<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dituntut 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Bungkam saat Tinggalkan Pengadilan Tipikor</title><description>Dituntut 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Bungkam saat Tinggalkan Pengadilan Tipikor
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2908105/dituntut-15-tahun-penjara-johnny-g-plate-bungkam-saat-tinggalkan-pengadilan-tipikor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2908105/dituntut-15-tahun-penjara-johnny-g-plate-bungkam-saat-tinggalkan-pengadilan-tipikor"/><item><title>Dituntut 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Bungkam saat Tinggalkan Pengadilan Tipikor</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2908105/dituntut-15-tahun-penjara-johnny-g-plate-bungkam-saat-tinggalkan-pengadilan-tipikor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/25/337/2908105/dituntut-15-tahun-penjara-johnny-g-plate-bungkam-saat-tinggalkan-pengadilan-tipikor</guid><pubDate>Rabu 25 Oktober 2023 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/25/337/2908105/dituntut-15-tahun-penjara-johnny-g-plate-bungkam-saat-tinggalkan-pengadilan-tipikor-p1WZ0kkApA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Johnny G Plate bungkam usai dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. (MPI/Bachtiar Rojab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/25/337/2908105/dituntut-15-tahun-penjara-johnny-g-plate-bungkam-saat-tinggalkan-pengadilan-tipikor-p1WZ0kkApA.jpg</image><title>Johnny G Plate bungkam usai dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. (MPI/Bachtiar Rojab)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNS8xLzE3MjcyNC81L3g4cDJ5a3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bungkam saat meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).

Johnny bungkam usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, Johnny dan kawan-kawan menjalani sidang tuntutan kurang lebih 2 jam sejak pukul 13.30 WIB hingga 15.40 WIB.







BACA JUGA:
Korupsi BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara














Johnny yang duduk di persidangan bersama tiga terdakwa lain terus menunduk hingga kerap menggeleng-gelengkan kepala saat mendengarkan tuntutan JPU.

Saat meninggalkan ruang sidang, tak sepatah kata pun keluar dari mulut Johnny.






BACA JUGA:
 Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Tertunduk Lakoni Persidangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;















Sebagaimana diketahui, eks Menkominfo, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).







BACA JUGA:
Breaking News: Eks Menkominfo Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS&amp;nbsp; &amp;nbsp;













Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



&quot;Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,&quot; ujar JPU di persidangan.



</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNS8xLzE3MjcyNC81L3g4cDJ5a3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bungkam saat meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).

Johnny bungkam usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, Johnny dan kawan-kawan menjalani sidang tuntutan kurang lebih 2 jam sejak pukul 13.30 WIB hingga 15.40 WIB.







BACA JUGA:
Korupsi BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara














Johnny yang duduk di persidangan bersama tiga terdakwa lain terus menunduk hingga kerap menggeleng-gelengkan kepala saat mendengarkan tuntutan JPU.

Saat meninggalkan ruang sidang, tak sepatah kata pun keluar dari mulut Johnny.






BACA JUGA:
 Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Tertunduk Lakoni Persidangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;















Sebagaimana diketahui, eks Menkominfo, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).







BACA JUGA:
Breaking News: Eks Menkominfo Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS&amp;nbsp; &amp;nbsp;













Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



&quot;Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,&quot; ujar JPU di persidangan.



</content:encoded></item></channel></rss>
