<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News: Eks Menkominfo Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS   </title><description>Breaking News: Eks Menkominfo Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2908089/breaking-news-eks-menkominfo-johnny-plate-dituntut-15-tahun-penjara-terkait-korupsi-bts</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2908089/breaking-news-eks-menkominfo-johnny-plate-dituntut-15-tahun-penjara-terkait-korupsi-bts"/><item><title>Breaking News: Eks Menkominfo Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2908089/breaking-news-eks-menkominfo-johnny-plate-dituntut-15-tahun-penjara-terkait-korupsi-bts</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2908089/breaking-news-eks-menkominfo-johnny-plate-dituntut-15-tahun-penjara-terkait-korupsi-bts</guid><pubDate>Rabu 25 Oktober 2023 15:36 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/25/337/2908089/breaking-news-eks-menkominfo-johnny-plate-dituntut-15-tahun-penjara-terkait-korupsi-bts-OMnrpIlXh6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. (MPI/Bachtiar Rojab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/25/337/2908089/breaking-news-eks-menkominfo-johnny-plate-dituntut-15-tahun-penjara-terkait-korupsi-bts-OMnrpIlXh6.jpg</image><title>Eks Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. (MPI/Bachtiar Rojab)</title></images><description>


JAKARTA - Eks Menkominfo, Johnny G Plate, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
&quot;Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,&quot; ujar JPU di persidangan.
Tak hanya itu, Johnny dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp17 miliar.

BACA JUGA:
Kasus Korupsi Johnny Plate Cs, Nama Anggota BPK Achsanul Qosasi Muncul di Persidangan

&quot;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun,&quot; imbuhnya.
&quot;Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,&quot; katanya.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Wajah Johnny G Plate Pucat Pasi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.

BACA JUGA:
 Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Tertunduk Lakoni Persidangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,&quot; ungkap JPU.
JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.</description><content:encoded>


JAKARTA - Eks Menkominfo, Johnny G Plate, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
&quot;Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,&quot; ujar JPU di persidangan.
Tak hanya itu, Johnny dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp17 miliar.

BACA JUGA:
Kasus Korupsi Johnny Plate Cs, Nama Anggota BPK Achsanul Qosasi Muncul di Persidangan

&quot;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun,&quot; imbuhnya.
&quot;Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,&quot; katanya.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Wajah Johnny G Plate Pucat Pasi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.

BACA JUGA:
 Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Tertunduk Lakoni Persidangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,&quot; ungkap JPU.
JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.</content:encoded></item></channel></rss>
