<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara</title><description>Korupsi BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2908082/korupsi-bts-4g-eks-dirut-bakti-kominfo-dituntut-18-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2908082/korupsi-bts-4g-eks-dirut-bakti-kominfo-dituntut-18-tahun-penjara"/><item><title>Korupsi BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2908082/korupsi-bts-4g-eks-dirut-bakti-kominfo-dituntut-18-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2908082/korupsi-bts-4g-eks-dirut-bakti-kominfo-dituntut-18-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 25 Oktober 2023 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/25/337/2908082/korupsi-bts-4g-eks-dirut-bakti-kominfo-dituntut-18-tahun-penjara-zcV7UgOy5c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara. (MPI/Bachtiar Rojab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/25/337/2908082/korupsi-bts-4g-eks-dirut-bakti-kominfo-dituntut-18-tahun-penjara-zcV7UgOy5c.jpg</image><title>Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara. (MPI/Bachtiar Rojab)</title></images><description>

JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif resmi dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,&quot; ujar JPU di persidangan.

Anang, juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp5 miliar.






BACA JUGA:
Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Cs Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;











&quot;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan,&quot; ucapnya.

&quot;Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,&quot; tambahnya.






BACA JUGA:
Wajah Johnny G Plate Pucat Pasi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS&amp;nbsp; &amp;nbsp;










Sebagaimana diketahui, Anang Achmad Latif menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infranstruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Anang merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Anang Achmad Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G. Kasus korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.






BACA JUGA:
 Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Tertunduk Lakoni Persidangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;












Melansir laman resmi Kominfo, Anang Latif menjabat sebagai Dirut BAKTI, yang dulu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) Kominfo sejak Juni 2016. Jabatan itu setara dengan posisi eselon I di Kementerian.



</description><content:encoded>

JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif resmi dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,&quot; ujar JPU di persidangan.

Anang, juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp5 miliar.






BACA JUGA:
Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Cs Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;











&quot;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan,&quot; ucapnya.

&quot;Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,&quot; tambahnya.






BACA JUGA:
Wajah Johnny G Plate Pucat Pasi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS&amp;nbsp; &amp;nbsp;










Sebagaimana diketahui, Anang Achmad Latif menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infranstruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Anang merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Anang Achmad Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G. Kasus korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.






BACA JUGA:
 Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Tertunduk Lakoni Persidangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;












Melansir laman resmi Kominfo, Anang Latif menjabat sebagai Dirut BAKTI, yang dulu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) Kominfo sejak Juni 2016. Jabatan itu setara dengan posisi eselon I di Kementerian.



</content:encoded></item></channel></rss>
