<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dugaan Pemerasan SYL, Penyidik Polda Metro Jaya Sita Dokumen KPK</title><description>Penyidik menyita dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/338/2907699/dugaan-pemerasan-syl-penyidik-polda-metro-jaya-sita-dokumen-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/25/338/2907699/dugaan-pemerasan-syl-penyidik-polda-metro-jaya-sita-dokumen-kpk"/><item><title>Dugaan Pemerasan SYL, Penyidik Polda Metro Jaya Sita Dokumen KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/338/2907699/dugaan-pemerasan-syl-penyidik-polda-metro-jaya-sita-dokumen-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/25/338/2907699/dugaan-pemerasan-syl-penyidik-polda-metro-jaya-sita-dokumen-kpk</guid><pubDate>Rabu 25 Oktober 2023 06:34 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/25/338/2907699/dugaan-pemerasan-syl-penyidik-polda-metro-jaya-sita-dokumen-kpk-njuSg1rnro.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen KPK terkait kasus dugaan pemerasan SYL (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/25/338/2907699/dugaan-pemerasan-syl-penyidik-polda-metro-jaya-sita-dokumen-kpk-njuSg1rnro.jpg</image><title>Penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen KPK terkait kasus dugaan pemerasan SYL (Foto : Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNC8xLzE3MjY5Ny81L3g4cDJmYTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Penyidik menyita dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pada mantan menteri (mentan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Penyitaan dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menyerahkan dokumen atau bukti-bukti kepada penyidik pada Senin 23 Oktober 2023.


BACA JUGA:
Antisipasi Massa Pendukung Prabowo-Gibran ke KPU, 4 Rekayasa Lalin Dilakukan


&quot;Terkait dengan penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik,&quot; ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (25/11/2023).

Namun, Ade Safri tidak menjelaskan secara detal terkait dokumen tersebut. Karena memang dokumen tersebut sudah digunakan sebagai barang bukti oleh penyidik.


BACA JUGA:
Diperiksa 10 Jam di Bareskrim Polri, Ketua KPK Firli Bahuri: Tanpa Drama


Dia menyebut dokumen yang diminta itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terhadap pimpinan KPK yang saat ini tengah disidik polisi.

&quot;Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan,&quot; terang Ade Safri.Diketahui Polda Metro Jaya meminta pihak KPK menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Senin lalu. Dokumen yang dimaksud adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya.

&amp;ldquo;Adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI,&quot; kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNC8xLzE3MjY5Ny81L3g4cDJmYTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Penyidik menyita dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pada mantan menteri (mentan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Penyitaan dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menyerahkan dokumen atau bukti-bukti kepada penyidik pada Senin 23 Oktober 2023.


BACA JUGA:
Antisipasi Massa Pendukung Prabowo-Gibran ke KPU, 4 Rekayasa Lalin Dilakukan


&quot;Terkait dengan penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik,&quot; ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (25/11/2023).

Namun, Ade Safri tidak menjelaskan secara detal terkait dokumen tersebut. Karena memang dokumen tersebut sudah digunakan sebagai barang bukti oleh penyidik.


BACA JUGA:
Diperiksa 10 Jam di Bareskrim Polri, Ketua KPK Firli Bahuri: Tanpa Drama


Dia menyebut dokumen yang diminta itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terhadap pimpinan KPK yang saat ini tengah disidik polisi.

&quot;Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan,&quot; terang Ade Safri.Diketahui Polda Metro Jaya meminta pihak KPK menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Senin lalu. Dokumen yang dimaksud adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya.

&amp;ldquo;Adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI,&quot; kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta.</content:encoded></item></channel></rss>
