK/Foto: Irfan Maulana </title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNC8xLzE3MjY3MC81L3g4cDIydGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan perkara laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman, dan 8 hakim konstitusi lainnya. Saat ini, terdapat 10 laporan yang masuk ke MK soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Anggota MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa, 30 hari adalah waktu yang sebentar. Oleh sebab itu, pihaknya harus bekerja cepat menyelesaikan laporan tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anwar Usman Jamin MKMK Independen Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Waktunya cuma 30 hari. Sedangkan, yang mengajukan laporan itu 10 rupanya. Saya tidak tahu apakah sudah stop ini. Jangan ada lagi. Jadi kita harus kerja cepat,&quot; ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (24/10/2023).

Saat ini, MKMK sudah terbentuk dan anggotanya pun telah dilantik. Anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anwar Usman Lantik Anggota MKMK, TPDI: Kalau Benar, Cacat!

Jimly menuturkan bahwa, timnya akan membahas terlebih dahulu cara kerja pemeriksaan laporan tersebut dan menjadwalkannya. Sebab, terdapat perubahan pada peraturan MK soal MKMK.

&quot;Nanti kita akan pelajari mudah-mudahan dalam waktu enggak lama kita sudah melakukan pemanggilan. Nanti tergantung bagaimana kesepakatan. tapi para pelapor itu, karena ini sudah menjadi informasi milik publik ya, sebaiknya kita sidang terbuka saja,&quot; jelas Jimly.

Mantan ketua MK pertama yang menjabat pada periode 2003-2008 mengatakan bahwa, semua pelapor akan diberi kesempatan untuk datang dan memberi keterangan. Termasuk menunjukkan bukti-bukti pelanggaran.


&quot;Pelangarannya masuk kategori berat atau enggak, nanti kita nilai. Barangkali kalau disepakati ya. Nanti kalau memeriksa teradu, kita kan belum terbiasa ini sidang terbuka kayak yang saya pelopori di DKPP, kita bikin terbuka semua. Tapi kalau di sini mungkin untuk terlapornya boleh tertutup,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kemenag: Inovasi Moderasi Beragama Bisa Jadi Role Model Jelang Tahun Politik



&quot;Tapi kalau pelapornya dengan ahli, dengan proses pembuktiannya, kita buka saja. kita buka saja. Biar publik tahu, wartawan bisa bantu. Karena ini sudah kepalang tanggung. Jadi komoditas publik,&quot; tambah Jimly.



Diketahui, pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan Uji Materiil UU Pemilu soal Batas Usia Capres Cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNC8xLzE3MjY3MC81L3g4cDIydGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan perkara laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman, dan 8 hakim konstitusi lainnya. Saat ini, terdapat 10 laporan yang masuk ke MK soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Anggota MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa, 30 hari adalah waktu yang sebentar. Oleh sebab itu, pihaknya harus bekerja cepat menyelesaikan laporan tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anwar Usman Jamin MKMK Independen Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Waktunya cuma 30 hari. Sedangkan, yang mengajukan laporan itu 10 rupanya. Saya tidak tahu apakah sudah stop ini. Jangan ada lagi. Jadi kita harus kerja cepat,&quot; ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (24/10/2023).

Saat ini, MKMK sudah terbentuk dan anggotanya pun telah dilantik. Anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anwar Usman Lantik Anggota MKMK, TPDI: Kalau Benar, Cacat!

Jimly menuturkan bahwa, timnya akan membahas terlebih dahulu cara kerja pemeriksaan laporan tersebut dan menjadwalkannya. Sebab, terdapat perubahan pada peraturan MK soal MKMK.

&quot;Nanti kita akan pelajari mudah-mudahan dalam waktu enggak lama kita sudah melakukan pemanggilan. Nanti tergantung bagaimana kesepakatan. tapi para pelapor itu, karena ini sudah menjadi informasi milik publik ya, sebaiknya kita sidang terbuka saja,&quot; jelas Jimly.

Mantan ketua MK pertama yang menjabat pada periode 2003-2008 mengatakan bahwa, semua pelapor akan diberi kesempatan untuk datang dan memberi keterangan. Termasuk menunjukkan bukti-bukti pelanggaran.


&quot;Pelangarannya masuk kategori berat atau enggak, nanti kita nilai. Barangkali kalau disepakati ya. Nanti kalau memeriksa teradu, kita kan belum terbiasa ini sidang terbuka kayak yang saya pelopori di DKPP, kita bikin terbuka semua. Tapi kalau di sini mungkin untuk terlapornya boleh tertutup,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kemenag: Inovasi Moderasi Beragama Bisa Jadi Role Model Jelang Tahun Politik



&quot;Tapi kalau pelapornya dengan ahli, dengan proses pembuktiannya, kita buka saja. kita buka saja. Biar publik tahu, wartawan bisa bantu. Karena ini sudah kepalang tanggung. Jadi komoditas publik,&quot; tambah Jimly.



Diketahui, pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan Uji Materiil UU Pemilu soal Batas Usia Capres Cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.

</content:encoded></item></channel></rss>
