<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bapak dan Anak di Bekasi Kompak Jadi Penadah Motor Hasil Pencurian dan Begal</title><description>Bapak dan Anak di Bekasi Kompak Jadi Penadah Motor Hasil Pencurian dan Begal
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/338/2907458/bapak-dan-anak-di-bekasi-kompak-jadi-penadah-motor-hasil-pencurian-dan-begal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/24/338/2907458/bapak-dan-anak-di-bekasi-kompak-jadi-penadah-motor-hasil-pencurian-dan-begal"/><item><title>Bapak dan Anak di Bekasi Kompak Jadi Penadah Motor Hasil Pencurian dan Begal</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/338/2907458/bapak-dan-anak-di-bekasi-kompak-jadi-penadah-motor-hasil-pencurian-dan-begal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/24/338/2907458/bapak-dan-anak-di-bekasi-kompak-jadi-penadah-motor-hasil-pencurian-dan-begal</guid><pubDate>Selasa 24 Oktober 2023 17:28 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/24/338/2907458/bapak-dan-anak-di-bekasi-kompak-jadi-penadah-motor-hasil-pencurian-dan-begal-3gl5ZywTpv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bapak dan anak di Bekasi kompak jadi penadah motor hasil curian dan begal. (MPI/Jonathan Simanjuntak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/24/338/2907458/bapak-dan-anak-di-bekasi-kompak-jadi-penadah-motor-hasil-pencurian-dan-begal-3gl5ZywTpv.jpg</image><title>Bapak dan anak di Bekasi kompak jadi penadah motor hasil curian dan begal. (MPI/Jonathan Simanjuntak)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjIyNy81L3g4b3Vya2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BEKASI - Bapak dan anak di Bekasi, yaitu RF (21) dan M (65) kompak menjadi penadah kendaraan roda dua (motor) hasil pencurian. Keduanya ditangkap saat polisi mencurigai gerak-gerik pelaku.

Panit Buser Polsek Bekasi Timur, Ipda Sigit Firmansyah menjelaskan, polisi awalnya mencurigai gerak-gerik dua orang yang melintas di wilayah Canda Agung, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur dengan kecepatan tinggi. Polisi akhirnya mengikuti kedua tersangka.







BACA JUGA:
 Polisi Kembali Sita Mobil Diduga Hasil Curian Oknum Anggota Polisi di Lampung&amp;nbsp; &amp;nbsp;










&quot;Saat diikuti hingga ke sebuah rumah, tim melakukan pemantauan terdapat bungkusan besar yang ditutupi dengan karung berwarna putih yang diletakan di dalam halaman rumah,&quot; kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (24/10/2023).

Saat bungkusan itu hendak dikirim, polisi melakukan penggerebekan. Polisi kembali mendapati 8 sepeda motor yang telah dipacking dan diduga siap dikirim. Saat itu, polisi langsung melakukan interogasi kepada para pelaku.





BACA JUGA:
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Minimarket di Jakbar, 16 Motor Curian Disita














&quot;Mereka tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan dari delapan kendaraan sepeda motor yang sedang dipacking,&quot; katanya.


Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka mengakui perbuatannya menjual kendaraan roda dua hasil curian dan begal dari pelaku DS dan F yang saat ini menjadi DPO. Pelaku DS dan F, kata Sigit, menjanjikan RF dan M imbalan Rp200 ribu dalam penjualan sepeda motor.







BACA JUGA:
Terlibat Pencurian Motor, Bripka RK Dipecat dari Polri













Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 481 KUHPidana tentang penadah. Sementara untuk pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana.



&quot;Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,&quot; tutupnya.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjIyNy81L3g4b3Vya2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BEKASI - Bapak dan anak di Bekasi, yaitu RF (21) dan M (65) kompak menjadi penadah kendaraan roda dua (motor) hasil pencurian. Keduanya ditangkap saat polisi mencurigai gerak-gerik pelaku.

Panit Buser Polsek Bekasi Timur, Ipda Sigit Firmansyah menjelaskan, polisi awalnya mencurigai gerak-gerik dua orang yang melintas di wilayah Canda Agung, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur dengan kecepatan tinggi. Polisi akhirnya mengikuti kedua tersangka.







BACA JUGA:
 Polisi Kembali Sita Mobil Diduga Hasil Curian Oknum Anggota Polisi di Lampung&amp;nbsp; &amp;nbsp;










&quot;Saat diikuti hingga ke sebuah rumah, tim melakukan pemantauan terdapat bungkusan besar yang ditutupi dengan karung berwarna putih yang diletakan di dalam halaman rumah,&quot; kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (24/10/2023).

Saat bungkusan itu hendak dikirim, polisi melakukan penggerebekan. Polisi kembali mendapati 8 sepeda motor yang telah dipacking dan diduga siap dikirim. Saat itu, polisi langsung melakukan interogasi kepada para pelaku.





BACA JUGA:
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Minimarket di Jakbar, 16 Motor Curian Disita














&quot;Mereka tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan dari delapan kendaraan sepeda motor yang sedang dipacking,&quot; katanya.


Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka mengakui perbuatannya menjual kendaraan roda dua hasil curian dan begal dari pelaku DS dan F yang saat ini menjadi DPO. Pelaku DS dan F, kata Sigit, menjanjikan RF dan M imbalan Rp200 ribu dalam penjualan sepeda motor.







BACA JUGA:
Terlibat Pencurian Motor, Bripka RK Dipecat dari Polri













Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 481 KUHPidana tentang penadah. Sementara untuk pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana.



&quot;Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,&quot; tutupnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
