<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Tertunduk Lakoni Persidangan   </title><description>Johnny Plate mulai menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2907994/jelang-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bts-4g-johnny-plate-tertunduk-lakoni-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2907994/jelang-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bts-4g-johnny-plate-tertunduk-lakoni-persidangan"/><item><title> Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Tertunduk Lakoni Persidangan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2907994/jelang-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bts-4g-johnny-plate-tertunduk-lakoni-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2907994/jelang-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bts-4g-johnny-plate-tertunduk-lakoni-persidangan</guid><pubDate>Rabu 25 Oktober 2023 13:54 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/25/337/2907994/jelang-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bts-4g-johnny-plate-tertunduk-lakoni-persidangan-aUt4MKT5yt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jhonny G Plate saat tiba di pengadilan Tipikor (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/25/337/2907994/jelang-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bts-4g-johnny-plate-tertunduk-lakoni-persidangan-aUt4MKT5yt.jpg</image><title>Jhonny G Plate saat tiba di pengadilan Tipikor (foto: dok ist)</title></images><description>

JAKARTA - Eks Menteri komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny Plate mulai menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi pada Rabu (25/10/2023) siang, Johnny nampak terlihat pucat pasi jelang sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terlihat, Johnny yang datang menggunakan kemeja biru muda yang dibalut rompi oren terus tertunduk lesu dengan mata menerawang. Bahkan, tatkala awak media memanggil namanya, Ia memilih bungkam dan terus berjalan menuju kursi panas percis di depan majelis hakim.

BACA JUGA:
Agenda Sidang Lanjutan Jhonny Plate, JPU Tanggapi Nota Keberatan

Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.

&quot;Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,&quot; ungkap JPU.

BACA JUGA:
 Kasus Korupsi BTS 4G, Berkas Jhonny G Plate Dilimpahkan ke JPU&amp;nbsp; &amp;nbsp;

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.</description><content:encoded>

JAKARTA - Eks Menteri komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny Plate mulai menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi pada Rabu (25/10/2023) siang, Johnny nampak terlihat pucat pasi jelang sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terlihat, Johnny yang datang menggunakan kemeja biru muda yang dibalut rompi oren terus tertunduk lesu dengan mata menerawang. Bahkan, tatkala awak media memanggil namanya, Ia memilih bungkam dan terus berjalan menuju kursi panas percis di depan majelis hakim.

BACA JUGA:
Agenda Sidang Lanjutan Jhonny Plate, JPU Tanggapi Nota Keberatan

Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.

&quot;Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,&quot; ungkap JPU.

BACA JUGA:
 Kasus Korupsi BTS 4G, Berkas Jhonny G Plate Dilimpahkan ke JPU&amp;nbsp; &amp;nbsp;

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.</content:encoded></item></channel></rss>
