<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wajah Johnny G Plate Pucat Pasi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS   </title><description>Johnny G Plate mulai menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi BTS.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2907974/wajah-johnny-g-plate-pucat-pasi-jelang-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bts</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2907974/wajah-johnny-g-plate-pucat-pasi-jelang-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bts"/><item><title>Wajah Johnny G Plate Pucat Pasi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2907974/wajah-johnny-g-plate-pucat-pasi-jelang-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bts</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2907974/wajah-johnny-g-plate-pucat-pasi-jelang-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bts</guid><pubDate>Rabu 25 Oktober 2023 13:31 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/25/337/2907974/wajah-johnny-g-plate-pucat-pasi-jelang-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bts-h4Pza7BOhg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Johnny G Plate jelang sidang tuntutan. (Foto: Bachtiar Rojab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/25/337/2907974/wajah-johnny-g-plate-pucat-pasi-jelang-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bts-h4Pza7BOhg.jpg</image><title>Johnny G Plate jelang sidang tuntutan. (Foto: Bachtiar Rojab)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS8xLzE3MjAwNy81L3g4b3FpbmU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mulai menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Pantauan di lokasi pada Rabu (25/10/2023) siang, Johnny terlihat pucat pasi jelang sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Cs Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Terlihat, Johnny yang datang menggunakan kemeja biru muda yang dibalut rompi oren terus tertunduk lesu dengan mata menerawang. Bahkan, tatkala awak media memanggil namanya, ia memilih bungkam dan terus berjalan menuju kursi panas di depan majelis hakim.

Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Korupsi Johnny Plate Cs, Saksi Ahli Bantah Tudingan Commitment Fee

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.&quot;Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,&quot; ungkap JPU.



JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS8xLzE3MjAwNy81L3g4b3FpbmU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mulai menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Pantauan di lokasi pada Rabu (25/10/2023) siang, Johnny terlihat pucat pasi jelang sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Cs Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Terlihat, Johnny yang datang menggunakan kemeja biru muda yang dibalut rompi oren terus tertunduk lesu dengan mata menerawang. Bahkan, tatkala awak media memanggil namanya, ia memilih bungkam dan terus berjalan menuju kursi panas di depan majelis hakim.

Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Korupsi Johnny Plate Cs, Saksi Ahli Bantah Tudingan Commitment Fee

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.&quot;Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,&quot; ungkap JPU.



JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.



</content:encoded></item></channel></rss>
