<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jejak Kelam Mantan Pegawai Kejaksaan yang Peras Sekolah di Cimahi</title><description>Pelaku pemerasan di SMPN 1 Cimahi, Jawa Barat, berinisial MYM (52), dengan modus mengaku sebagai pegawai Kejari Cimahi itu punya jejak kelam</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/525/2907624/jejak-kelam-mantan-pegawai-kejaksaan-yang-peras-sekolah-di-cimahi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/24/525/2907624/jejak-kelam-mantan-pegawai-kejaksaan-yang-peras-sekolah-di-cimahi"/><item><title>Jejak Kelam Mantan Pegawai Kejaksaan yang Peras Sekolah di Cimahi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/24/525/2907624/jejak-kelam-mantan-pegawai-kejaksaan-yang-peras-sekolah-di-cimahi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/24/525/2907624/jejak-kelam-mantan-pegawai-kejaksaan-yang-peras-sekolah-di-cimahi</guid><pubDate>Selasa 24 Oktober 2023 23:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ferry Bangkit Rizki</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/24/525/2907624/jejak-kelam-mantan-pegawai-kejaksaan-yang-peras-sekolah-di-cimahi-6VAs3bxGh3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan pegawai kejaksaan peras sekolah di Cimahi (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/24/525/2907624/jejak-kelam-mantan-pegawai-kejaksaan-yang-peras-sekolah-di-cimahi-6VAs3bxGh3.jpg</image><title>Mantan pegawai kejaksaan peras sekolah di Cimahi (Foto: Istimewa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNC8xLzE3MjY5Ny81L3g4cDJmYTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

CIMAHI - Pelaku pemerasan di SMPN 1 Cimahi, Jawa Barat, berinisial MYM (52), dengan modus mengaku sebagai pegawai Kejari Cimahi itu punya jejak kelam. Dia merupakan seorang residivis yang pernah ditahan atas kasus serupa di wilayah Sumedang.

&quot;Ternyata sebelumnya juga melakukan kejahatan di wilayah hukum Sumedang, melakukan pemerasan atau penipuan dan baru keluar,&quot; ungkap Kepala Kejari Cimahi, Arif Raharjo kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).


BACA JUGA:
Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol Jagorawi: HRV, Innova hingga Xpander


Namun, Arif mengakui sebelumnya pelaku pernah menjadi pegawai di Kejaksaan RI sebagai staff. Namun dia diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. &quot;Memang pernah bekerja di kejaksaan tapi di PTDH (pemberhentia tidak dengan hormat) atas pegawai ini pada tahun 2021,&quot; ucap Arif.

Seperti diketahui eks pegawai Kejaksaan RI itu tertangkap tangan sedang melakukan pemerasan terhadap pihak SMPN 1 Cimahi. Dengan berseragam lengkap pegawai Kejaksaan RI disertai kartu identitas, pelaku mengancam pihak sekolah bahwa seolah-olah Kejari Cimahi sedang mengusut persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada di sekolah tersebut.


BACA JUGA:
Pemeriksaan Firli Bahuri 10 Jam: Datang Tidak Diketahui, Pulangnya Menghilang


Eks pegawai kejaksaan itu meminta pihak sekolah agar memberikan uang Rp15 juta agar kasusnya bisa ditutup. Padahal, kata dia, pihak Kejari Cimahi tidak menangani perkara tersebut.

&quot;Modusnya menakut-nakuti seolah-olah ada perkara yang sedang dikerjakan oleh kami. Pelaku kemudian menawarkan kalau perkaranya mau ditutup ya menyediakan sejumlah uang yang diminta Rp15 juta, kemudian karena ketakutan pihak SMPN 1 memberikan Rp1 juta,&quot; kata Arif.Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya  datang ke SMPN 1 dan menangkap eks pegawai kejaksaan tersebut karena sudah melalukan pemerasan. Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan seragam lengkap pegawai Kejaksaan RI.


