<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Pegawai Kejaksaan Tertangkap Tangan Peras Sekolah di Cimahi</title><description>Beruntung aksinya itu diketahui Kejari Cimahi sehingga langsung dilakukan penangkapan
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/525/2907545/eks-pegawai-kejaksaan-tertangkap-tangan-peras-sekolah-di-cimahi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/24/525/2907545/eks-pegawai-kejaksaan-tertangkap-tangan-peras-sekolah-di-cimahi"/><item><title>Eks Pegawai Kejaksaan Tertangkap Tangan Peras Sekolah di Cimahi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/525/2907545/eks-pegawai-kejaksaan-tertangkap-tangan-peras-sekolah-di-cimahi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/24/525/2907545/eks-pegawai-kejaksaan-tertangkap-tangan-peras-sekolah-di-cimahi</guid><pubDate>Selasa 24 Oktober 2023 19:13 WIB</pubDate><dc:creator>Ferry Bangkit Rizki</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/24/525/2907545/eks-pegawai-kejaksaan-tertangkap-tangan-peras-sekolah-di-cimahi-i9sIs3D2je.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks pegawai kejaksaan yang peras kepala sekolah di Cimahi/Foto: Ferry Bangkit</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/24/525/2907545/eks-pegawai-kejaksaan-tertangkap-tangan-peras-sekolah-di-cimahi-i9sIs3D2je.jpg</image><title>Eks pegawai kejaksaan yang peras kepala sekolah di Cimahi/Foto: Ferry Bangkit</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMC8xLzE3MjQ5NS81L3g4b3l3eHQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
CIMAHI - Seorang mantan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bernama M Yusuf Muchtar (52) melakukan aksi pemerasan terhadap Kepala SMPN 1 Kota Cimahi, Jawa Barat. Beruntung aksinya itu diketahui Kejari Cimahi sehingga langsung dilakukan penangkapan.

&quot;Kami melalukan operasi tangkap tangan terhadap seseorang yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan,&quot; kata Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo saat dikonfirmasi pada Selasa (24/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Angkot Seruduk Pagar dan Motor di Sukmajaya Depok, Diduga Rem Blong&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dirinya mengungkapkan, aksi pemerasan itu dilakukan pelaku pada Selasa (24/10/2023) dengan mendatangi SMPN 1 Cimahi. Dia mengaku sebagai jaksa dari Kejari Cimahi.

Dia mengancam pihak sekolah bahwa seolah-olah Kejari Cimahi sedang mengusut persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada di sekolah tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Mahkamah Keluarga di Google Maps, Ini Reaksi Anwar Usman

Eks pegawai kejaksaan itu meminta pihak sekolah memberikan uang Rp15 juta agar kasusnya bisa ditutup. Padahal, kata dia, pihak Kejari Cimahi tidak menangani perkara tersebut.

&quot;Modusnya menakut-nakuti seolah-olah ada perkara yang sedang dikerjakan oleh kami. Pelaku kemudian menawarkan kalau perkaranya mau ditutup ya menyediakan sejumlah uang yang diminta Rp15 juta, kemudian karena ketakutan pihak SMPN 1 memberikan Rp1 juta,&quot; ungkap Arif.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya datang ke SMPN 1 dan menangkap eks pegawai kejaksaan tersebut karena sudah melalukan pemerasan. Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan seragam lengkap pegawai Kejaksaan RI.

BACA JUGA:
Hujan Angin, Pohon Tumbang di Jalan Raya Tajur Bogor Timpa Mobil&amp;nbsp; &amp;nbsp;



&quot;Barang bukti yang kami sita berupa identitas, dompet, handphone, uang Rp1 juta. Jadi ketika melaksanakn aksinya menggunakan PDH, seragam lengkap walaupun dengan jaket dan disertai dengan identitas kartu nama pegawai yang menyatakan pegawai Kejaksaan RI,&quot; terang dia.



Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan memang sebelumnya merupakan pegawai Kejaksaan RI, namun kini sudah tidak aktif lagi. &quot;Setelah kami periksa kemudian kami bawa, diserahkan ke Polres Cimahi karena statusnya kami cek ternyata sudah tidak aktif,&quot; tegas Arif.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMC8xLzE3MjQ5NS81L3g4b3l3eHQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
CIMAHI - Seorang mantan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bernama M Yusuf Muchtar (52) melakukan aksi pemerasan terhadap Kepala SMPN 1 Kota Cimahi, Jawa Barat. Beruntung aksinya itu diketahui Kejari Cimahi sehingga langsung dilakukan penangkapan.

&quot;Kami melalukan operasi tangkap tangan terhadap seseorang yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan,&quot; kata Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo saat dikonfirmasi pada Selasa (24/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Angkot Seruduk Pagar dan Motor di Sukmajaya Depok, Diduga Rem Blong&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dirinya mengungkapkan, aksi pemerasan itu dilakukan pelaku pada Selasa (24/10/2023) dengan mendatangi SMPN 1 Cimahi. Dia mengaku sebagai jaksa dari Kejari Cimahi.

Dia mengancam pihak sekolah bahwa seolah-olah Kejari Cimahi sedang mengusut persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada di sekolah tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Mahkamah Keluarga di Google Maps, Ini Reaksi Anwar Usman

Eks pegawai kejaksaan itu meminta pihak sekolah memberikan uang Rp15 juta agar kasusnya bisa ditutup. Padahal, kata dia, pihak Kejari Cimahi tidak menangani perkara tersebut.

&quot;Modusnya menakut-nakuti seolah-olah ada perkara yang sedang dikerjakan oleh kami. Pelaku kemudian menawarkan kalau perkaranya mau ditutup ya menyediakan sejumlah uang yang diminta Rp15 juta, kemudian karena ketakutan pihak SMPN 1 memberikan Rp1 juta,&quot; ungkap Arif.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya datang ke SMPN 1 dan menangkap eks pegawai kejaksaan tersebut karena sudah melalukan pemerasan. Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan seragam lengkap pegawai Kejaksaan RI.

BACA JUGA:
Hujan Angin, Pohon Tumbang di Jalan Raya Tajur Bogor Timpa Mobil&amp;nbsp; &amp;nbsp;



&quot;Barang bukti yang kami sita berupa identitas, dompet, handphone, uang Rp1 juta. Jadi ketika melaksanakn aksinya menggunakan PDH, seragam lengkap walaupun dengan jaket dan disertai dengan identitas kartu nama pegawai yang menyatakan pegawai Kejaksaan RI,&quot; terang dia.



Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan memang sebelumnya merupakan pegawai Kejaksaan RI, namun kini sudah tidak aktif lagi. &quot;Setelah kami periksa kemudian kami bawa, diserahkan ke Polres Cimahi karena statusnya kami cek ternyata sudah tidak aktif,&quot; tegas Arif.</content:encoded></item></channel></rss>
