<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Panggil Asisten Pribadi Sekjen Kementan</title><description>KPK Panggil Asisten Pribadi Sekjen Kementan
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2908095/kpk-panggil-asisten-pribadi-sekjen-kementan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2908095/kpk-panggil-asisten-pribadi-sekjen-kementan"/><item><title>KPK Panggil Asisten Pribadi Sekjen Kementan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2908095/kpk-panggil-asisten-pribadi-sekjen-kementan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2908095/kpk-panggil-asisten-pribadi-sekjen-kementan</guid><pubDate>Rabu 25 Oktober 2023 15:46 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/25/337/2908095/kpk-panggil-asisten-pribadi-sekjen-kementan-QoSPCpLJn4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/25/337/2908095/kpk-panggil-asisten-pribadi-sekjen-kementan-QoSPCpLJn4.jpg</image><title>Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNC8xLzE3MjY5Ny81L3g4cDJmYTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini, lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan terhadap asisten pribadi Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Merdian Trihadi.

&quot;Hari ini (25/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga memanggil dua saksi lain, yaitu Staf Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Ananda Sucitrawan dan Staf TU Dit. Alsintan Kementerian Pertanian, Yusgie Sevyahasna.








BACA JUGA:
KPK Periksa 3 Saksi Korupsi Kementan, dari Sespri hingga Kepala Subbagian








Mereka akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Sekadar informasi, KPK mengungkapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) telah menikmati uang haram senilai Rp13,9 miliar.






BACA JUGA:


KPK Periksa Sopir dan Ajudan SYL Terkait Korupsi di Kementan&amp;nbsp;








Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Johanis mengatakan, ketiganya telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 miliar.








BACA JUGA:
Usut Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil Ajudan hingga Kasubbag












&quot;Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,&quot; ujar Johanis saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNC8xLzE3MjY5Ny81L3g4cDJmYTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini, lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan terhadap asisten pribadi Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Merdian Trihadi.

&quot;Hari ini (25/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga memanggil dua saksi lain, yaitu Staf Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Ananda Sucitrawan dan Staf TU Dit. Alsintan Kementerian Pertanian, Yusgie Sevyahasna.








BACA JUGA:
KPK Periksa 3 Saksi Korupsi Kementan, dari Sespri hingga Kepala Subbagian








Mereka akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Sekadar informasi, KPK mengungkapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) telah menikmati uang haram senilai Rp13,9 miliar.






BACA JUGA:


KPK Periksa Sopir dan Ajudan SYL Terkait Korupsi di Kementan&amp;nbsp;








Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Johanis mengatakan, ketiganya telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 miliar.








BACA JUGA:
Usut Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil Ajudan hingga Kasubbag












&quot;Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,&quot; ujar Johanis saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