BACA JUGA:
Eks Pegawai Kejaksaan Tertangkap Tangan Peras Sekolah di Cimahi


&quot;Barang bukti yang kami sita berupa identitas, dompet, handphone, uang Rp1 juta. Jadi ketika melaksanakn aksinya menggunakan PDH, seragam lengkap walaupun dengan jaket dan disertai dengan identitas kartu nama pegawai yang menyatakan pegawai Kejaksaan RI,&quot; terang dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan memang sebelumnya merupakan pegawai Kejaksaan RI, namun kini sudah tidak aktif lagi. &quot;Setelah kami periksa kemudian kami bawa, diserahkan ke Polres Cimahi karena statusnya kami cek ternyata sudah tidak aktif,&quot; tegas Arif.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNC8xLzE3MjY5Ny81L3g4cDJmYTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

CIMAHI - Pelaku pemerasan di SMPN 1 Cimahi, Jawa Barat, berinisial MYM (52), dengan modus mengaku sebagai pegawai Kejari Cimahi itu punya jejak kelam. Dia merupakan seorang residivis yang pernah ditahan atas kasus serupa di wilayah Sumedang.

&quot;Ternyata sebelumnya juga melakukan kejahatan di wilayah hukum Sumedang, melakukan pemerasan atau penipuan dan baru keluar,&quot; ungkap Kepala Kejari Cimahi, Arif Raharjo kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).


BACA JUGA:
Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol Jagorawi: HRV, Innova hingga Xpander


Namun, Arif mengakui sebelumnya pelaku pernah menjadi pegawai di Kejaksaan RI sebagai staff. Namun dia diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. &quot;Memang pernah bekerja di kejaksaan tapi di PTDH (pemberhentia tidak dengan hormat) atas pegawai ini pada tahun 2021,&quot; ucap Arif.

Seperti diketahui eks pegawai Kejaksaan RI itu tertangkap tangan sedang melakukan pemerasan terhadap pihak SMPN 1 Cimahi. Dengan berseragam lengkap pegawai Kejaksaan RI disertai kartu identitas, pelaku mengancam pihak sekolah bahwa seolah-olah Kejari Cimahi sedang mengusut persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada di sekolah tersebut.


BACA JUGA:
Pemeriksaan Firli Bahuri 10 Jam: Datang Tidak Diketahui, Pulangnya Menghilang


Eks pegawai kejaksaan itu meminta pihak sekolah agar memberikan uang Rp15 juta agar kasusnya bisa ditutup. Padahal, kata dia, pihak Kejari Cimahi tidak menangani perkara tersebut.

&quot;Modusnya menakut-nakuti seolah-olah ada perkara yang sedang dikerjakan oleh kami. Pelaku kemudian menawarkan kalau perkaranya mau ditutup ya menyediakan sejumlah uang yang diminta Rp15 juta, kemudian karena ketakutan pihak SMPN 1 memberikan Rp1 juta,&quot; kata Arif.Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya  datang ke SMPN 1 dan menangkap eks pegawai kejaksaan tersebut karena sudah melalukan pemerasan. Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan seragam lengkap pegawai Kejaksaan RI.


BACA JUGA:
Eks Pegawai Kejaksaan Tertangkap Tangan Peras Sekolah di Cimahi


&quot;Barang bukti yang kami sita berupa identitas, dompet, handphone, uang Rp1 juta. Jadi ketika melaksanakn aksinya menggunakan PDH, seragam lengkap walaupun dengan jaket dan disertai dengan identitas kartu nama pegawai yang menyatakan pegawai Kejaksaan RI,&quot; terang dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan memang sebelumnya merupakan pegawai Kejaksaan RI, namun kini sudah tidak aktif lagi. &quot;Setelah kami periksa kemudian kami bawa, diserahkan ke Polres Cimahi karena statusnya kami cek ternyata sudah tidak aktif,&quot; tegas Arif.</content:encoded></item></channel></rss>
