<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tipu Korbannya dengan Modus Arisan Lelang, 2 Pelaku Ditangkap</title><description>Tipu Korbannya dengan Modus Arisan Lelang, 2 Pelaku Ditangkap
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/340/2907113/tipu-korbannya-dengan-modus-arisan-lelang-2-pelaku-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/24/340/2907113/tipu-korbannya-dengan-modus-arisan-lelang-2-pelaku-ditangkap"/><item><title>Tipu Korbannya dengan Modus Arisan Lelang, 2 Pelaku Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/340/2907113/tipu-korbannya-dengan-modus-arisan-lelang-2-pelaku-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/24/340/2907113/tipu-korbannya-dengan-modus-arisan-lelang-2-pelaku-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 24 Oktober 2023 11:28 WIB</pubDate><dc:creator>Subhan Sabu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/24/340/2907113/tipu-korbannya-dengan-modus-arisan-lelang-2-pelaku-ditangkap-viKPNM5Kb1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tipu korbannya dengan arisan lelang hingga miliaran rupiah, 2 pelaku ditangkap. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/24/340/2907113/tipu-korbannya-dengan-modus-arisan-lelang-2-pelaku-ditangkap-viKPNM5Kb1.jpg</image><title>Tipu korbannya dengan arisan lelang hingga miliaran rupiah, 2 pelaku ditangkap. (Ist)</title></images><description>


MINSEL - Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap kasus investasi bodong berkedok arisan lelang. Ratusan warga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dalam kasus tersebut. Dua orang tersangka berhasil diamankan.

&quot;Investasi bodong dengan modus arisan lelangan, telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu berinisial UA alias S (27), alamat domisili Desa Blongko, Kec. Sinonsayang dan SL alias Umi (20), warga Desa Boyongpante Kecamatan Sinonsayang,&quot; kata Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus, Selasa (24/10/2023).

Modus para tersangka yaitu mengajak para korban menanamkan uang dengan janji uang tersebut akan berlipat kali ganda dalam jangka waktu tertentu.







BACA JUGA:
Tipu Calon Prajurit Ratusan Juta Rupiah, TNI Gadungan Ditangkap!









Puncak kemarahan para korban tak terbendung ketika para tersangka gagal membayar arisan lelangan sebagaimana yang dijanjikan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang investasi bodong ini digunakan para tersangka untuk membeli mobil, perhiasan, handphone, sofa, hewan ternak, alat elektronik, serta lainnya disimpan dalam rekening bank.





BACA JUGA:
Modus Salah Transfer, Pedagang Wedang Jahe Rempah Kena Tipu Jutaan Rupiah










&quot;Barang-barang ini sudah dijadikan barang bukti hasil kejahatan para tersangka yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan proses hukum,&quot; tutur Kapolres.

Para tersangka dikenakan pasal 46 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sub pasal 278 KUHP lebih sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.





BACA JUGA:
Kronologi hingga Kerugian Kasus Penipuan Arisan Tas Merah dari Kalangan Artis













&quot;Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan. Kasus ini masih akan terus kami dalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan. Diimbau kepada masyarakat agar jangan muda tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini,&quot; ucap Kapolres.



</description><content:encoded>


MINSEL - Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap kasus investasi bodong berkedok arisan lelang. Ratusan warga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dalam kasus tersebut. Dua orang tersangka berhasil diamankan.

&quot;Investasi bodong dengan modus arisan lelangan, telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu berinisial UA alias S (27), alamat domisili Desa Blongko, Kec. Sinonsayang dan SL alias Umi (20), warga Desa Boyongpante Kecamatan Sinonsayang,&quot; kata Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus, Selasa (24/10/2023).

Modus para tersangka yaitu mengajak para korban menanamkan uang dengan janji uang tersebut akan berlipat kali ganda dalam jangka waktu tertentu.







BACA JUGA:
Tipu Calon Prajurit Ratusan Juta Rupiah, TNI Gadungan Ditangkap!









Puncak kemarahan para korban tak terbendung ketika para tersangka gagal membayar arisan lelangan sebagaimana yang dijanjikan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang investasi bodong ini digunakan para tersangka untuk membeli mobil, perhiasan, handphone, sofa, hewan ternak, alat elektronik, serta lainnya disimpan dalam rekening bank.





BACA JUGA:
Modus Salah Transfer, Pedagang Wedang Jahe Rempah Kena Tipu Jutaan Rupiah










&quot;Barang-barang ini sudah dijadikan barang bukti hasil kejahatan para tersangka yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan proses hukum,&quot; tutur Kapolres.

Para tersangka dikenakan pasal 46 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sub pasal 278 KUHP lebih sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.





BACA JUGA:
Kronologi hingga Kerugian Kasus Penipuan Arisan Tas Merah dari Kalangan Artis













&quot;Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan. Kasus ini masih akan terus kami dalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan. Diimbau kepada masyarakat agar jangan muda tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini,&quot; ucap Kapolres.



</content:encoded></item></channel></rss>
